Sebelumnya penggunaan DBH DR hanya dapat digunakan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan saja sebagaimana yang dimandatkan PP 35 Tahun 2002
Sebelumnya penggunaan DBH DR hanya dapat digunakan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan saja sebagaimana yang dimandatkan PP 35 Tahun 2002
Jl. Kartama/ Inpres Gg. Bambu No. 5
RT 07/ RW 16 Kelurahan Maharatu, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru
Tertarik berkerjasama dengan kami hubungi kami:
No. Telepon: ………
Email: …………
Jika menemukan masalah pelayanan publik, dugaan korupsi Hubungi Kami
© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.
© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.