Tata Kelola Hutan dan Lahan dapat dikatakan baik salah satunya ditandai dengan adanya pemberlakuan tata laksana kebijakan yang transparan dimulai pada tahapan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan. Dengan tujuan agar masyarakat/warga mudah mendapatkan informasi bagaimana kebijakan dibuat serta bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan. Sebaliknya, tanpa adanya keterbukaan atas informasi yang dimaksud akan berpotensi dapat menimbulkan tindakan yang berdampak negative terhadap tata kelola sumber daya alam yang ada serta menyuburkan prilaku korupsi seperti yang terjadi sekarang ini.
Untuk itu, Fitra Riau melalui program SETAPAK yang didukung oleh TAF sebagaimana kelanjutan dari tahun sebelumnya, secara konsisten berkontribusi untuk mendorong dalam perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Provinsi Riau yakni fokus pada tiga hal yaitu: (1) Mendorong transparansi TKHL (2) Mendorong kebijakan anggaran yang responsif terhadap TKHL di wilayah Provinsi, Kabupaten dan Desa (3) Peningkatan kapasitas masyarakat dalam advokasi kebijakan anggaran yang mendukung pencapaian program.
Adapun pendekatan yang dilakukan untuk mendorong Transparansi tata kelola hutan dan lahan adalah melakukan perbaikan sistem layanan informasi di pemerintah, mendorong optimalisasi peran Komisi Informasi, serta melakukan peningkatan kapasitas dan pendampingan masyarakat dalam melakukan uji akses informasi.
Selanjutnya dalam mendorong kebijakan anggaran yang responsif terhadap perbaikan lingkungan hidup di Provinsi Riau, pendekatan yang dilakukan yakni pendampingan dan aistensi langsung kepada pemerintah daerah dalam penyusunan rencapan pembangunan daerah, penyusunan anggaran yang responsif lingkungan hidup.
Selain itu, strategi lainnya yang dijalankan adalah menawarkan reformulasi kebijakan anggaran dalam bentuk transfer anggaran berbasi ekologi seperti yang diterapkan di Kabupaten Pelalawan yakni kebijakan ADD berbasis migas, untuk diterapkan di berbagai daerah di Provinsi Riau. Termasuk reformulasi kebijakan transfer anggaran berbasis kinerja yang dikenal Ecological Finance Transfer/EFT yang didorong kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Kemudian fokus program lainnya yaitu peningkatan kapasitas masyarakat terus dilakukan terutama pada masyarakat yang berada dilevel desa atau kampung, mengingat dampak langsung akibat dari kerusakan hutan dan lahan adalah masyarakat yang berada di kawasan dan sekitar hutan. Disamping itu, masyarakat tersebut secara langsung dapat meningkatkan pemahamannya untuk melakukan pengawasan pada setiap aktiifitas pembangunan kehutanan dan lingkungan hidup.
Adapun beberapa capaian dari program yang dijalankan tersebut, antara lain; lahirnya kebijakan kepala daerah yang berpihak pada perbaikan lingkungan hidup seperti kebijakan transfer anggaran berbasis SDA di Kabupaten Pelalawan dan menjadi percontohan daerah lainnya. Kemudian, gerakan advokasi untuk perbaikan keterbukaan informasi dan dorongan perbaikan tata kelola lingkungan hidup semakin meluas yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Capaian terpentiNg lainnya adalah partisipasi perempuan semakin meningkat pada setiap program dan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah.***(try/tmz)