Kebijakan anggaran sangat erat kaitannya dengan tata kelola hutan dan lahan. Satu sisi kebijakan pengelolaan hutan dan lahan sebagai bagian dari instrumen pendapatan daerah, disisi lain kebijakan pengelolaan hutan dan lahan juga menjadi instrumen dalam menentukan belanja daerah. Kebijakan pengelolaan hutan dan lahan hanya dijadikan sebagai instrumen pendapatan. Sementara pengalokasian keuangan yang diterima daerah untuk mendukung program dalam upaya menekan laju deforestasi dan degradasi tidak tersedia secara memadai. Namun demikian isu kebijakan anggaran daerah sebagai salah satu intrumen dalam upaya pelestarian lingkungan hidup belum banyak digunakan dalam advokasi kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebagai dampak dari deforestasi, baik oleh kalangan civil society, maupun intansi terkait seperti DPRD sebagia pengawas kebijakan pemerintah.
Rendahnya kesadaran untuk mengimplementasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah, menjadi penyebab buruknya tata kelola hutan dan lahan. Kecenderungan pemerintah menganggap bahwa informasi-informasi yang berhubungan dengan sumber daya alam bukan informasi yang menjadi konsumsi publik. Dengan demikian partisipasi publik untuk turut serta dalam mengawasi kebijakan pemerintah menjadi terhambat.
Atas dasar permasalahan diatas, FITRA RIAU atas dukungan The Asia Foundation (TAF) mulai tahun 2016 menginisiasi program dalam rangka berkontribusi terhadap perbaikan tata kelola hutan dan lahan melalui peningkatan kebijakan anggaran dan promosi transparansi dan akuntabilitas. Program ini mengetengahkan permasalahan kebijakan anggaran daerah berbasis penyelamatan dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup tersedia secara memadai dan optimal untuk menekan laju deforestasi, degradasi dan perubahan iklim, serta memastikan hak – hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi.
Secara sepesifik target perubahan yang ingin didorong melalui program ini adalah : (1) Meningkatnya permintaan dan gugatan publik terhadap informasi anggaran dan informasi kunci sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan dan lingkungan hidup di Provinsi Riau dan Kabupaten wilayah program. (2) Adanya alokasi anggaran yang memadai untuk membiayai kegiatan pencegahan deforestasi, pencegahan kebakaran hutan, dan pengawasan kegiatan industri berbasis hutan dan lahan di Provinsi Riau dan Kabupaten wilayah program, (3) Pemerintah daerah berkolaborasi dengan masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan strategis, dan menyampaikan laporan secara berkala. (4) Pemerintah Provinsi Riau menerbitkan Regional Mitigation Fiscal Framework (RMFF) 2016-2020 yang disusun bersama masyarakat sipil dan perguruan tinggi sebagai acuan permanen dalam membuat kebijakan anggaran mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Untuk mencapai target perubahan tersebut, program ini akan berkontribusi secara efektif melalui melalui : (1) Kajian efektivitas anggaran sektor hutan dan lahan di Pemerintah Provinsi Riau dan lima Kabupaten di Riau. (2) Uji akses dan sengketa informasi anggaran dan informasi kunci sektor hutan, tambang, kebun dan lingkungan hidup di pemerintah provinsi Riau dan lima Kabupaten di Riau. (3) Penyusunan dan mendialogkan rekomendasi alternatif kebijakan pencegahan deforestasi, pencegahan kebakaran dan pengawasan kegiatan industri berbasis hutan dan lahan. (4) Public Discourses untuk membangun kesepahaman bersama civil society dan perguruan tinggi dalam rangka memperkuattekanan perubahan kebijakan. (5) Public Education, memperkuat pengetahuan masyarakat terkait pengawasan kebijakan anggaran daerah dan pengenalan informasi publik disektor pengelolaan SDA. (6) Kampanye publik melalui pemanfaatan relasi media massa, penggunaan media sosial. (7) Penguatan Budget Resource Center (BRC) Fitra Riau sebagai upaya advokasi berbasis bukti secara berkelanjutan.
Pengembangan Sosial Audit TKHL
Sebagai salah satu strategi dalam upaya mendorong perbaikan akuntabilitas kebijakan anggaran dan promosi transparansi dalam pengelolaan SDA melalui program ini Fitra Riau menggunakan pengembangan sosial audit. Sosial audit ini digunakan sebagai alat mendorong partisipasi masyarakat dalam kebijakan tata kelola hutan dan lahan, mulai dari perencanaan dan monitoring implementasi kebijakan. Fitra Riau berkolaborasi dengan CSO dan Komunitas lokal (masyarakat sekitar hutan) untuk melakukan moitoring atas implementasi program-program pemerintah terkait dengan lingkungan hidup. seperti program pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, program reforestasi hutan dan lahan dan program lainnya.
Untuk menjalankan sosial audit ini program ini bekerja pada dua are intervensi. Pertama, mendorong pemerintah untuk membuka informasi publik yang relevan dengan tata kelola hutan dan lahan, seperti dokumen perizinan, program kerja dan dokumen anggaran. Upaya ini dilakukan melalui pendekatan technical asistensi pemeritah daerah khususnya yang membidangi unit pengelola informasi dan dokumentasi. Kedua, pengorganisasi CSO dan warga sekitar hutan untuk berkolaborasi dalam memonitoring program dan anggaran yang diimplementasikan pemerintah daerah. Pengorganisasi CSO dan warga ini melalui penguatan kapasitas, akses informasi kepada pemerintah, monitoring lapangan, dan advokasi kebijakan dari hasil monitoring (sosial audit).
Melalui program mendorong transparansi dan akuntabilitas tata kelola hutan dan lahan melalui advokasi anggaran ini akan berkontribusi terhadap pengambil kebijakan (Pemerintah Daerah). Selain itu, program ini juga akan memberikan manfaat kepada stakeholder lainnya seperti parlemen (DPRD) melalui basis data dan argumentasi dalam melakukan pengawasan kebijakan, Civil Society Organisasi (CSO) melalui pendekatan anggaran dalam advokasi kebijakan berbasis lingkungan hidup, masyarakat sekitar hutan, dan perguruan tinggi (akademisi) sebagai mitra pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan. Tidak hanya sebagai penerima manfaat, pihak – pihak tersebut juga akan terlibat dalam aktivitas pelaksanaan program. ***(Tty/Tmz)