• Privacy Policy
  • Contact Us
No Result
View All Result
Minggu, Januari 18, 2026
FITRA RIAU
Advertisement
PODCAST
BELA ANGGARAN
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
No Result
View All Result
FITRA RIAU
No Result
View All Result

~Editorial_FR~ “Antara Janji Manis Presiden dan Lingkaran Koalisi (PEMBUBAR) KPK”

September 11, 2019
in Editorial dan Opini

Pemberantasan Korupsi menjadi momok ketakutan bagi koalisi jokowi sehingga apa yang terjadi pada akhir periode pertama kepemimpinan Jokowi – JK menimbulkan polemik publik yang berdampak kepada masalah besar yaitu lembaga pemberantasan korupsi diujung tanduk. Melihat Visi Pemberantasan Korupsi jokowidodo yang diutarakan pada kampanye pemilu kemarin (2019) membuat rakyat simpatik yaitu ingin “Memperkuat institusi KPK”. Tetapi pada nyatanya dugaan saat ini visi pemberantasan korupsi yang dinyanyikan oleh jokowidodo dan koalisi pendukung hanya pembohongan Publik dan sekedarpencitraan untuk mendorong kepentingan elektabilitas jokowi-maaruf pada pemilu 2019. 

Presiden selaku Kepala Negara sekaligus kepala pemerintah hanya diam dan belum bersuara dan makin parahnya Jokowi secara sepihak mendukung pelemahan KPK jika mengeluarkan surat presiden (Surpres) yang berisikan mendukung DPR, Artinya jika Presiden mengeluarkan surat tersebut akan melancarkan Pihak Parlement untuk beraksi memperlemah KPK sebagai Lembaga yang dipercayain public. 

Ada beberapa poin yang menjadi kekahwatiran public jika revisi UU ini telah disetujui Pertama, terkait dengan Ketidakwajiban LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) yang diperiksa oleh KPK sebagai kepatuhan atas pejabat Negara, Kedua, terkait dengan Penghapusan Kewenangan, Penyelidikan Internal KPK tidak diperbolehkan lagi dan hanya Penyelidikan dari Kepolisian yang diperbolehkan, Ketiga, terkait dengan Penghapusan Pegawai KPK yang tidak lagi tetap dan digantikan dengan Kategori PNS atau pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK), keempat, terkait dengan dibentuknya dewan pengawasan KPK,sebagai upaya pemerintah mengawasi kinerja Penindakan KPK dengan meminta izin dewan pengawas dalam melakukan penyadapan maupun penyitaan dan pengeledahan, Kelima tidak ada lagi penyidik Independent dan hanya diperbolehkan berasal dari Kepolisian dan kejaksaan, keenam, penututan kpk tidak lagi independent dan harus berkoordinasi dengan kejaksaan agung ketujuh kasus suap akan sulit ditangani oleh KPK dikarenakan kpk hanya diperboleh untuk menangani perkara atas kerugian Negara sebatas 1 miliar. 

Masalah tersebut mengkerucut kepada Penghapusan KPK sebagai Lembaga AD-HOC dan Lembaga KPK akan beralih dibawah Lembaga Pengawasan Pemerintahan artinya KPK sudah tidak diharapkan lagi dan secara berlahan akan mati ditangan wakil Rakyat dan Pemerintah. Poin tersebut tercantum dalam UU 30 Tahun 2002 yang akan direvisi terkait dengan kewenangan KPK, pada Pasal: Pasal 1 angka 7, pasal 24 ayat 2 dan 3, pasal 12 a,dan 12 b,12 c, pasal 37 b,dan 37 e, pasal 43 dan 43 a, pasal 45, dan pasal 45 a , pasal 11, dan pasal 40.

 

Wakil Rakyat Bukan Wakil Koruptor 

Jika dilihat dari Trend Korupsi TA 2014-2019 menurut sumber data Tracking website Fitra Riau Bahwasannya dari 560 anggota DPR RI sebanyak 22 orang  terjaring kasus Tindakan korupsi berdasarkan studi OTT sampai Kepada Perkembangan Kasus, Begitu Pula dengan DPRD di daerah Provinsi Maupun Kabupaten sekitar 232 orang harus berurusan kepada penegak hukum karena korupsi.

Berdasarkan dari persolaan yang terjadi dan mencoba untuk menganalisah bahwasannya KPK sengaja untuk diberendel dengan kekuatan UU yang akan direvisi oleh wakil rakyat yang terlihat buru-buru dan tidak melewati mekanime UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan. dugaanya adalah siasat yang tidak baik demi melancarkan aksi wakil rakyat untuk merampok Uang Negara dan bukan semata mata ingin lembaga KPK ini makin kuat dan membenah KPK. Secara Logika setiap Peraturan berupa Undang-undang Memang boleh saja dan tidak ada ketentuan untuk merubah atau merevisi agar lebih baik tetapi bukan untuk UU KPK saat ini. 

Berdasarkan hasil Survey kepuasan public Tahun 2019 yang dilakukan oleh LSI menujukan bahwa kepercayaan public atas lembaga KPK lebih kuat dengan persentase 84% dibadingkan dengan Lembaga DPR dan Partai politik dengan tingkat kepercayaan public atas kinerja presiden sebanyak 79% dan,61 % percaya dengan DPR dan untuk  kepercayaan public terhadap partai politik 53% dengan total sampel responden 1.220 yang tersebar di seluruh indonesia. 

Selain itu juga anggota DPR RI periode ini  juga minim prestasi, Jika kita lihat tingkat kepatuhannya dan sebagai bentuk pertanggung-jawaban kepada public terhadap pengawasan harta kekayaannya bahwa tingkat kepatuhan pejabat Negara melaporkanLHKPN  sebanyak 552 orang wajib lapor yang telah lapor hanya 362 orang dan belum lapor 190 orang dengan persentase 65,58% per 11 april 2019. Hal serupa juga menjadi sorotan public juga pada anggota DPRD di daerah dari 17.810 orang wajib lapor hanya 12,850 orang yang sudah lapor dan sisanya 4.960 orang dinyatakan belum lapor LHKPN dengan persentase 72,13% dan tidak sebanding dengan anggota DPD 131 orang yang wajib lapor,101 orang yang sudah lapor dan belum lapor sebanyak 30 orang dengan persentase 77,10%.

Melihat dari indeks kepercayaan public terhadap Wakil Rakyat dan partai politik yang bisa public kategorikan kurang baik, Seharusnya wakil rakyat yang duduk merupakan ekspektasi yang lahir dari Rahim suara publik bukan suara sponsor dan diakhir periodenya harus bisa memperbaiki citra baiknya di depan konstituante dan tidak menjadikan wakil rakyat yang duduk saat ini jadi bualan cibiran rakyat karena ulahnya yang dicab sebagai pembunuh kpk.

Parpol dan Anti Korupsi Simbolis

Politik seyognya merupakan cara-cara yang baik untuk memperjuangkan kepentingan secara terhormat melalui perbincangan public, pengambilan keputusan sesuai dengan Pertimbangan masalah, dan penghimpunan aspirasi masyarakat. Namun sangat disayangkan bahwa dalam kenyataannya politik lebih banyak tampil pada ajak adu kekuatan dan adu kepentingan sehingga apa yang terjadi pada politik di indonesia sangat berdampak kepada wadah politik itu sendiri yaitu partai politik yang seharusnya melakukan perekrutan dengan baik sesuai amanat UU partai politik sehingga prodak UU yang dikeluarkan oleh DPR adalah atas dasar aspirasi masyarakat bukan dasar dari kelompok yang disebut penumpang gelap.

Partai Politik pada perhelatan pemilu tahun 2019 kemarin telah menayangkan tontonan kampanye anti korupsi pada ajang kontestasi pemilu 2019 tetapi faktanya partai politik telah berhasil merebut hati masyarakat sebagai pemilihnya dan akibat dari itu rakyat sebagai pemilih kembali diboncengi rasa kekecewaan kesekian kalinya dengan adanya isu pelemahan atas revisi yang dilakukan oleh parlement dan aneh bin nyata ketua partai sebagai komandan perahu tidak turut adil menghentikan gejolak parlement yang ingin merevisi UU tersebut diakhir masa jabatannya DPR justru ingin merevisi UU tersebut dan sangat tidak berbanding lurus dengan komitmen yang disampaikan dalam Kampanye Parpol Anti Korupsi tersebut. 

Jika ditelusurin dari data ICW yang dikutip penulis dari tracking website bahwasanya Partai politik yeng memilki rekam jejak buruk terhadap prilaku koruptif Hampir semua partai politik berurusan di lembaga KPK dan Penegakan hukum. Berdasarkan data Tracing yang bersumber dari Data ICW bahwasanya Golkar, Demokrat PAN, PDIP, Hanura, Nasdem, PKB, PKS dan PPP menjadi cacatan hitam buruknya internal partai dalam perekrutan dan pendidikan anti korupsi yang menyumbang kader di senayan yang harus berurusan dengan lembaga anti rasuah dan makin parahnya ada keterlibatan ketua partai disana. Berangkat dari masalah tersebut timbul dugaan bahwa ketua partai politik juga menjadi salah satu pintu masuk pelemahan KPK saat ini. 

Janji sang Presiden

Menangih janji sang presiden, Hal ini yang bisa dilakukan oleh Masyarakat Indonesia untuk menyelamatkan KPK karena apa yang disampaikan oleh Jokowidodo dalam Nawacita dan perhelatan Pemilu 2019 kemarin menujukan sikap yang positif bagi perkembangan Pemberantasan korupsi di indonesia, tetapi seiring berjalannya waktu diakhir periode jokowidodo justru timbul polemic ras kepercayaan public yang mulai pudar karena presiden belum bersikap dan seolah-olah mendiamkan diri melihat kegonjangan yang terjadi terkait isu Pansel dan Capim yang bermasalah dan sampai kepada DPR yang menginginkan Revisi UU KPK. 

Sikap presiden sangat diperlukan dalam hal ini,melihat bahwasanya program stranas Pencegahan korupsi  yang digemborkan Presiden yang berada dibawah kesekretariatan KPK merupakan Wujud Komitmen presiden ingin memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan 3 misi utama, Perizinan tata niaga, keuangan Negara dan penegakan hukum tetapi nyatanya ini berbalik,Stranas yang digemborkan oleh Presiden hanya bentuk Hiburan angin segar untuk public bukan bentuk keseriusan presiden untuk membenah jika peran KPK dilumpuhkan seperti ini. Presiden Selaku Kepala Negara Harus bersikap untuk tidak Mengeluarkan Surpres yang menguatkan Parlement dalam melancarkan aksinya untuk merevisi UU KPK dan Presiden harus segera Mengevaluasi kinerja pansel dengan mencoret nama-nama bermasalah jika presiden tidak menginginkan rakyat untuk meminta presiden Mundur dari kursi kepala Negara dan pemerintahan karena ras ketidakpercayaan tersebut. **

Penulis adalah Taufik (Manager Advokasi FITRA Riau)

ShareTweetSend

Info Terkait

“Ketika Desentralisasi Kehilangan Makna”
Editorial dan Opini

“Ketika Desentralisasi Kehilangan Makna”

Januari 6, 2026
16
M.Syahrudin
Editorial dan Opini

Dampak Pemangkasan TKD terhadap Pembangunan Desa

Oktober 13, 2025
193
Ketimpangan Fiskal: Negara Kaya, Daerah Terjepit
Editorial dan Opini

Ketimpangan Fiskal: Negara Kaya, Daerah Terjepit

September 3, 2025
136
REVISI UU 23/2014: MENATA ULANG OTONOMI DAERAH DAN KEWENANGAN LINGKUNGAN
Editorial dan Opini

REVISI UU 23/2014: MENATA ULANG OTONOMI DAERAH DAN KEWENANGAN LINGKUNGAN

Maret 19, 2025
928
Next Post

Workshop Evaluasi Pemanfaatan DBH DR Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota se-Riau “Daerah Harus Optimalkan Dana DR Untuk Karhutla dan Perhutanan Sosial”

Diskusi dan Lokakarya

Gelar Diskusi, Fitra Tampung Gagasan Para Akademisi Untuk Kajian Pengetasan Kemiskinan Melalui Pemanfaatan DBH-Migas

Maret 21, 2023
116

3 Desa Sekitar Sumur Migas di Bengkalis,“Ikuti Sosialisasi Pemanfaatan DBH Migas & Akuntabilitas CSR”

Maret 10, 2023
117

Disambut dengan hangat, Fitra sampaikan Sosialisasi Program di Desa Koto Tandun

Maret 10, 2023
30

Dua Desa di Kabupaten Pelalawan Menjadi Sasaran Program Optimalisasi DBH-Migas

Maret 9, 2023
122

Pemdes Bonai, Apresiasi FITRA adakan Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Migas dan Peningkatan Akuntabilitas Sosial “CSR” untuk penanggulangan kemiskinan.

Maret 8, 2023
46

Pendampingan

Penyambutan Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Masyarakat UNRI di FITRA Riau:

Mahasiswa Pendidikan Kemasyarakatan FKIP UNRI Magang di Fitra Riau:Perkuat Peran dalam Pembelajaran Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Februari 25, 2025
23

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNRI Magang di FITRA Riau: Mengasah Keterampilan dalam Memahami Tata Kelola Anggaran dan Transparansi Anggaran Publik.

Februari 24, 2025
66

Mahasiswa FKIP UNRI Rampungkan Magang di Fitra Riau, Siap Berkontribusi untuk Masyarakat

November 5, 2024
10

GELAR WORKSHOP, FITRA DAMPINGI DPMD DALAM PROSES VERIFIKASI PENILAIAN KINERJA DESA TAHUN 2024

Oktober 22, 2024
11

Fitra Riau memberikan Bantuan Pertanian Untuk peningkatkan Pemberdayaan Perempuan di Desa Bumbung

Oktober 27, 2023
39

Sekretariat Fitra Riau

Jl. Rw. Indah, Sidomulyo Bar., Kec. Tampan,
Kota Pekanbaru, Riau 28294

Hubungi Kami

Tertarik berkerjasama dengan kami hubungi kami:
No. Telepon: ………
Email: …………

Layanan Pengaduan

Jika menemukan masalah pelayanan publik, dugaan korupsi Hubungi Kami




© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English

© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.