Penguatan pendanaan iklim di daerah membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat sipil. Berangkat dari semangat tersebut, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau bersama The Reform Initiative (TRI) menyelenggarakan diskusi bertajuk “Memperkuat Peran Legislatif untuk Pendanaan Iklim Daerah” di Sanama+, Pekanbaru. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Riau, organisasi masyarakat sipil (CSO), akademisi, serta mitra pembangunan sebagai ruang dialog untuk memperkuat komitmen bersama dalam mendorong pendanaan iklim dan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Riau.
Direktur PATTIRO, Fitria, membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa perubahan iklim telah menjadi tantangan pembangunan yang tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Menurutnya, diperlukan kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, parlemen, dan masyarakat sipil untuk memperkuat pendanaan hijau di daerah. Ia juga menyoroti pentingnya membuka peluang pembiayaan alternatif di luar APBD, salah satunya melalui skema perdagangan karbon. Namun demikian, skema tersebut harus dikembangkan secara transparan, berkeadilan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini menjaga kelestarian hutan, gambut, mangrove, dan sumber daya alam lainnya.
Pendanaan Iklim Memerlukan Kolaborasi Parlemen dan Masyarakat Sipil
Materi mengenai Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) disampaikan oleh Hari dari Pinus Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pembangunan daerah ke depan perlu mengintegrasikan perspektif hijau ke dalam dokumen perencanaan, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga arah pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu menjawab tantangan perubahan iklim dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Hari menjelaskan bahwa pembentukan KPHD dilatarbelakangi oleh persoalan ekologis yang berbeda-beda di setiap wilayah Indonesia. Sumatera dan Kalimantan masih menghadapi darurat hutan dan lahan serta perlindungan masyarakat hukum adat. Pulau Jawa dihadapkan pada persoalan persampahan yang semakin kompleks, Sulawesi menghadapi dampak aktivitas pertambangan dan reklamasi, sementara wilayah pesisir menghadapi ancaman abrasi, kerusakan mangrove, dan kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim.
Menurutnya, KPHD dibentuk sebagai wadah kolaborasi anggota DPRD lintas fraksi yang memiliki komitmen memperkuat kebijakan pembangunan berkelanjutan. KPHD mendorong akses terhadap berbagai sumber pendanaan ekologis, memperkuat komitmen anggaran untuk perlindungan lingkungan, menyediakan dukungan kebijakan dan data, serta membangun jejaring strategis antarlembaga legislatif. Selain itu, KPHD menjadi ruang bertukar praktik baik, pengalaman, dan inovasi kebijakan antaranggota DPRD dalam memperjuangkan pembangunan yang berkeadilan ekologis.
Hari juga menjelaskan sejumlah agenda prioritas nasional KPHD, di antaranya mendorong dana karbon untuk memperkuat fiskal daerah, pengembangan Ecological Fiscal Transfer (EFT), serta pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari agenda keadilan ekologis.
Pandangan dari legislatif disampaikan oleh Abdullah, Anggota DPRD Provinsi Riau sekaligus Koordinator Regional Sumatera KPHD. Abdullah menjelaskan bahwa kondisi fiskal Provinsi Riau saat ini menghadapi tantangan yang cukup berat. Pendapatan daerah mengalami penurunan dari sekitar Rp11,3 triliun pada tahun 2023 menjadi sekitar Rp8,3 triliun pada tahun 2026. Kondisi tersebut menyebabkan ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas dalam membiayai berbagai program pembangunan.
Sebagai Ketua Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Abdullah menyampaikan bahwa DPRD terus mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor (opsen), sektor energi, dan sektor industri. Ia juga menjelaskan perkembangan program Green for Riau (G4RI) yang saat ini didampingi oleh FAO dan UNEP. Menurutnya, DPRD akan terus mengawal implementasi G4RI agar berbagai instrumen pendanaan lingkungan benar-benar memberikan manfaat hingga ke tingkat tapak dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Diskusi semakin kaya dengan pandangan dari Opik, Deputi The Reform Initiative (TRI), yang mengingatkan bahwa Provinsi Riau tidak boleh memandang perdagangan karbon semata-mata sebagai sumber pendanaan baru bagi daerah. Menurutnya, tujuan utama perdagangan karbon adalah mendukung upaya penurunan emisi, menjaga kelestarian ekosistem, dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan, gambut, maupun wilayah pesisir.
Opik menegaskan bahwa tata kelola perdagangan karbon harus dibangun di atas prinsip integritas, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan. Skema perdagangan karbon tidak boleh hanya menghasilkan manfaat ekonomi bagi segelintir pihak, tetapi harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, masyarakat hukum adat, dan kelompok-kelompok yang selama ini menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, keberhasilan perdagangan karbon bukan hanya diukur dari besarnya investasi atau nilai ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat serta mampu menjaga fungsi ekologis kawasan.
Dalam konteks tersebut, Opik menilai Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) memiliki posisi yang sangat strategis. Melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, KPHD diharapkan mampu mengawal setiap kebijakan perdagangan karbon di Provinsi Riau agar berjalan secara transparan, berintegritas, serta menjamin adanya pembagian manfaat (benefit sharing) yang adil bagi masyarakat. Selain itu, KPHD juga diharapkan menjadi jembatan dialog antara pemerintah daerah, masyarakat sipil, masyarakat adat, akademisi, dan pelaku usaha sehingga implementasi perdagangan karbon benar-benar mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
KPHD Didorong Menjadi Penggerak Kebijakan Hijau di Provinsi Riau
Direktur FITRA Riau, Tarmizi, menyampaikan bahwa FITRA Riau telah mengidentifikasi sejumlah daerah yang berpotensi mengembangkan Kaukus Parlemen Hijau Daerah, di antaranya Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, dan Kota Pekanbaru. Menurutnya, KPHD perlu berkembang di berbagai daerah dengan melibatkan anggota DPRD lintas fraksi sehingga isu lingkungan menjadi agenda bersama dalam proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari organisasi masyarakat sipil. Mundung mengusulkan perlunya badan pendukung KPHD di Provinsi Riau agar kerja-kerja kaukus berjalan lebih efektif. Ia juga mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Ekonomi Hijau (TAKE). Eko dari WALHI Riau menyoroti pentingnya penguatan pendanaan bagi pengelolaan kawasan pesisir dan mangrove. Karno dari LPESM menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai skema nesting dalam perdagangan karbon agar dapat dipahami hingga ke tingkat masyarakat. Sementara itu, Romagia dari Inspiratif berharap KPHD dapat berkembang hingga DPRD kabupaten dan kota sehingga terbentuk jejaring parlemen hijau yang kuat di Provinsi Riau.
Sartika dari FITRA Riau turut mengingatkan pentingnya pelibatan anggota DPRD perempuan dalam pengembangan KPHD. Menurutnya, perspektif Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) perlu diintegrasikan dalam setiap kebijakan lingkungan agar pembangunan yang dihasilkan benar-benar inklusif dan mampu mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Abdullah menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Riau saat ini tengah menyiapkan sejumlah rancangan peraturan daerah strategis, di antaranya Perda Retribusi dan Pajak Daerah, Perda Lingkungan Hidup, Perda Perkebunan, serta Perda Corporate Social Responsibility (CSR) yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola pembangunan berkelanjutan di Provinsi Riau.
Menutup kegiatan, Fitria menyampaikan bahwa tantangan ke depan bukan hanya memperluas keanggotaan KPHD, tetapi juga memperkuat konsolidasi antara organisasi masyarakat sipil dan DPRD melalui dialog yang lebih intensif. Ia menegaskan bahwa isu lingkungan perlu terus diarusutamakan dalam setiap kebijakan pembangunan daerah dengan pendekatan yang inklusif, responsif gender, dan berkeadilan.
Melalui diskusi ini, seluruh peserta sepakat bahwa penguatan pendanaan iklim membutuhkan kepemimpinan politik yang kuat, tata kelola yang transparan, serta kolaborasi yang berkelanjutan antara parlemen, pemerintah daerah, masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas lokal. Kehadiran Kaukus Parlemen Hijau Daerah diharapkan menjadi penggerak utama dalam mengawal berbagai kebijakan lingkungan, termasuk implementasi perdagangan karbon di Provinsi Riau, sehingga setiap kebijakan yang lahir tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjamin keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis bagi masyarakat.











