(FR-2022)- Fitra Provinsi Riau bersama Insan Berguna Nusantara (IBNU) dan organisasi pendamping penyandang disabilitas menggelar pertemuan dengan anggota DPRD Riau, Ade Hartati. Pertemuan itu membicarakan terkait dengan persoalan disabilitas yang berkembang di Riau saat ini, termasuk juga komitmen kebijakan daerah terhadap penyandang disabilitas. Organisasi disabilitas yang terlibat yaitu PPDI, HWDI, FKKADK, Gerkatin Riau dan Kutilang.
Tepatnya tahun 2013, Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas. Aturan tersebut tentu sebagai wujud dari komitmen pemerintah Riau yang secara khusus memperhatikan penyandang disabilitas di Riau. Namun, berdasarkan hasil refleksi yang dilakukan oleh organisasi-organisasi yang konsen di isu ini, terdapat beberapa persoalan yang sejauh ini belum mendapatkan perhatian secara baik oleh Pemerintah Daerah.
Seperti belum adanya layanan Pendidikan yang inclusive di Provinsi Riau, Fasilitas Kesehatan yang memadai, serta aksesibilitas yang mendukung Penyandang Disabilitas (PD) Yang masih rendah. Lebih jauh, komitmen kebijakan anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah Riau juga masih sangat minim. Meskipun melalui Perda 18/2013 Pemerintah Riau diwajibkan mengalokasikan minimal satu persen dari APBD untuk mendukung perlindungan dan pemberdayaan disabilitas.
Selain masih minim, konsentrasi kekhususan anggaran untuk prioritas PD tersebut juga masih terkonsentrasi pada aspek tertentu, seperti olahraga. Sementara pada aspek lainnya belum mendapatkan perhatian yang maksimal. Persoalan disabilitas lainnya yang harus menjadi perhatian adalah mengenai pendataan. Sejauh ini Riau belum memiliki data yang valid tentang jumlah by name / by address PD di Provinsi Riau. Hal itu juga akibat dari kurang seriusnya pemerintah dalam melakukan program dan kegiatan terkait itu.
Dari persoalan – persoalan itu, organisasi yang bergerak pada isu disabilitas ini menginginkan agar adanya kebijakan yang lebih konkrit dan pro terhadap disabilitas di Riau. Salah satunya adalah Revisi Perda dengan menyesuaikan dengan UU 8 tahun 2016 tentang Disabilitas. Kemudian memastikan warga disabilitas mendapatkan perlindungan atas hak layanan dasar yang lebih adil. Serta mendorong komitmen anggaran yang memadai untuk mendukung pemberdayaan dan perlindungan disabilitas.
Menanggapi masukan dan penyampaian dari perwakilan organisasi disabilitas, Ade Hartati menjelaskan tentang komitmennya untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah Riau. Baik dari aspek program dan kegiatan termasuk kebijakan anggaran yang selama ini dialokasikan oleh Provinsi Riau.
Untuk layanan Kesehatan, ia meminta kepada organisasi penyandang disabilitas untuk mendata secara riil. Apakah warga PD itu telah masuk dalam program jaminan Kesehatan (BPJS) yang biaya dibayarkan oleh pemerintah daerah. Ade Hartati menjelaskan, bahwa sejauh ini ada ratusan ribu warga se Riau yang di cover BPJSnya oleh pemerintah daerah, yang tidak dicover oleh pemerintah pusat melalui APBN. Kebijakan jaminan Kesehatan ini harus dimanfaatkan dengan memastikan kelompok PD harus terdaftar sepenuhnya di program ini.
Untuk aspek pendidikan, memang diakui belum ada tempat Pendidikan skala dasar dan menengah yang telah menerapkan praktek pendidikan inklusif. Sehingga menjadi PR pemerintah untuk memastikan tersedianya fasilitas layanan Pendidikan itu. Namun meski diketahui kewenangan untuk SD- SMP adalah kewenangan Kab/Kota. Sementara Provinsi hanya menangani di tingkat SMA.
Sebagai anggota DPRD, Ade Hartati sangat miris melihat perkembangan kebijakan saat ini. Ada hal-hal yang prioritas namun belum ditangani dengan baik, namun pemerintah justru mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan yang semestinya belum prioritas. Sehingga masukan-masukan ini menjadi penting bagi anggota DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan daerah terkait dengan disabilitas ini.
Sebagai kesimpulan dari pertemuan ini, disepakati beberapa catatan penting untuk ditindaklanjuti bersama. Yaitu; (1) organisasi penyandang disabilitas melengkapi pendataan terhadap jaminan Kesehatan, serta memastikan seluruh warga disabilitas terdaftar dalam skema BPJS PBI. (2) Mengidentifikasi lebih lanjut hal-hal penting yang belum dimuat dalam Perda 18/2013, kemudian menyampaikan kepada DPRD secara resmi untuk rekomendasi revisi, (3) Menyiapkan konsep pendidikan inclusive di tingkat sekolah dasar dan menengah, termasuk hal-hal yang diperlukan agar Pendidikan dapat dikatakan inclusive. (4)Melakukan analisis secara mendalam berapa anggaran yang telah dialokasikan daerah untuk mendukung disabilitas. ***