Semangat otonomi pengelolaan keuangan kepada pemerintah daerah tentu diharapkan mampu memberikan wajah baru bagaimana uang Negara dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU Dasar 1945 dan UU nomor 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan Negara