Pekanbaru, 10 Agustus 2026 – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau menyelenggarakan diseminasi hasil kajian bertajuk “Peningkatan Tata Kelola Participating Interest (PI) Migas untuk Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Daerah Penghasil Provinsi Riau”. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tata Kelola PI Migas untuk Mendorong Kesejahteraan Masyarakat dan Pembangunan Daerah di Provinsi Riau yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Kegiatan diseminasi hasil kajian turut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dari unsur pemerintah daerah provinsi dan kabupaten, tokoh, akademisi, organisasi masyarakat sipil (OMS) dan media massa. Pelibatan berbagai stakeholder dimaksudkan untuk membangun pemahaman bersama sekaligus mendorong komitmen untuk memperkuat tata kelola PI migas yang lebih berpihak kepada masyarakat di daerah penghasil.
Mengawali pembukaan, Meyzi Heriyanto (Dekan FISIP Universitas Riau) dalam sambutannya menekankan PI migas tidak boleh dilihat hanya sebagai instrumen bisnis atau sumber tambahan pendapatan daerah. PI migas harus dipandang sebagai bagian instrumen kebijakan publik dan tata kelola sumber daya alam (SDA). Dari hasil kajian, sejumlah policy advice dan model tata kelola dihadirkan untuk mendorong kontribusi PI migas bagi pembangunan dan pengentasan kemiskinan di daerah penghasil.
Pergeseran PI Migas yang Berpihak

Dalam sesi pemaparan, Purnama Irawansyah (Kepala BAPPEDA Provinsi Riau) memberi keynote speech terkait kondisi makro ekonomi dan pembangunan, PI 10% migas dan kondisi kemiskinan di Provinsi Riau beserta peluang tantangan ke depan. Menurutnya, pengelolaan PI migas dan penanggulangan kemiskinan di Provinsi Riau memerlukan dukungan dan kolaborasi semua pihak, termasuk melalui masukan dari hasil kajian yang telah dibuat.
Melanjutkan pemaparan, Tarmizi (Direktur FITRA Riau) melalui refleksi kondisi DBH migas dan kontribusi PI migas terhadap fiskal daerah, menggarisbawahi pentingnya penguatan regulasi dan tata kelola PI migas melalui penerapan earmarking dan benefit sharing yang diarahkan untuk pengentasan kemiskinan, khususnya di daerah penghasil migas. Bersamaan dengan itu, penguatan transparansi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola PI, membangun skema PI Budget Tagging serta menjadikan PI sebagai modal transformasi pasca-migas juga dibutuhkan guna memastikan dana PI berperan signifikan dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mengisi akhir sesi pemaparan, Meris Essio Mento (FISIP Universitas Riau) menerangkan kondisi paradoks kekayaan SDA yang membawa Produk Domestik Regional Bruto Daerah (PDRB) tinggi dengan kemiskinan yang tetap bertahan di daerah penghasil migas. Hasil kajian menemukan bahwa manfaat PI masih terkonsentrasi pada tingkat kelembagaan pemerintah daerah dan BUMD, struktur alokasi 50% dividen ditahan untuk membiayai operasional BUMD (Riau Petroleum) dan pengawasan komisaris BUMD yang masih belum kuat.
Catatan dan Rekomendasi Hasil Kajian
Dalam sesi diskusi, sejumlah tanggapan dan masukan diberikan oleh para stakeholder yang terlibat.
Muhammad Herwan (Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau) memberi poin penting pada PI yang perlu menjadi hak daerah, bukan ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagaimana termuat dalam Permen ESDM No. 37 Tahun 2016. Menurutnya, perlu ada upaya perjuangan yang dilakukan: secara khusus untuk meningkatkan angka PI 10% yang dianggap kecil menjadi minimal 20% dan secara umum dalam Rancangan Undang-Undang Migas yang tengah dibahas agar kepentingan-kepentingan Riau dapat terakomodir.
Memperkuat hal tersebut, Herman Boedoyo (ISEI Riau) menyatakan pentingnya perubahan Peraturan Menteri ESDM mengenai PI yang memuat bahwa dana PI dijadikan saham dan masuk ke kas daerah, tidak melalui BUMD. Berkaitan dengan hasil kajian, menurutnya, perlu ada penguatan data-data ekonomi yang ditampilkan untuk memperkuat landasan ilmiah sebagai rekomendasi kebijakan daerah.
Di sisi lain, fokus pada pengelolaan PI oleh BUMD, Azlaini Agus (Tokoh Masyarakat Riau) menerangkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan PI. Hal ini pun turut didukung oleh J. Setiawan Mundung yang menilai transparansi sebagai poin penting dalam pengelolaan PI. Hal ini juga perlu diikuti dengan perlunya dibuat kebijakan daerah terkait PI agar dapat terkelola secara berpihak.
T. Syukran (BAPPEDA Kabupaten Pelalawan) menyatakan kegiatan diseminasi hasil kajian menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten penghasil migas untuk memperhatikan pengelolaan PI. Menurutnya, hasil kajian dapat dikembangkan dengan melihat karakteristik masing-masing daerah sehingga dapat hadir rekomendasi yang spesifik untuk dirujuk oleh masing-masing daerah. Ia juga menambahkan pentingnya perhatian pada CSR (Corporate Social Responsibility) yang belum memiliki landasan kebijakan daerah yang bersifat mengikat dan memaksa.
Menanggapi sesi pemaparan dan diskusi, Abdullah (Anggota DPRD Provinsi Riau) mencatat tanggapan dan masukan dari peserta yang terlibat. Berkaitan dengan
Abdullah (DPRD Provinsi Riau) menanggapi hasil kajian, tanggapan dan masukan dari para peserta. Berkaitan dengan CSR, Ia menerangkan DPRD Provinsi Riau saat ini tengah membahas Peraturan Daerah mengenai CSR. Adapun terkait PI, menurutnya, Perda terkait pengelolaan PI menjadi gagasan yang menarik untuk ditindaklanjuti.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta memberikan apresiasi terhadap hasil kajian yang dilakukan. Seterusnya, terbangun pandangan bersama yang mendukung upaya pergeseran tata kelola PI dari paradigma tata kelola berorientasi peningkatan pendapatan (revenue oriented) dalam bentuk dividen ke instrumen pembangunan berorientasi peningkatan kesejahteraan masyarakat (development oriented). Dari sinilah kontribusi PI terhadap pembangunan daerah dan pengentasan kemiskinan di daerah penghasil dapat diakomodir secara nyata.
Penulis : Adji











