FR2023_ Diskusi yang dipimpin langsung Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu, Muhammad Zaki, STP, MSi, pada Selasa, 1 Agustus 2023. Fitra Riau berkesempatan menjelaskan konsep kebijakan Redistribusi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas ke Desa, sebagai rekomendasi kebijakan pengelolaan DBH. Diskusi tersebut juga melibatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan BAPPEDA), Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kepala Dinas Kominfo Rokan Hulu.
Konsep kebijakan Redistribusi DBH Migas ke Desa, merupakan tawaran alternatif inovasi kebijakan pengelolaan keuangan daerah dari hasil Migas yang diterima setiap tahun sebagai bagian transfer pusat (TKDD). Gagasan ini didasarkan atas pertimbangan hasil SDA Migas yang saat ini diterima daerah belum dirasakan kebermanfaatan secara langsung terhadap masyarakat desa penghasil. Serta belum adanya kebijakan khusus di daerah yang mengafirmasi terhadap desa-desa penghasil Migas dalam perencanaan program dan pembangunan. Konsep kebijakan ini digagas sebagai bentuk perhatian khusus bagi daerah yang menerima DBH Migas terhadap desa-desa penghasil sebagai bentuk benefit sharies.
Konsep ini sama dengan konsep kebijakan DBH kepada pemerintah daerah penghasil SDA Migas dan SDA lainnya yang ditetapkan dalam skema UU Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD). Pemerintah pusat memberikan keistimewaan bagi daerah dalam bentuk DBH bagi daerah yang berkontribusi terhadap pendapatan negara dari pajak maupun non pajak. Sehingga hal serupa juga mesti dilakukan oleh pemerintah daerah kepada desa-desa yang berkontribusi sebagai penghasil dari DBH yang diterima daerah, dengan pendekatan keistimewaan atau afirmasi.
Skema redistribusi dalam bentuk DBH dari Kabupaten ke Desa juga telah diamanatkan dalam UU 6 tahun 2014 tentang Desa. Namun, dalam UU tersebut masih terbatas pada DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Bahwa, pemerintah wajib memberikan bagi hasil PDRD yang diterima kabupaten kepada Desa sebagai pendapatan Desa. Meskipun, begitu ada peluang bagi daerah untuk melakukan redistribusi DBH lainnya (dalam hal ini DBH Migas), kepada Desa dengan skema – skema keuangan pemerintah daerah.
Tawaran Skema Redistribusi DBH Migas Ke Desa
Fitra Riau menawarkan dua skema sebagai alternatif untuk mengimplementasikan kebijakan Redistribusi DBH Migas ke Desa. Skema pertama yaitu melalui reformulasi pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD). Peritmbangan wilayah (Desa) penghasil Migas menjadi indikator dalam menentukan ADD yang akan diterima oleh Pemerintah Desa. UU Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) turunannya yang mengatur tentang ADD memberikan diskresi kepada pemerintah daerah dalam menentukan mekanisme pengalokasian dan pembagian ADD melalui Peraturan Bupati (Perbup). Dengan petunjuk mekanisme pembagian secara umum yaitu pertimbangan Penghasilan Tetap Perangkat Desa (SILTAP) dan pertimbangan penduduk, kemiskinan, geografis dan luas wilayah. Sehingga ketentuan ini memberikan ruang bagi daerah mengatur serta mengembangkan skema lain yang tentu tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan.
Melalui skema ADD Fitra Riau merekomendasikan untuk menambah indikator pembagian yang sebelumnya dibagi berdasarkan mekanisme ADD Minimum dan Proporsional. Menjadi Alokasi SILTAP, Alokasi Minimum, Proporsional, Kinerja dan Alokasi Khusus Migas. Dengan simulasi perhitungan adalah bagian ADD yang berasal dari 10% DAU yang diterima daerah dibagikan dengan cara perhitungan sebagian dibagikan berdasarkan perhitungan kebutuhan SILTAP dan sebagian lagi untuk alokasi minimum dengan cara bagi rata. 10% dari DBH Pajak dan SDA dibagikan dengan cara proporsional (jumlah penduduk, Kemiskinan, luas wilayah, dan geografis), dan Kinerja Desa. Kemudian 5% dari DBH Migas yang diterima dibagikan dengan pendekatan pembagian tiga wilayah terdampak.
Tawaran skema kedua, adalah dengan pendekatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Skema ini mendorong agar pemerintah daerah mengalokasikan sebagian anggaran dari DBH Migas yang diterima dalam bentuk BKK kepada Desa dengan pertimbangan wilayah terdampak Migas. UU Desa 6 tahun 2014, menyebutkan salah satu pendapatan Desa adalah Bantuan Keuangan baik umum maupun khusus dari Pemerintah Daerah (Provinsi atau Kabupaten/Kota). Sejauh ini praktik BKK juga diterapkan oleh daerah untuk tujuan khusus kepada pemerintah Desa. Peluang kebijakan ini dapat digunakan oleh pemerintah Kabupaten untuk memberikan BKK ke desa dengan pendekatan keistimewaan berdasarkan klasifikasi terdampak.
Secara lebih detail, dalam kesempatan diskusi tersebut, Fitra Riau memaparkan simulasi-simulasi perhitungan baik dengan Skema ADD maupun Skema Bantuan Keuangan. Termasuk memberikan gambaran konsekuensi terhadap simulasi-simulasi yang diuji cobakan.
Inovasi Kebijakan
Setelah mendengar dan mencermati penjelasan Fitra Riau terhadap konsep kebijakan, serta simulasi – simulasi perhitungan yang ditawarkan mendapatkan respon positif dari Sekda Rokan Hulu dan Pimpinan OPD. Sekda Rokan Hulu membenarkan kondisi dan persoalan wilayah atau desa penghasil Migas di Rokan Hulu. Seperti persoalan kemiskinan, bahkan daerah – daerah Migas justru menjadi wilayah prioritas penanganan stunting. Untuk itu, menurutnya gagasan konsep kebijakan ini menjadi inovasi kebijakan daerah dalam pengelolaan keuangan serta bentuk riil dalam memberikan perhatian khusus kepada daerah-daerah Migas di Rokan Hulu dalam pengentasan kemiskinan dan stunting.
Dari paparan simulasi perhitungan yang dipaparkan Fitra Riau, Sekda dan OPD yang terlibat dalam diskusi memilih skema ADD untuk uji coba awal. Karena kemampuan keuangan daerah saat ini belum mampu menambah transfer daerah kecuali yang telah dimandatkan. Pemerintah Daerah juga berencana untuk menambah alokasi ADD dari yang sebelumnya 10% (mandat minimum) menjadi 13-15% dari DBH + DAU yang diterima Kabupaten dalam bentuk transfer ADD. Sehingga tawaran simulasi ini sangat berpeluang untuk diterapkan.
Sebagai kesimpulan dari proses diskusi pembahasan formulasi redistribusi DBH Migas ke Desa, bahwa Pemerintah Daerah komitmen untuk menjalankan konsep tawaran Fitra Riau tersebut. Dan meminta Fitra Riau untuk mendampingi proses formulasi kebijakan ini sampai tuntas. Sekda menjelaskan untuk langkah berikutnya Fitra Riau dalam langsung berkolaborasi dengan Dinas PMD untuk proses selanjutnya sampai perumusan kebijakan yang diperlukan untuk implementasi konsep tersebut. (*)