BENGKALIS, 13 Agustus 2026 – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis membahas skema redistribusi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas kepada desa dan kelurahan penghasil migas di Kabupaten Bengkalis. Pembahasan berlangsung di ruang rapat Kepala Bappeda Bengkalis dan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Bappeda, BPKAD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Diskusi difokuskan pada perumusan skema redistribusi serta substansi draf Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.

Direktur FITRA Riau, Tarmizi, mengatakan redistribusi DBH Migas diperlukan karena masih terdapat ketimpangan antara aktivitas eksploitasi migas dengan tingkat kesejahteraan masyarakat di desa penghasil. Menurutnya, desa penghasil tidak hanya menjadi penyumbang pendapatan daerah, tetapi juga perlu memperoleh manfaat atau benefit sharing dari sumber daya yang dieksploitasi di wilayahnya.
“Kita berharap desa penghasil migas ini selain sebagai penyumbang pendapatan daerah dari hasil kerjanya, dia juga bisa mendapatkan benefit sharing dari hasil migas yang dikeruk di desanya untuk kesejahteraan,” ujar Tarmizi.
FITRA Riau mendorong skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) berbasis Migas bagi desa penghasil serta tambahan alokasi dana kelurahan berbasis Migas. Dalam konsep yang dipaparkan, terdapat 16 desa dan 6 kelurahan penghasil migas yang menjadi sasaran redistribusi. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi bentuk keadilan distribusi anggaran berbasis sumber daya alam sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, pelayanan sosial dasar, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ekonomi warga di sekitar wilayah penghasil migas.

Sementara, Kepala Bappeda Bengkalis, Dr. Rinto, mengatakan gagasan redistribusi DBH bagi desa penghasil merupakan inisiatif FITRA Riau yang sejak awal telah dikomunikasikan dengan Pemkab Bengkalis dan mendapat dukungan Bupati. “Pada prinsipnya, dari awal ini sudah disampaikan kepada Bupati dan Bupati sangat mendukung,” ujar Rinto. Ia berharap pembahasan skema Perbup dapat menghasilkan kebijakan yang benar-benar memberikan dampak terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, pembahasan diarahkan pada penyempurnaan skema, mekanisme penggunaan dana, serta penyusunan Perbup agar redistribusi DBH Migas dapat diterapkan secara jelas dan tepat sasaran.
Melalui kebijakan ini, FITRA Riau mendorong perubahan paradigma pengelolaan DBH Migas agar tidak hanya dipandang sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga sebagai instrumen keadilan distribusi dan benefit sharing bagi masyarakat di wilayah penghasil. Dengan demikian, manfaat sumber daya migas diharapkan dapat kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan, penguatan ekonomi lokal, dan peningkatan kesejahteraan desa dan kelurahan penghasil migas.











