Fitrariau – Presiden Jokowi Widodo memberikan grasi kepada terpidana korupsi mantan Gubernur Riau, Annas Ma’amun, dengan pengurangan hukuman 1 tahun penjara. Fitra Riau menilai, pemberian grasi kepada Koruptor menambah bukti komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi semakin kendor di priode kedua ini.