Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan kelembagaan Desa yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan Desa sebagai mana diatur dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014. Adapun tiga fungsi utama BPD yaitu; Menjalankan fungsi legislasi desa, Budgeting dan Pengawasan. Secara teknis bagaimana BPD berperan menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur melalui Permendagri 110 tahun 2016. Akan tetapi, keberadaan BPD saat ini belum maksimal melaksanakan tiga fungsi tersebut. Dikarenakan kecenderungan BPD masih menjadi pelengkap dan sekedar menjalankan mandate UU bahwa komponen penyelenggara Pemerintahan Desa adalah salah satunya BPD. Sementara tugas dan fungsi sebagai control dan perencanaan kebijakan belum dilaksanakan secara baik. Untuk itu, peran BPD menjadi penting untuk diperkuat agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara baik.
Dalam rangka itu Fitra Riau bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan pada tanggal 14 Agustus 2018 menyelenggarakan pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan mengangkat tema” Mengawal Implementasi Anggaran Dana Desa (ADD) Berbasis Migas Di Kabupaten Pelalawan”. Pelatihan ini dilakukan dengan 3 pokok pembahasan Pertama: Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap kedudukan, fungsi dan wewenang BPD, Kedua: Memperkuat kelembagaan BPD dalam menjalankan fungsi dan tugas secara teknis dan Ketiga: Meningkatkan pemahaman BPD dalam melakukan perencanaan dan pengawasan implementasi ADD berbasis Migas tersebut. Bagaimana Pemerintah Desa dalam menggunakan ADD tersebut dan juga bagaimana sejauh ini kontrol dari BPD serta peran masyarakat dalam kebijakan tersebut serta apa dampak yang sejau ini dirasakan oleh masyarakat.
Hadir dalam pelatihan ini perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan sebagai narasumber, selanjutnya team Fitra Riau sebagai penyelenggara dan juga hadir dalam pelatihan ini BPD yang terdiri dari ketua beserta anggota Sekecamatan Ukui.
ADD Migas Di Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Pelalawan merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki model berbeda dalam mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD). Dimulai sejak tahun 2017 lalu, penyaluran ADD didaerah ini responsip terhadap daerah-daerah berpenghasil sumberdaya alam, khusunya sektor Minyak dan gas bumi serta kehutanan. Desa-desa penghasil kedua sektor tersebut mendapatkan bagian khusus yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati ADD yang diterbitkan setiap tahun. Kebijakan tersebut didasarkan atas bentuk keadilan bagi desa yang terdampak atas pelaksanaan pengelolaan sumberdaya alam.
“Tujuan ADD Migas ini digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang mendorong pemberantasan kemiskinan dan pemenuhan pelayanan sosial dasar di desa” Ungkap Triono Hadi ( Koordinator Fitra Riau)
“Selaras dengan hal tersebut, untuk memastikan implementasi ditingkat desa berjalan sebagaimana yang diharapkan adalah dengan melakukan penguatan kapasitas kelembagaan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertangungjawaban, maka perlu melakukan pelatiahan penguatan kapasitas untuk BPD”. Sambung Triono Hadi ( Salah satu Pengagas terbentuk Perbub ADD Migas Di Kabupaten Pelalawan.
Kami dari pemerintah Kabupaten Pelalawan mengapresiasi kegiatan yang ditaja oleh Fitra Riau ini, mengingat juga ini kegiatan yang sangat penting yang diikuti oleh BPD, guna memastikan untuk bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya. Tegas Syarizul staf PMD pelalawan.
Syarizul juga mengatakan” Kita paham bahwa pelalawan berbeda dengan pengelolaan ADD kabupaten lain, karena Pelalawan ada penambahan ADD dari sumber migas, yang mana di peraturan bupati no 85 tahun 2017 tentang alokasi dana desa”.
Sejak tahun 2017, melalui Peraturan Bupati nomor 7 tahun 2017 tentang ADD Kabupaten Pelalawan menjadi sejarah awal pemberlakukan formula baru pengalokasian dan pendistribusian ADD di Pelalawan. Penerapan formula baru ini jauh berbeda dengan pengalokasikan dan pendistribusan ADD pada umumnya, dimana ADD yang bersumber dari bagi hasil SDA migas dan kehutanan dibagikan dengan formula khusus kepada desa-desa secara proporsional dengan mempertimbangkan status terdampak. Meskipun di Kabupaten Pelalawan juga terdapat penerimaan DBH SDA lainnya seperti Perikanan, Iuran Royalti dan Iuran Land Rent, namun jumlah kecil. Dengan demikian, penyaluran ADD berbasis SDA yang dipilih hanya dari dua sektor tersebut yaitu Migas dan Kehutanan
Antusias tinggi BPD Dalam Mengikuti Peltihan
Bahwa posisi BPD tingkatannya sama dengan Pemerintah Desa. BPD mempunyai fungsi dan tugas yang sangat strategis di desa, yaitu melakukan pembahasan peraturan desa bersama Kepala Desa, menyerap dan mengelola aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Dalam Paparannya Triono mengatakan “Perwakilan BPD harus mewakili dari masyarakat desa itu sendiri, dan adanya keterwakilan perempuan. Hak anggota BPD terkait pembiayaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat dianggarkan dalam APBD. Anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan di desa, misalnya sebagai perangkat desa, pelaksana pembangunan desa, dan jabatan lainnya”.
Selanjutnya “Dalam pelatihan ini BPD juga diberikan pengetahuan terkait fungsi BPD untuk mengusulkan Perdes inisiatif BPD, yang dianggap perlu diatur ditingkat desa, misalnya Perdes Bumdesa, Retribusi Desa, dll guna menambah keuangan desa yang hanya bergantung pada ADD dan DD.. Ungkap Triono
Dalam Musyawara Desa (Musdes), harus dilakukan secara partisipasi dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat yang berdasarkan aspirasi masyarakat. dalam hal ini BPD akan memaksimalkan fungsi BPD dalam menyerap aspirasi warga, melalui pengaduan dikantor BPD.
Kami sangat berterimkasih kepada Fitra Riau telah melakukan pelatiahan penguatan kapasitas bagi kami perangkat BPD, karena memang selama ini tugas dan fungsi kami sebagai BPD masih belum banyak yang mengerti sehingga belum bisa membedakan mana tugas pemerintahn desa dan juga tugas BPD” ujur salah satu ketua BPD di desa Bukit Gajah.
Selanjutnya pesan dari salah satu anggota BPD, harapannya juga kegiatan ini bisa berkelanjutan setiap tahunnya, supaya bisa mengontrol dan juga mengawasi kerja – kerja pemerintahan desa apalagi kaitannya dengan ADD berbasis Migas tersebut .Tutup sekretasris BPD Ukui 2.