TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Dugaan praktik mark-up harga seragam sekolah di sejumlah SMA Negeri di Provinsi Riau menuai sorotan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA Riau.
Lembaga tersebut menilai praktik mark-up harga seragam sekolah tersebut berpotensi menjadi pungutan yang menyimpang dan membuka celah terjadinya korupsi di sektor pendidikan.
Manager Riset dan Advokasi FITRA Riau, Sartika, mengapresiasi langkah Inspektorat dan Pemerintah Provinsi Riau yang berhasil mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga seragam sekolah tersebut.
Menurutnya, temuan itu menjadi bukti penting bahwa pengawasan terhadap tata kelola pendidikan harus terus diperkuat agar masyarakat, khususnya orang tua siswa, tidak dibebani biaya yang tidak semestinya. SekolahDasar & Menengah (K-12)
“Kasus ini perlu menjadi perhatian serius karena terjadi di tengah besarnya komitmen anggaran pendidikan Provinsi Riau yang telah mencapai lebih dari 20 persen dari total belanja daerah,” ujar Sartika, Jumat (26/6/2026).
Ia menegaskan, dengan besarnya anggaran pendidikan yang dimiliki pemerintah daerah, seharusnya kualitas layanan pendidikan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana, dapat ditingkatkan sehingga tidak lagi muncul praktik yang membebani wali murid.
FITRA Riau menilai dugaan mark-up harga seragam berpotensi menjadi bentuk pungutan yang menyimpang apabila terdapat konflik kepentingan antara pihak sekolah, komite sekolah, dan penyedia barang.
Selain itu, praktik tersebut dinilai rentan terjadi apabila tidak disertai transparansi harga dan terdapat pengambilan keuntungan dari kebutuhan dasar pendidikan.
“Praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” katanya. SekolahDasar & Menengah (K-12)
Maka, FITRA Riau mengingatkan seluruh sekolah agar berhati-hati dalam melakukan pungutan atau pengumpulan dana kepada orang tua siswa.
Setiap pungutan, kata Sartika, harus memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bersifat wajib, tidak dijadikan syarat memperoleh layanan pendidikan, dilakukan secara transparan, disepakati bersama orang tua dan komite sekolah, serta tidak mengandung unsur keuntungan bagi pihak tertentu.
Selain itu, FITRA Riau mendorong Pemerintah Provinsi Riau bersama Dinas Pendidikan untuk memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah.
Langkah tersebut dapat dilakukan melalui penyusunan pedoman yang jelas mengenai pungutan sekolah, peningkatan fungsi pengawasan oleh inspektorat, transparansi informasi kepada masyarakat, penyediaan kanal pengaduan, peningkatan kapasitas tata kelola sekolah, hingga penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran.
Sartika menilai kasus dugaan mark-up harga seragam SMA Negeri ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk membenahi tata kelola pendidikan secara menyeluruh.
“Keberhasilan pembangunan pendidikan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan layanan pendidikan semakin berkualitas, transparan, dan mampu mengurangi beban biaya yang ditanggung masyarakat,” tutupnya. SekolahDasar & Menengah (K-12)
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Dugaan Mark-up Harga Seragam Sekolah di SMA Negeri, FITRA Riau Ingatkan Sekolah Jangan Cari Untung, https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1108175/dugaan-mark-up-harga-seragam-sekolah-di-sma-negeri-fitra-riau-ingatkan-sekolah-jangan-cari-untung.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri











