Fitra Riau- Sebagai upaya membangun jaringan media dan meningkatkan kapasitas komunitas dalam keterbukaan informasi publik Fitra Riau berkolaborasi dengan Forum Wartawan Keterbukaan Informasi Publik Riau (For-KI) dan Komisi Informasi Riau(KI Riau) menggelar diskusi keterbukaan informasi publik dengaan mengusung Tema “Peran Wartawan Dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Riau” kegiatan tersebut diselenggarakan 20 Januari 2020, bertempat di gedung Komisi Informasi Riau.
Forum dialog ini dihadiri oleh Komisioner KI Riau beserta staff, ketua beserta anggota FOR-KI, staff Dinas Kominfo dan CSO Fitra Riau.
Yogi Getri, Kepala Dinas Kominfo dalam sambutannya mengungkapkan “dengan adanya acara ini mudah – mudahan wartawan paham bagaimana cara memberikan informasi yang benar jagan sampai wartawan yang ikut – ikutan menyebarkan informasi Hoak”.
Sebagaimana diketahui peranan penting keterbukaan informasi publik dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan negara maka semakin antusias masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah dan tentunya hasil dari kenerja pemerintah tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan.
Yogi Getri (Kadis Kominfo Provinsi Riau) kembali menambahkan bahwa untuk saat ini Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya membuka informasi publik sebab saat ini semua informasi dan program harus disampaikan secara transparan.
Ketua FOR-Ki Riau Novrizon juga menjelaskan dalam sambutannya bahwa diskusi informasi publik ini sangat penting bagi jajaran pengurus maupun anggota For-KI dalam menjalankan fungsinya, baik sebagai duta keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau, disamping itu hal yang sangat penting adalah yang harus dicapai tujuan Visi dan Misi yang berkaitan dengan sosialisasi dan pengawsan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Riau.
Informasi masih banyak disengketakan di Komisi Informasi Riau
Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan peraturan perundang – undangan ( Ketentuam Umum UU KIP), Sejak dalam perjalan KI Riau Priode 2012 – 2016 dan Priode 2016 – 2020 sudah banyak melahirkan peraturan KI untuk mendorong keterbukaan informasi publik di Riau salah satunya keputusan KI tentang informasi anggaran dan informasi yang berkaitan dengan sumber daya alam yang dinyatakan terbuka. Namun pada faktanya memang belum semua instansi pemerintah daerah menerapkan prinsip – prinsip keterbukaan, sehingga masih banyak terjadi sengketa informasi yang berulang – ulang, seperti informasi anggaran dan informasi terkait dengan perizinan sumber daya alam.
Sejau ini KI sudah banyak mengeluarkan produk hukum yang berkenaan dengan informasi publik antara lain Perki 10/2010 mengatur tentang standar layanan informasi publik, perki 01/2013 tentang penyelesaian sengketa informasi publik, perki 01/2018 tentang desa dan paeraturan KI lainnya, Jelas Tatang Yudiasnsyah
Tatang Yudiansyah juga menambahkan bahwa rata – rata yang terjadi sengketa di KI adalah yang berhubungan dengan anggaran dan juga tata kelola perizinan sumber daya alam , baik itu HGU, AMDAL dan lain sebagainya.
Triono Hadi dalam pemaparan materinya Juga menjelaskan bahwa “Secara nasional, Riau termasuk daerah yang paling banyak bersengakata di KI, dibandingkan daerah – daerah lain, artinya gerakan masyarakat sipil tahun 2011 dan 2012 mendorong keterbukaan informasi publik tidak ada manfaat nya. karena sampai saat ini masih ada juga informasi yang disengketakan di komisi informasi publik”.
Fitra Riau pernah melakukan studi tahun 2019 terkait keterbukaan informasi publik di 12 Kab/Kota dan Provinsi Riau, hasil nya memang secara substansi komitmen keterbukaan informasi di Riau itu masih belum baik secara keseluruahan terutama ialah dokumen tentang anggaran dan tata kelola lingkungan. Tambah Triono Hadi
Ini merupakan poin penting yang mestinya harus selalu didorong mengingat keterbatasan Komisi Informasi Riau dalam mejalankan UU keterbukaan informasi publik. Hampir 80 persen bersengketa, dalam hal ini memang peran media ataupun komunitas begitu penting membangun kaloborasi atau memberikan semacam edukasi kepada masyarakat dan pemerintah terkait arti penting informasi publik.
“Kita juga melihat bawasannya dari hasil tracking data melalui website PPID pemerintah daerah yang isi website tersebut seharusnya ada informasi yang di sajikan yang berkenaan dengan informasi publik, ini bahkan kita menemukan tidak ada informasi yang sajikan, dan bahkan yang lebih disayangkan ada juga yang tidak memiliki website”. Tutup Triono Hadi
Dengan demikian, melalui forum wartawan ini dapat mendorong Pemerintah Daerah lebih terbuka dalam mengelola informasi publik. Salah satunya melalui putusan KI haruslah dipatuhi oleh semua pihak yang bersengketa, jangan sampai terjadi lagi sengketa informasi yang berulang-ulang, dan diharapkan Pemerintah Daerah lebih aktif untuk mempublikasi informasinya melalui media informasi yang ada seperti website resmi Pemerintah Daerah.