• Privacy Policy
  • Contact Us
No Result
View All Result
Jumat, Desember 5, 2025
FITRA RIAU
Advertisement
PODCAST
BELA ANGGARAN
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
No Result
View All Result
FITRA RIAU
No Result
View All Result

Pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)” Mengawal Implementasi ADD Berbasis Migas Di Kabupaten Pelalawan”.

Agustus 14, 2018
in Penguatan Kapasitas, Riset dan Advokasi

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan kelembagaan Desa yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan Desa sebagai mana diatur dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014. Adapun tiga fungsi utama BPD yaitu; Menjalankan fungsi legislasi desa, Budgeting dan Pengawasan. Secara teknis bagaimana BPD berperan menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur melalui Permendagri 110 tahun 2016. Akan tetapi, keberadaan BPD saat ini belum maksimal melaksanakan tiga fungsi tersebut. Dikarenakan kecenderungan BPD masih menjadi pelengkap dan sekedar menjalankan mandate UU bahwa komponen penyelenggara Pemerintahan Desa adalah salah satunya BPD. Sementara tugas dan fungsi sebagai control dan perencanaan kebijakan belum dilaksanakan secara baik. Untuk itu, peran BPD menjadi penting untuk diperkuat agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara baik.

Dalam rangka itu Fitra Riau bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan pada tanggal 14 Agustus 2018 menyelenggarakan pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan mengangkat tema” Mengawal Implementasi Anggaran Dana Desa (ADD) Berbasis Migas Di Kabupaten Pelalawan”. Pelatihan ini dilakukan dengan 3 pokok pembahasan Pertama: Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap kedudukan, fungsi dan wewenang BPD, Kedua: Memperkuat kelembagaan BPD dalam menjalankan fungsi dan tugas secara teknis dan Ketiga: Meningkatkan pemahaman BPD dalam melakukan perencanaan dan pengawasan implementasi ADD berbasis Migas tersebut. Bagaimana Pemerintah Desa dalam menggunakan ADD tersebut dan juga bagaimana sejauh ini kontrol dari BPD serta peran masyarakat dalam kebijakan tersebut serta apa dampak yang sejau ini dirasakan oleh masyarakat.

Hadir dalam pelatihan ini perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan sebagai narasumber, selanjutnya team Fitra Riau sebagai penyelenggara dan juga hadir dalam pelatihan ini BPD yang terdiri dari  ketua beserta anggota Sekecamatan Ukui.

ADD Migas Di Kabupaten Pelalawan

Kabupaten Pelalawan merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki model berbeda dalam mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD). Dimulai sejak tahun 2017 lalu, penyaluran ADD didaerah ini responsip terhadap daerah-daerah berpenghasil sumberdaya alam, khusunya sektor Minyak dan gas bumi serta kehutanan. Desa-desa penghasil kedua sektor tersebut mendapatkan bagian khusus yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati ADD yang diterbitkan setiap tahun. Kebijakan tersebut didasarkan atas bentuk keadilan bagi desa yang terdampak atas pelaksanaan pengelolaan sumberdaya alam.

“Tujuan ADD Migas ini digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang mendorong pemberantasan kemiskinan dan pemenuhan pelayanan sosial dasar di desa” Ungkap Triono Hadi ( Koordinator Fitra Riau) 

 

“Selaras dengan hal tersebut, untuk memastikan implementasi ditingkat desa berjalan sebagaimana yang diharapkan adalah dengan melakukan penguatan kapasitas kelembagaan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertangungjawaban, maka perlu melakukan pelatiahan penguatan kapasitas untuk BPD”. Sambung Triono Hadi ( Salah satu Pengagas terbentuk Perbub ADD Migas Di Kabupaten Pelalawan.

Kami dari pemerintah Kabupaten Pelalawan mengapresiasi kegiatan yang ditaja oleh Fitra Riau ini, mengingat juga ini kegiatan yang sangat penting yang diikuti oleh BPD, guna memastikan untuk bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya. Tegas Syarizul staf PMD pelalawan.

Syarizul juga mengatakan” Kita paham bahwa pelalawan berbeda dengan pengelolaan ADD kabupaten lain, karena Pelalawan ada penambahan ADD dari sumber migas, yang mana di peraturan bupati no 85 tahun 2017 tentang alokasi dana desa”. 

Sejak tahun 2017, melalui Peraturan Bupati nomor 7 tahun 2017 tentang ADD Kabupaten Pelalawan menjadi sejarah awal pemberlakukan formula baru pengalokasian dan pendistribusian ADD di Pelalawan. Penerapan formula baru ini jauh berbeda dengan pengalokasikan dan pendistribusan ADD pada umumnya, dimana ADD yang bersumber dari bagi hasil SDA migas dan kehutanan dibagikan dengan formula khusus kepada desa-desa secara proporsional dengan mempertimbangkan status terdampak. Meskipun di Kabupaten Pelalawan juga terdapat penerimaan DBH SDA lainnya seperti Perikanan, Iuran Royalti dan Iuran Land Rent, namun jumlah kecil. Dengan demikian, penyaluran ADD berbasis SDA yang dipilih hanya dari dua sektor tersebut yaitu Migas dan Kehutanan

Antusias tinggi BPD Dalam Mengikuti Peltihan

Bahwa posisi BPD tingkatannya sama dengan Pemerintah Desa. BPD mempunyai fungsi dan tugas yang sangat strategis di desa, yaitu melakukan pembahasan peraturan desa bersama Kepala Desa, menyerap dan mengelola aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Dalam Paparannya Triono mengatakan “Perwakilan BPD harus mewakili dari masyarakat desa itu sendiri, dan adanya keterwakilan perempuan. Hak anggota BPD terkait pembiayaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat dianggarkan dalam APBD. Anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan di desa, misalnya sebagai perangkat desa, pelaksana pembangunan desa, dan jabatan lainnya”.

Selanjutnya “Dalam pelatihan ini BPD juga diberikan pengetahuan terkait fungsi BPD untuk mengusulkan Perdes inisiatif BPD, yang dianggap perlu diatur ditingkat desa, misalnya Perdes Bumdesa, Retribusi Desa, dll guna menambah keuangan desa yang hanya bergantung pada ADD dan DD.. Ungkap Triono

Dalam Musyawara Desa  (Musdes), harus dilakukan secara partisipasi dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat yang berdasarkan aspirasi masyarakat. dalam hal ini BPD akan memaksimalkan fungsi BPD dalam menyerap aspirasi warga, melalui pengaduan dikantor BPD.

Kami sangat berterimkasih kepada Fitra Riau telah melakukan pelatiahan penguatan kapasitas bagi kami perangkat BPD, karena memang selama ini tugas dan fungsi kami sebagai BPD masih belum banyak yang mengerti sehingga belum bisa membedakan mana tugas pemerintahn desa dan juga tugas BPD” ujur salah satu ketua BPD di desa Bukit Gajah.

Selanjutnya pesan dari salah satu anggota BPD, harapannya juga kegiatan ini bisa berkelanjutan setiap tahunnya, supaya bisa mengontrol dan juga mengawasi kerja – kerja pemerintahan desa apalagi kaitannya dengan ADD berbasis Migas tersebut .Tutup sekretasris BPD Ukui 2.

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend

Info Terkait

Mendorong Percepatan PUG, Perkuat Peran Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penguatan Kapasitas

Mendorong Percepatan PUG, Perkuat Peran Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juni 13, 2025
94
“Ftra Riau Bersama DPRD Riau Perkuat Transparansi Legislatif dengan Implementasi SILEGDA”
Penguatan Kapasitas

“Ftra Riau Bersama DPRD Riau Perkuat Transparansi Legislatif dengan Implementasi SILEGDA”

Juni 3, 2025
14
FITRA Riau Gandeng FISIP UNRI Gelar “Ecological Fiscal Transfer Goes to Campus”: Dorong Peran Mahasiswa dalam Kebijakan Lingkungan
Penguatan Kapasitas

FITRA Riau Gandeng FISIP UNRI Gelar “Ecological Fiscal Transfer Goes to Campus”: Dorong Peran Mahasiswa dalam Kebijakan Lingkungan

Mei 20, 2025
5
“EFT Goes to Campus”: Fitra Riau Gandeng Mahasiswa Unilak Perkuat Peran Pemuda dalam Keadilan Ekologis
Penguatan Kapasitas

“EFT Goes to Campus”: Fitra Riau Gandeng Mahasiswa Unilak Perkuat Peran Pemuda dalam Keadilan Ekologis

Mei 19, 2025
8
Next Post

Bincang Transparansi

Diskusi dan Lokakarya

Gelar Diskusi, Fitra Tampung Gagasan Para Akademisi Untuk Kajian Pengetasan Kemiskinan Melalui Pemanfaatan DBH-Migas

Maret 21, 2023
110

3 Desa Sekitar Sumur Migas di Bengkalis,“Ikuti Sosialisasi Pemanfaatan DBH Migas & Akuntabilitas CSR”

Maret 10, 2023
114

Disambut dengan hangat, Fitra sampaikan Sosialisasi Program di Desa Koto Tandun

Maret 10, 2023
28

Dua Desa di Kabupaten Pelalawan Menjadi Sasaran Program Optimalisasi DBH-Migas

Maret 9, 2023
120

Pemdes Bonai, Apresiasi FITRA adakan Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Migas dan Peningkatan Akuntabilitas Sosial “CSR” untuk penanggulangan kemiskinan.

Maret 8, 2023
45

Pendampingan

Penyambutan Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Masyarakat UNRI di FITRA Riau:

Mahasiswa Pendidikan Kemasyarakatan FKIP UNRI Magang di Fitra Riau:Perkuat Peran dalam Pembelajaran Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Februari 25, 2025
20

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNRI Magang di FITRA Riau: Mengasah Keterampilan dalam Memahami Tata Kelola Anggaran dan Transparansi Anggaran Publik.

Februari 24, 2025
59

Mahasiswa FKIP UNRI Rampungkan Magang di Fitra Riau, Siap Berkontribusi untuk Masyarakat

November 5, 2024
9

GELAR WORKSHOP, FITRA DAMPINGI DPMD DALAM PROSES VERIFIKASI PENILAIAN KINERJA DESA TAHUN 2024

Oktober 22, 2024
11

Fitra Riau memberikan Bantuan Pertanian Untuk peningkatkan Pemberdayaan Perempuan di Desa Bumbung

Oktober 27, 2023
39

Sekretariat Fitra Riau

Jl. Rw. Indah, Sidomulyo Bar., Kec. Tampan,
Kota Pekanbaru, Riau 28294

Hubungi Kami

Tertarik berkerjasama dengan kami hubungi kami:
No. Telepon: ………
Email: …………

Layanan Pengaduan

Jika menemukan masalah pelayanan publik, dugaan korupsi Hubungi Kami




© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English

© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.