Fitra Riau 2022- Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah menggelar pembahassan perbub BKK TAKE untuk mewujudkan anggaran berbasis ekologi. Komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup cukup kuat sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Pelalawan pada misi ke 3 yakni; Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur yang Berkeadilan dan Berkelanjutan (Pelalalwan sejuk).
Dalam penerapan kebijakan insentif kinerja lingkungan hidup melalui skema Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi atau yang disebut TAKE, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menggunakan skema insentif dari penggunaan sisa DBH-DR melalui Bantuan Keuangan Khusus sebagai insentif Kinerja Lingkungan hidup yang di berikan kepada Pemerintah Desa yang berkinerja baik, besaran insentif yang akan digunakan dari sisa DBH-DR untuk mendorong perlindungan lingkungan hidup sebesar 1,5 Miliar.
Kegiatan FGD; Pembahasan Peraturan Bupati Bantuan Keuangan Khusus dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Pelalawan, BAPPEDA Kabupaten Pelalawan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan juga dari Fitra Riau yang dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2022, di Ruang Asisten satu Kantor Bupati Pelalawan.
Melalui Bagian Hukum Pelalawan Bapak Saiful Basri menyampaikan bahwa perbub BKK TAKE Pelalawan selain drafnya perlu di perbaiki ada juga poin yang harus ditambah kan.
“Perbub ini mestinya di lengkapi dengan OPD mana saja yang ditunjuk dalam penggunaan DBH-DR ini sehingga perlu dimasukkan poin pokja dan tugas pokja, selain itu juga perlu nya penambahan poin detail terkait penggunaan insentif ke Desa ” ucap Bagian Hukum Pelalawan, Saiful Basri
Kelompok Kerja (POKJA) yang dimaksud adalah OPD yang berkaitan dengan pelaksanaan DBH-DR, OPD tersebut terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Forum Diskusi juga menyepakati bahwa draf Perbub BKK ini perlu di evaluasi kembali oleh bagian Hukum Kabupaten Pelalawan untuk kesempurnaan kebijakan TAKE Kabupaten Pelalawan.
*Sartika