FR- Senin 08 April 2022: Akhinya Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak merespon Penggunaan Sisa Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi (DR) untuk direalisasikan ditahun 2022, melalui perubahan penjabaran APBD Kabupaten Siak. Besaran DBH DR yang akan direalisasikan tersebut adalah sebesar Rp. 43,4 Miliar.
Kejelasan dan kepastian rencana penggunaan bagi hasil kehutanan ini setelah dilakukan pertemuan antara Bappeda Siak, Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai pelaksana DBH DR. Pertemuan yang juga dihadiri Fitra Riau itu, membahas langkah-langkah pelaksanaan DBH DR yang akan diimplementasikan tahun 2022. Pertemuan ini juga sebagai antisipasi terhambat nya pelaksanaan dana reboisasi yang masih tersisa di kas daerah.
Perwakilan Bappeda Siak, Gusti, menjelaskan bahwa tahun 2022, OPD pelaksana dana reboisasi ditetapkan adalah Dinas LH dan BPBD. Saat ini untuk rencana penggunaan DBH DR tahun 2022 telah mendapatkan persetujuan oleh tiga kementerian. Yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan. Total anggaran yang rencana akan direalisasikan adalah sebesar Rp. 43,4 Milyar.
“Tiga Kementerian berwenangan terkait DR telah menyetujui Usulan penggunaan DBH DR tahun 2022 sesuai dengan berita acara penggunaan dana reboisasi yang telah ditandatangani. Tahap selanjutnya OPD pelaksana menyusunan RKA Perubahan yang selanjutnya akan dimasukkan dalam perubahan Penjabaran APBD 2022”, Jelas Gusti.
Mendengar informasi tersebut, Kapala BKD, L.Budhi Yuwono,M.Si, mengatakan pada prinsipnya BKD akan menjalankan pencarian keuangan termasuk DR ini jika seluruh persyaratan sebagaimana diatur telah terpenuhi. BKD tidak ada kewenangan menahan anggaran jika semua persyaratan pencairan telah dipenuhi oleh instansi pelaksana.
Budhi Yuwono, menambahkan, apalagi ini terkait dengan dana Reboisasi, bahwa pemerintah Siak telah berkomitmen untuk mewujudkan kebijakan Siak kabupaten Hijau. Selaras dengan itu maka, butuh sumber pembiayaan mendukung implementasi nya dan DBH-DR ini adalah peluang daerah untuk menambah sumber pendanaan Siak hijau tersebut. Apalagi juga saat musim panas sehingga sangat butuh siaga Karhutla di Siak ini.
Gusti, kembali menjelaskan, untuk persyaratan sudah selesai atau terpenuhi. Hanya untuk BPBD belum ada hasil survey penyedia dan harga barang yang akan diadakan. Sementara, rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas LH semuanya sudah terpenuhi karena tidak ada pembelian barang (modal).
Triono Hadi, Koordinator Fitra Riau, menjelaskan, bahwa setiap tahun sejak tahun 2019 Pemkab Siak telah menyusun rencana penggunaan DBH DR. Namun, dalam implementasi nya selalu terhambat, sehingga yang telah direncanakan tidak pernah direalisasikan.
Triono melanjutkan, ada beberapa alasan kenapa terhambat, diantaranya: tidak sinkron antara tugas dan fungsi serta nomenklatur program kegiatan OPD berdasarkan Perda SOTK dengan pedoman pengelolaan keuangan sebagaimana diatur dalam Permendagri 90 tahun 2019 dan kebijakan SIPD. Terjadi perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang DR, perubahan tersebut mengikuti nomenklatur yang ditetapkan dalam peraturan Mendagri.
“Pemerintah belum memahami terkait perkembangan kebijakan penggunaan sisa DBH DR juga menjadi faktor penghambat. Bahkan dalam pelaporan sisa penggunaan DBH DR tidak dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Siak melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah”, Sebut,Triono Hadi.
Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan antara BKD, Bappeda, Dinas LH, BPBD terhadap pelaksanaan Dana reboisasi tahun 2022 ini. Sebagaimana disampaikan, Budhi Yuwono, BKD meminta kepada Dinas LH dan BPBD, untuk melengkapi segala persyaratan untuk proses pelaksanaan rencana penggunaan dana tersebut, agar tidak terlambat. (Taufik)***