Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran Provinsi Riau (Fitra Riau) melaksanakan Bedah Gagasan terkait dengan” DPRD Bukan Legislatif”, kegiatan ini dilaksanakan secara Virtual Zoom Online, dilaksanakan pada Kamis tanggal 03 Desember 2020.
Gusmansyah selaku manager Knowloadge Management mangatakan alasan Bedah Gagasan Ini dilakukan secara Virtual dikarenakan dengan tingginya bahaya Covid 19 yang ada di Provinsi Riau. Hingga senin (30/11), kasus positif covid 19 tembus 20.034 orang.
Sebagai bentuk kesadaran dan berpartisipasi aktif dalam mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 dan melihat kondisi ini , maka kami melakukan Bedah Gagasan ini secara daring.Sekaligus hal ini guna mentaati kebijakan pemerintah, harus tetap menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan guna untuk memutus rantai penyebaran covid 19,” ungkap Gusmansyah
Selanjutnya Triono Hadi, Koordinator Fitra Riau, Bedah Gagasan ini diikuti oleh Para ahli, berbagai disiplin ilmu, diantaranya sebagai penanggap, yaitu DR, Hasanudin (Pakar Politik UNRI), Moza Fudika , SH, MH (Pakar Hukum Tata Negra UIR), Zulfi Mursal (DPRD Riau), dan Ahmad Hanafi (Direktur Indonesia Parlementary Center). kegiatan tersebut juga diikuti oleh anggtora DPRD, Paraktisi, Akademisi dan juga mahasiswa se Riau.
Ini merupakan diskusi ilmiah yang dilakukan oleh Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra Riau), yang mana selama ini diskusi – diskusi yang dilakukan oleh Fitra Riau hanya di tataran praktis, seperti kajian anggaran daerah (Efektifitas, Transparansi).
Membedah DPRD Bukan Legislatif ini ialah sebuah gagasan yang dituliskan oleh Bapak Rahmad Rahim, Kepala Bappeda Provinsi Riau 2018, yang saat ini sebagai pejabat fungsional Bappeda Riau,
“menariknya kali ini kita akan melihat bagaimana optimalisasi peran dan fungsi di kelambagaan DPRD baik itu di tingkat provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota, apakah DPRD bisa di asumsikan bukan legislatifnya Daerah, melihat dari tataran regulasi yang ada”. ungkap Triono Hadi.
Penyelenggara Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang diberikan mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, dengan demikian maka DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar.
Rahmad Rahim dalam pemaparannya mengatakan
” Undang – undang No 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) , maupun Undang – undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , tidak ada satu pasal pun menyebutkan DPRD adalah lembaga legislatif”.
DPRD mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran dan pengawasan, sedangkan Kepala Daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas dan Kebijakan Daerah, ini sebuah kedudukan dan fungsi DPRD , lanjut Rahmad Rahim.
Pada sebuah Negara pada dasarnya kekuasan itu tidak dapat terpusat pada satu orang atau satu kelembagaan, dalam konsep trias politika bahwa kekuasaan itu pada dasarnya harus dipisahkan dan harus dibagi dalam pelaksanaan pembagian kewenangan, yang mana Pilar – Pilar kekuasan itu terdiri dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang telah dijamin secara konstitusional didalam UUD 1945.
Menurut Pandangan Pakar Hukum Tata Negara’ Moza Fudika, menyampaikan” sebenarnya DPRD sebagai legislatif ini lahir akibat dari adanya UU No 22 tahun 1999, inilah awal yang mengintrodusir yang menyatakan DPRD Badan Legislatif Daerah”.
Ditarik dari benang merah persoalan dari kedudukan DPRD, bahwa sebenarnya DPRD memiliki dua kapasitas dalam hal ini secara ketata negaraan, DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan sebagai mana disebutkan dalam pasal 1 butir ke empat Undang – Undang 23 tahun 2014 bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
“Bahwa memang DPRD dengan kepala Daerah adalah sebuah mitra yang sejajar dan apabila kita meihat lagi kapasitas DPRD sebagai lembaga penyelanggara Pemerintahan Daerah, saya katakan disini DPRD bukan sebagai lembaga legislatif namun hanya sebagai lembaga representative lokal bagi masyrakat yang ada di daerah”. Tegas Moza Fudika.
Pada dasarnya, “saya menyatakan bahwa saya setuju DPRD itu bukanlah lembaga legislatif alasannya, secara konstitusional kita lihat pasal 1 ayat 1 UUD 1945 indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik, negara kesatuan itu bersifat monosentris ada satu negara, ada satu pemerintahan dan termasuk hanya ada satu badan legislatif dan tidak ada istilah Legislatif Daerah karena dalam trias politika itu jelas kedaulatan dalam negara kesatuan itu hanya ada satu yaitu berada di tataran pemerintah pusat” . tutup nya
Penulis Gusmansyah
Manager Knowladge Managemen Fitra Riau