FR. Fitra Riau bersama dengan Pemerintah Provinsi Riau,Tenaga Ahli Lingkungan Hidup dan Organisasi Civil Sociality (CSO) mengelar diskusi tentang Peluang Penerapan Kebijakan Ecological Fiscal transfer (EFT) pada, kamis 14 April 2022. Harapannya dari Disksusi ini dapat di adopsi konsep EFT sebagai kebijakan pendanaan Provinsi Riau untuk mendukung pembangunan Riau Hijau. Dalam agenda yang di taja Fitra ini,turut hadir bappeda Provinsi Kalimantan Utara sebagai pemantik pembelajaran,sekaligus memberikan ruang informasi sejauh mana penerapan dan tantangan dalam perencanaan kebijakan EFT atau Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) di Provinsi Kalimantan Utara.
Inovasi kebijakan insentif fiskal berbasis ekologi merupakan arah baru kebijakan pendanaan untuk mendukung program pelestarian dan keberlangsungan lingkungan hidup serta perbaikan Sumber Daya Alam di Indonesia. Kebijakan ini di tawarkan dengan menggunakan metode penilaian berbasis kinerja daerah sehingga sangat penting untuk di integrasikan ke daerah Kabupaten/Kota untuk memperluas aksi nyata dan membangun kerjasama dalam mendukung percepatan capaian rencana Riau Hijau dengan dengan titik fokus yaitu pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan bauran energi terbarukan.
Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi mengatakan, Fitra Riau bersama koalisi pendanaan lingkungan hidup telah mencoba merumuskan konsep kebijakan TAPE yang berpeluang untuk diimplementasikan di Riau. Apalagi rumusan konsep TAPE ini sangat senada dengan komitmen Gubernur untuk mewujudkan pelestarian dan perlindungan
lingkungan hidup melalui kebijakan Riau Hijau dan telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 09 tahun 2021, yang mana sebelumnya kebijakan Riau hijau secara implisit di mandatorikan kedalam dokumen RPJMD tahun 2019-2024.
Triono Hadi menambahkan, Konsep TAPE ini bisa dikembangkan dengan sumber pendanaan yang dimiliki oleh Pemprov saat ini,misalnya menggunakan pendanaan bantuan keuangan Provinsi yang mana dalam catatannya Bankeu Provinsi di tahun 2022, Pemerintah Provinsi mempersiapkan bantuan keuangan (Bankeu) sebesar Rp 424.164 Miliar ke Pemerintah Desa. Hal ini bisa menjadi sebuah peluang untuk menyusun kriteria Bankeu tersebut dengan penerapan konsep TAPE Riau hijau.
Sisi lain, pemanfaatan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) Provinsi Riau juga berkemungkinan sebagai sumber pendanan untuk penerapan TAPE Riau Hijau ini apalagi tahun 2022 Alokasi DBH-DR untuk Provinsi Riau berjumlah Rp 7 miliar, sehingga jika menggunakan pendanaan ini bisa memberikan ruang kepada daerah untuk melaksankaan aksi capaian Riau Hijau itu sendiri. Ungkap triono.
Ahmad Iqbal, Bappeda Litbang Kalimantan Utara, saat diskusi dengan Fitra Riau dan para pejabat berkepentingan di Pemprov Riau, menuturkan bahwa Sebenarnya dalam mendorong penerapan TAPE ini,yang paling penting melatar belakangi kebijakannya adalah sebuah komitmen Pemerintah Provinsi Saja dalam menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup. Padahal kalau di samakan dengan Provinsi Riau, kami di kaltara tidak memilki komitmen kepala daerah yang di jabarkan dalam misi yang lebih spesifik seperti misi Riau Hijau itu. Beruntunglah Provinsi Riau yang sudah mempunyai misi yang lebih spesifik dalam pelestariaan dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Jikalau pemerintah Provinsi Riau dapat mengadopsi pendanan Ekologi Fiskal Transfer (EFT). ini menjadi sebuah peluang bagi Provinsi untuk dapat menjangkau penjaringan pendanaan baru sebagai dukungan pembangunan hijau salah satunya mendapatkan sumber dana tambahan seperti Dana Insentif Daerah (DID) khsusus Lingkungan hidup dan juga pendanaan lain di luar APBD maupun APBN yang dapat mendukung langkah-langkah baik dalam program kebijakan Riau Hijau tersebut.
Di Riau sendiri, Sejauh ini untuk isu lingkungan hidup, kata Triono belum termainstreaming. Baik dari sisi pendanaan maupun integrasi ke daerah Kabupaten dan Kota di Riau. Saat ini jika dilihat Provinsi belum ada melakukan skema pembiayaan di luar dari skema yang ada. Misalnya, ada program di DLHK, dikerjakan di kabupaten mana. Yang sifatnya stimulus ke Kabupaten itu belum ada. Seperti ada Siak Hijau, Pelalawan, itu belum dinilai sebagai sesuatu yang akan diberikan reward ke Pemerintah Daerah. Konsep ini yang kita dorong, bahwa Gubernur tak bisa menjalankan Riau Hijau sendiri, karena Riau Hijau itu secara keseluruhan, terintegrasi,” Oleh sebab itu sangat penting jika Konsep Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) diterapkan di Provinis Riau. Tutup Triono Hadi.
Hadir dalam diskusi tersebut, Bappeda, ESDM, BPKAD, Bappenda, DLHK, dan beberapa pihak lainnya dan diskusi diakhiri dengan penyerahan konsep Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) Riau Hijau yang diserahkan oleh Tarmidzi sebagai Deputi FITRA kepada Bapada Madian,Bappedalitbang Provinsi Riau. ** TF
Penulis Reportase Taufik
Pekanbaru,14 Apri 2022