Dalam rangka bersinergi dengan kebijakan pembangunan Siak Kabupaten Hijau, pemerintah kampung didorong untuk meningkatkan kinerja kampung Hijau. Kinerja kampung Hijau tersebut dilakukan penilaian setiap tahun. Pemerintah Kabupaten Siak memberikan insentif baik kampung yang memiliki kinerja baik bentuk Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) Siak Hijau.
Untuk mengoptimalkan peran kampung tersebut, Fitra Riau berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Siak (Dinas PMK) dan Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) 24-25 Februari 2021 menyelenggarakan sosialisasi dan penguatan kapasitas kampung. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kebijakan TAKE dan memberikan penguatan kapasitas perangkat kampung dalam meningkatkan kinerja kampung hijau.
“Pemerintah Kabupaten Siak, pada 28 Januari 2021 telah melaunching kebijakan Transfer Anggaran Berbasis Ekologi (TAKE) Siak hijau. Kebijakan ini dimaksudnya untuk memberikan insentif fiskal kepada kampung yang memiliki kinerja baik dalam mencapai indeks kampung hijau yang mendukung pelestarian lingkungan hidup dan peningkatan ekonomi untuk menurunkan kemiskinan lokal skala kampung” Demikian disampaikan Budhi Wuyono, PLT. Kepala Dinas PMK pada saat membuka kegiatan.
Untuk tahun 2021, kebijakan Insentif Fiskal dilakukan dengan mereformulasi kebijakan Alokasi Dana kampung (ADK). Terdapat 65 kampung yang telah mendapatkan insentiv kinerja karena memiliki kinerja baik dalam mencapai indek kampung hijau (IKH) yang telah ditetapkan setelah dilakukan penilaian dengan cara assesment oleh pemerintah Kabupaten Siak. Meskipun demikian hasil dari indek kampung hijau belum maksimal karena masih dalam kategori yang relatif rendah untuk sebagian kampung.
“Kedepan, diharapkan kampung-kampung perlu meningkatkan kinerja kampung hijau, dengan mengembangkan program-program, inovasi, kebijakan yang mengarah pada aspek lingkungan dan perberdayaan ekonomi” tegas pak Budi.
Berdasarkan hasil assessment IKH sebelumnya, dari 122 kampung di kabupaten siak hanya 82 kampung yang menyerahkan dokumenassessment dan kampung yang mendapatkan alokasi kinerja/take tahun 2021 berjumlah 65 kampung, selebihnya IKH tidak mencapai nilai indeks minimum yang ditetapkan yaitu 0,2000, sehingga tidak mendapat alokasi TAKE.
Penguatan kapasitas ini dilakukan dengan memberikan penjelasan secara detail terhadap kebijakan TAKE Siak Hijau kepada perangkat Kampung. Karena masih banyak kampung yang belum memahami tentang kebijakan TAKE Siak Hijau dan khususnya penilaian kinerja kampung Hijau (IKH).
Muatan diskusi dalam kegiatan ini adalah terkait dengan kebijakan TAKE, pengukuran indek kampung hijau. Selain itu memberikan coaching kepada perangkat kampung dalam mengembangkan potensi kampung, program kampung, inovasi kampung. Hal itu, agar perangkat kampung memiliki pemahaman tentang kebijakan TAKE, serta mendorong kampung-kampung untuk menjalankan upaya-upaya yang berkontribusi pada peningkatan perlindungan lingkungan hidup dan peningkatan ekonomi lokal skala kampung.
“Yang perlu ditingkatkan oleh kampung adalah, ketika adanya potensi pertanian, perikanan, dan potensi lainnya perlu diupaya untuk diproduksi turunanya agar memiliki nilai tambah” Sebut Desriko perwkilan LTKL yang turut serta menjadi narasumber pengembangan inovasi kampung pada aspek ekonomi.
Diskusi dengan virtual ini mendapatkan tanggapan positif dari peserta yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa dan BPD. Salah satunya dari Penghulu Kampung Merempan Hilir, menurutnya beruntung sekali dapat mengikuti kegiatan ini karena banyak pengetahuan yang selama ini tidak diketahuinya. Menurut juga bahwa berbagai upaya telah kami lakukan, namun tidak melaporkan atau mendokumentasikan dengan baik sehingga tidak dapat dinilai.
“Kami ada inovasi yang telah dikembangkan, namun kami tidak mendokumentasikan dengan baik, sehingga tidak terlaporkan” ungkapnya Fauzi Penghulu Merempan Hilir.
Merespon itu, maka Koordinator Fitra Riau yang juga sebagai narasumber dalam kegiatan menjelaskan pentingnya pendokumentasikan terhadap hasil-hasil kinerja yang telah dilakukan kampung. Pemerintah Desa juga perlu membuat sistem informasi yang memanfaatkan digital informasi berupa website, dan media sosial untuk sarana komunikas. Tidak hanya itu, digital informasi juga dapat digunakan untuk penyimpanan data kampung, seperti perkembangan profil kampung, potensi kampung, dan lain-lain.
Tanggapan lain juga muncul dari berbagai peserta, ada yang menayakan tentang bagaimana cara meningkatkan kinerja kampung hijau, sampai menyampaikan informasi-informasi tentang upaya -upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah kampung masing-masing. Kegiatan itu juga digunakan untuk sharing (berbagi pengalaman) antar kampung dalam meningkatkan kinerja ekologi dan ekonomi***
25 Februari 2021
Redaksi Fitra Riau