Pasca Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terjadi peralihan kewenangan sektor hutan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah Provinsi. Konsekuensi atas peralihan kewenangan ini membuat pemerintah Provinsi memiliki tanggung jawab besar dalam kebijakan pengelolaan hutan termasuk memastikan ketersediaan anggaran yang memadai untuk membiayai program-program terkait tata kelola hutan dan lahan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)