• Privacy Policy
  • Contact Us
No Result
View All Result
Minggu, September 24, 2023
FITRA RIAU
Advertisement
PODCAST
BELA ANGGARAN
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
    • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
    • EnglishEnglish
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
    • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
    • EnglishEnglish
No Result
View All Result
FITRA RIAU
No Result
View All Result

“DPRD Bukan Legislatif”

Desember 4, 2020
in Bela Anggaran

Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran Provinsi Riau (Fitra Riau) melaksanakan Bedah Gagasan terkait dengan” DPRD Bukan Legislatif”, kegiatan ini dilaksanakan secara Virtual Zoom Online, dilaksanakan pada Kamis tanggal 03 Desember 2020. 

Gusmansyah selaku manager Knowloadge Management mangatakan  alasan Bedah Gagasan Ini dilakukan secara Virtual dikarenakan dengan tingginya bahaya Covid 19 yang ada di Provinsi Riau. Hingga senin (30/11), kasus positif covid 19 tembus 20.034 orang.

Sebagai bentuk kesadaran dan berpartisipasi aktif dalam mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 dan melihat kondisi ini , maka kami melakukan Bedah Gagasan ini secara daring.Sekaligus hal ini guna mentaati kebijakan pemerintah, harus tetap menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan guna untuk memutus rantai penyebaran covid 19,” ungkap Gusmansyah

Selanjutnya Triono Hadi, Koordinator Fitra Riau, Bedah Gagasan ini diikuti oleh Para ahli, berbagai disiplin ilmu, diantaranya sebagai penanggap, yaitu DR, Hasanudin (Pakar Politik UNRI), Moza Fudika , SH, MH (Pakar Hukum Tata Negra UIR), Zulfi Mursal (DPRD Riau), dan Ahmad Hanafi (Direktur Indonesia Parlementary Center). kegiatan tersebut juga diikuti oleh anggtora DPRD, Paraktisi, Akademisi dan juga mahasiswa se Riau.

Ini merupakan diskusi ilmiah yang dilakukan oleh Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra Riau), yang mana selama ini diskusi – diskusi yang dilakukan oleh Fitra Riau hanya di tataran praktis, seperti kajian anggaran daerah (Efektifitas, Transparansi).

Membedah DPRD Bukan Legislatif ini ialah sebuah gagasan yang dituliskan oleh Bapak Rahmad Rahim, Kepala Bappeda Provinsi Riau 2018, yang saat ini sebagai pejabat fungsional Bappeda Riau,

 “menariknya kali ini kita akan melihat bagaimana optimalisasi peran dan fungsi di kelambagaan DPRD baik itu di tingkat provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota, apakah DPRD bisa di asumsikan bukan legislatifnya Daerah, melihat dari tataran regulasi yang ada”. ungkap Triono Hadi.

Penyelenggara Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang diberikan mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, dengan demikian maka DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar.

Rahmad Rahim dalam pemaparannya mengatakan

” Undang – undang No 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) , maupun Undang – undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , tidak ada satu pasal pun menyebutkan DPRD adalah lembaga legislatif”.

DPRD mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran dan pengawasan, sedangkan Kepala Daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas dan Kebijakan Daerah, ini sebuah kedudukan dan fungsi DPRD , lanjut Rahmad Rahim.

Pada sebuah Negara pada dasarnya kekuasan itu tidak dapat terpusat pada satu orang atau satu kelembagaan, dalam konsep trias politika bahwa kekuasaan itu pada dasarnya harus dipisahkan dan harus dibagi dalam pelaksanaan pembagian kewenangan, yang mana Pilar – Pilar kekuasan itu terdiri dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang telah dijamin secara konstitusional didalam UUD 1945.

Menurut Pandangan Pakar Hukum Tata Negara’ Moza Fudika, menyampaikan” sebenarnya DPRD sebagai legislatif ini lahir akibat dari adanya UU No 22 tahun 1999, inilah awal yang mengintrodusir yang menyatakan DPRD Badan Legislatif Daerah”.

Ditarik dari benang merah persoalan dari kedudukan DPRD, bahwa sebenarnya DPRD memiliki dua kapasitas dalam hal ini secara ketata negaraan, DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan sebagai mana disebutkan dalam pasal 1 butir ke empat Undang – Undang 23 tahun 2014 bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

“Bahwa memang DPRD dengan kepala Daerah adalah sebuah mitra yang sejajar  dan apabila kita meihat lagi kapasitas DPRD sebagai lembaga penyelanggara Pemerintahan Daerah, saya katakan disini DPRD bukan sebagai lembaga legislatif namun hanya sebagai lembaga representative lokal bagi masyrakat yang ada di daerah”. Tegas Moza Fudika.

Pada dasarnya, “saya menyatakan bahwa saya setuju DPRD itu bukanlah lembaga  legislatif alasannya, secara konstitusional kita lihat pasal 1 ayat 1 UUD 1945 indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik, negara kesatuan itu bersifat monosentris ada satu negara, ada satu pemerintahan dan termasuk hanya ada satu badan legislatif dan tidak ada istilah Legislatif Daerah karena dalam trias politika itu jelas kedaulatan dalam negara kesatuan itu hanya ada satu yaitu berada di tataran pemerintah pusat” . tutup nya

Penulis Gusmansyah

Manager Knowladge Managemen Fitra Riau

ShareTweetSend

Info Terkait

Bela Anggaran

5 Desa di latih oleh Fitra Riau dan Serindit.ID dalam pengelolaan SID dan Website Desa

Desember 27, 2022
6
Bela Anggaran

Bela Anggaran Fitra Riau Latih 60 Mahasiswa Universitas Lancang Kuning

Oktober 19, 2022
8
Bela Anggaran

Mengimplementasikan SDGs Desa Munuju Kesuksesan Arah Pembangunan Desa

Maret 31, 2021
14
Bela Anggaran

FITRA RIAU TAJA WEBINAR, ” MEMAHAMI POTENSI FRAUD DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA” LIBATKAN PARA PIHAK.

Desember 21, 2020
4
Next Post

FITRA RIAU TAJA WEBINAR, ” MEMAHAMI POTENSI FRAUD DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA” LIBATKAN PARA PIHAK.

Diskusi dan Lokakarya

Gelar Diskusi, Fitra Tampung Gagasan Para Akademisi Untuk Kajian Pengetasan Kemiskinan Melalui Pemanfaatan DBH-Migas

Maret 21, 2023
40

3 Desa Sekitar Sumur Migas di Bengkalis,“Ikuti Sosialisasi Pemanfaatan DBH Migas & Akuntabilitas CSR”

Maret 10, 2023
22

Disambut dengan hangat, Fitra sampaikan Sosialisasi Program di Desa Koto Tandun

Maret 10, 2023
10

Dua Desa di Kabupaten Pelalawan Menjadi Sasaran Program Optimalisasi DBH-Migas

Maret 9, 2023
8

Pemdes Bonai, Apresiasi FITRA adakan Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Migas dan Peningkatan Akuntabilitas Sosial “CSR” untuk penanggulangan kemiskinan.

Maret 8, 2023
10

Pendampingan

Dua Desa di Kabupaten Pelalawan Menjadi Sasaran Program Optimalisasi DBH-Migas

Maret 9, 2023
8

Pemdes Bonai, Apresiasi FITRA adakan Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Migas dan Peningkatan Akuntabilitas Sosial “CSR” untuk penanggulangan kemiskinan.

Maret 8, 2023
10

Lakukan Pengenalan Program, Pemerintah Desa Teluk Sono menyambut baik program Fitra Riau

Maret 7, 2023
13

5 Desa di latih oleh Fitra Riau dan Serindit.ID dalam pengelolaan SID dan Website Desa

Desember 27, 2022
6

Final Assesment Kinerja Desa (TAKE) 2022 di Bengkalis , Indeks Kinerja Desa Meningkat.

Oktober 26, 2022
2

Sekretariat Fitra Riau

Jl. Kartama/ Inpres Gg. Bambu No. 5
RT 07/ RW 16 Kelurahan Maharatu, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru

Hubungi Kami

Tertarik berkerjasama dengan kami hubungi kami:
No. Telepon: ………
Email: …………

Layanan Pengaduan

Jika menemukan masalah pelayanan publik, dugaan korupsi Hubungi Kami




© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
    • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
    • EnglishEnglish

© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.