FitraRiau_2024 Kabupaten Indragiri Hilir merupakan salah satu daerah yang memiliki izin perhutanan sosial dengan skema Hutan Desa (HD), sekitar 7.664 hektar hutan desa telah mendapat izin dari Kementerian LHK, namun pengelolaannya belum maksimal di tingkat desa dan belum menghasilkan manfaat ekonomi bagi Masyarakat setempat. Salah satu penyebabnya terbatasnya kewenangan dan pendanaan di pemerintah daerah.
Sebagai bagian untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan kebijakan khusus yang mengafirmasi persoalan lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hilir. Berkaitan dengan itu, Fitra Riau bersama The Asia Foundation (TAF), terus pengembangan kebijakan Ecological Fiscal Transfer (EFT), yang dikenal dengan skema Transfer Anggaran Kabupaten berbasis EKologi (TAKE). Kebijakan ini telah di praktekan dibeberapa daerah di Provinsi Riau diantaranya, Kabupaten Siak, Bengkalis, Pelalawan, Rokan Hulu dan Kota Dumai.
Sebagai Tindak Lanjut dari pengenalan Program yang dilaksanakan secara online, Fitra Riau dan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil Kembali mendiskusikan terkait rencana Implementasi usulan konsep TAKE di Indragiri Hilir, Kegiatan ini secara fokus pada pembahasan Konsep dan Indikator Kinerja/TAKE dan mendapatkan masukan dari OPD terkait, sekaligus untuk mendapatkan gambaran serta perkembangan kebijakan keuangan desa di Kabupaten Inhil kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024 di kantor DPMD Kabupaten Inhil.
Diskusi ini di hadiri oleh Bappeda, DPMD, Dinas Perkebunan dan Fitra Riau. Diskusi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membangun kesepahaman antar lintas sector terkait rencana implementasi kebijakan TAKE di Kab. Inhil. Mendiskusikan sekaligus menyepakati konsep kebijakan transfer anggaran kabupaten berbasis ekologi (TAKE) dan Menyusun tahapan dan proses peilaian kinerja mendukung perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup skala desa.
Dari Diskusi ini diperoleh sebuah kesepakatan Bersama bahwa pemerintah daerah sepakat untuk mengadopsi TAKE di Kabupaten inhil, dan juga adanya kesepakatan mengenai konsep dan Indikator penilaian indeks kinerja desa (IKD) yaitu aspek Administrasi pemerintah desa, aspek pembangunan desa dan ditambahkan dengan aspek perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup untuk mendukung dan memperkuat perekonomian masyarakat desa sesuai potensi yang dimilikinya.
Menurut Pak Aswin Bovita Bappeda Inhil Bahwa keberhasilan upaya pelestarian lingkungan hidup yang diselaraskan dengan pemanfaatan potensi yang ada untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa oleh pemerintah desa dan seluruh komponennya, merupakan bentuk Inovasi yang memiliki nilai tinggi dalam penilaian indeks kinerja desa yang berimplikasi terhadap besaran anggaran ke desa.
Indikator penilaian disepakati akan diambil dan dimodifikasi dari desa peduli lingkungan, Indeks Desa Membangun, Peraturan Bupati dan Indikator yang dipakai di daerah lain yang sesuai dengan karakteristik wilayah Kab. Inhil.