Tercatat sebesar Rp 200 Miliar sisa anggaran DBH DR yang saat ini terendap di masing-masing kas daerah, dan sampai sekarang belum digunakan, kendalanya kurangnya pemahaman pemda terkait dengan regulasi yang kurang bagus dan rasa takut pemda untuk merealisasikan penggunaan anggaran tersebut. Maka Fitra sebagai Organsiasi Masyakarat Sipil (CSO) mencoba untuk menjembatani daerah ke kementrian terkait dalam optimalisasi penggunaan DBH-DR ini. Ungkap Trono hadi dalam Sambutannya.
Fitra Provinsi Riau bersama dengan Pemerintah Provinsi Riau dan delapan daerah Kabupaten (Siak, Indragiri Hulu, Pelalawan, Rokan Hulu, Kampar, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai) Melaksanakan kegiiatan Workshopuntuk Konsultasi Penggunaan DBH DR UNTUK insentif TAPE dan TAKE di Provinsi dan Kab/Kota pada tanggal 21 juni 2022 di hotel pangeran. Kegiatan ini juga di hadiri oleh kementrian Lingkungan Hidup yang di wakilin oleh Analis Anggaran Ahli,Ragil Prasetia,S.Hut.,M.Sc. Kemenkeun RI diwakili oleh Kepala seksi DBH SDA, Denny Kurniawan,SE,M.Sc. dan Kementrian Dalam Negeri,diwakili Dr. Sumule Tumbo, SE.,MM selaku Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah.
FITRA Riau mencoba mendorong pemerintah daerah,menggunakan sisa DBH-DR ini untuk skema insentif dari Provinsi ke Kabupaten atau dari kabupaten hingga Desa. Karena berdasarkan regulasi terbaru PMK 216 tahun 2021 bisa di arahkan untuk pemberian insentif berbasis kinerja, salah satu alokasi yang bisa di manfaatkan adalah melalui DBH DR ini dengan metode pemberian bantuan keuangan khusus (BKK). Dalam Kegiatan ini Pemerintah Pelalawan, Siak dan Inhu memamparkan konsep pendanaan insentif berbasis kinerja ke desa dan menyampaikan konsep insentif kinerja dalam menggunakan pembiayaan dari DBH-DR kepada kementrian tersebut.
Kepala Seksi DBH SDA Kemenkeu RI Deni Kurniawan Memberikan apresiasi terkait konsep pengelolaan DBH-DR oleh beberapa kabupaten itu, namun ia menegaskan jika alternatif ini menjadi konsep insentif jadi di ambil dari sumber pembiayaan DBH-DR sangatlah bisa akan tetapi beliau mendorong anggaran untuk insentif bagi desa itu harus maksimal atau di tingkatkan tidak lebih dari 30% dari anggaran sisa yang ada.
“Agar dampak pemberian insentif itu jelas bagi desa, Jika sedikit yang di berikan saya rasa tidaklah cukup. Tapi tetap harus mengedapankan sisi akuntabilitas, integritas nya dan melihat aspek aturan yang ada.” ungkap Denny.
Sementara itu, Dr. Sumule Tumbo mengatakan, pemberian insentif ini sangatlah berarti bagi daerah untuk menujang komitmen pemerintah dalam pelestarian lingkungan hidup. Pemerintah Pusat sangat sepakat jika daerah dapat memaksimalkan sisa DR ini untuk di alokasikan kesana. Realitas program dan integrasi antara pemerintah daerah ke desa sangat nampak.
Kementrian dalam negeri telah mempersiapkan aturan tersebut termasuk terkait dengan kodefikasi dan penomoran rekening, jika pemerintah berkeinginan untuk menerapkan konsep insentifini maka skemanya adalah melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan skema ini dapat di berikan melalui proses pengajuan dari desa ke pemerintah daerah melalui dinas Badan keuangan Daerah sebagai leading dalam proses pencairannya.
Hal yang harus di siapkan oleh Pemerintah adalah bagaimana Indikator pemberiannya, berapa pagunya dan proses pengawasan dari sisi pertanggungjawaban desa nantinya dalam menggunakan anggaran DBH DR ini. Kata Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, kemendagri.
Ragil mewakili kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, menambahakan jika konsep ini sudah di setujui dalam forum ini sebagaimana yang sudah di paparkan oleh daerah dan di tanggapi oleh kami sebagai kemnetrian. Kami menyarankan untuk daerah menindaklanjuti proses ini kedalam lembaran usulan pengaujuan RKP. Untuk kita bahas secara detail dan menyepakati usulan konsep ini dalam draft berita acara.
Sedangkan untuk daerah lain seperti dumai,kampar, rohul dan daerah lainnya bisa mempercepat usulan rencana kerja penggunaan DBH DR ini dan apabila daerah lain sama usulan dengan 3 daerah ini. untuk mengalokasikan insentif kinerja sangatlah baik. Kata ragil.
Triono Hadi sangat berharap Daerah seperti Provinsi Riau dan Delapan kabupaten ini dapat menggunakan DBH-DR ini untuk alokasi insentif kinerja Lingkungan hidup, karena kasihan jika tidak di gunakan maka efektif 2025 anggaran sisa ini akan di kembalikan ke pemerintah pusat dan tentunya daerah akan merugi jika tidak di kembalikan akan ada pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai sisa yang ada itu.
Maka Fitra dalam kesempatan diskusi ini sangat berharap agar daerah merealisakannya. Utamanya untuk mengusulkan RKP dalam kegiatan pemberian insentif kinerja ini dan jangan ada lagi tingkat keraguan pemda untuk tidak menggunakan sisa anggaran ini. Tutup Koordinator Fitra Riau. ** TF