Pengelolaan dana desa setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengalami berbagai macam permasalahan diantara munculnya indikasi – indikasi yang mengarah kepada tindakan korupsi antara lain, maraknya mark up harga, belanja tidak sesuai dengan RAB, dan pelaksanaan fisik tidak sesuai dengan perencanaan. Melihat permasalahan tersebut maka Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra Riau) menggelar webinar dengan Tema “Memahami Strategi Anti Fraud Dalam Pengelolaan Keuangan Desa”, pada tanggal 17 Desember 2020, Para peserta webinar lebih kurang 100 orang, terdiri dari berbagai profesi, diantaranya Perangkat Desa, Mahasiswa, Akademisi, ASN, dan juga Praktisi.
Gusmansyah, selaku Manager Knowleadge Management mangatakan alasan kegiatan webinar Ini dilakukan secara Virtual dikarenakan dengan tingginya bahaya Covid 19 yang ada di Provinsi Riau.
“Sebagai bentuk kesadaran dan berpartisipasi aktif dalam mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 dan melihat kondisi ini , maka kami melakukan kegiatan ini secara daring. Sekaligus mentaati kebijakan pemerintah, harus tetap menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan guna untuk memutus rantai penyebaran covid 19,” ungkap Gusmansyah
Peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Desa menjadi suatu keharusan dikarenakan sejatinya keuangan desa dititik beratkan untuk program Pembinaan dan Pemberdayaan kepada masyarakat desa, oleh sebab itu pemerintah desa harus memahami bagaimana strategi pelaksanaan dalam pengelolaan keuangan desa secara transparansi dan tanpa adanya Fraud. Webinar ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Pemerintahan Desa serta memberikan metode dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa tanpa adanya penyimpangan untuk menuju Good Governance.
“Desa menggunakan sumber dana yang dialokasikan dari APBN dan APBD untuk kegiatan pembangunan di desa, maka sudah sepatutnya kita semua merumuskan dan mencegah potensi – potensi terjadinyatindakan fraud dan juga kita semua dapat memetakan Sense Of crisis and sense of urgency terhadap pengelolaan keuangan desa.” Pungkas Gusmansyah
Dasar pengelolaan keuangan desa mengacu pada permendagri 20 Tahun 2018, ruang – ruang pembinaan dan pelatihan tidak lepas dari regulasi tersebut, selain itu juga Undang – Undang tentang desa.
Aksiza, Staf data Fitra Riau mengatakan, kegiatan ini kami laksanakan rutin setiap hari kamis di kemas dalam Forum Literasi Anggaran , mudah – mudahan mempunyai nilai kebermanfaatan bagi aparat Pemerintahan Desa dalam mengaplikasikan pengelolaan keuangan desa kearah yang lebih baik, Terangnya
Masih ungkap Aksiza, aspek administrasi menjadi aspek yang sangat strategis dan penting dalam pengelolaan keuangan desa, karena itu mejadi perhatian seluruh pelaku pengelola keuangan desa untuk terhidar dari prilaku – prilaku Fraud.
“Seluruh proses pengelolaan keuangan desa sebanarnya berpotensi Fraud, mulai dari fase perencanaan, setelah itu pelaksanaan, pelaporan sampai dengan pertanggung jawaban, untuk proses dan tahapan- tahapan ini memang harus perlu perhatian kita bersama agar dapat meminimalisir hal – hal yang tidak diinginkan terjadi” Tegasnya
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa, PMD Bengkalis, Rinaldi Eka Wahyu mengatakan turut mengapresiasi kepada Fitra Riau yang telah menaja acara ini, karena sejau ini Fitra Riau cukup konsen dalam mengawal kebijakan – kebijakan daerah terkhususnya kebijakan anggaran, mulai dari anggaran Pemerintahan Pusat, Pemerintah Daerah sampai ke Pemerintahan Desa.
“Saya mengetahui selama ini Fitra Riau sering melakukan kajian – kajian tentang anggaran, untuk itu saya mengucapkan terimakasih telah dipercaya utuk dilibatkan dalam forum webinar ini, dan saya rasa salah satu tindakan previentif untuk perbaikan pengelolaan keuangan desa kedepannya” Ungkap Rinaldi
Dengan adanya Undang – Undang 6 tahun 2014 mengubah seluruh pradigma pembangunan yang ada di desa, yang mana sebelum adanya UU ini desa hanya dijadikan objek pembangunan semua berbasis desa, akan tetapi tidak melibatkan pemerintahan desa secara langsung.
“ Di Era UU NO 6/2014 ini merubah semua pradigma yang lama, sekarang pemerintahan desa diberikan peran menjadi pelaku didalam pembangunan, yang mana sebelumnya dana-dana yang dikucurkan tidak perna langsung disalurkan kepada desa dan saat sekarang ini disalurkan secara langsung kepada pemerintahan desa” Tegas Rinaldi
Dengan banyak nya dana yang dikelola oleh pemerintah desa, inilah munculnya potensi penyalahgunaan , baik itu berbentuk mal administrasi maupun lainnya. karena pada dasarnya menurut regulasi yang ada keuangan desa dikelolah berdasarkan azas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
“Potensi yang menimbulkan Fraud adalah ketika regulasi yang baru diberlakukan, akan tetapi tidak dilakukan sosialissi kepada pemerintahan desa , maka disini timbulnya fraud, sehingga membuat perangkat desa terjebak,” Terang Rinaldi
Langkah – langkah untuk tidak terjadinya potensi fraud, pertama; yang harus dilakukan mensosialisasikan kepada perangkat desa perubahan – perubahan peraturan , kedua; melakukan pelatihan kepada tenaga akutansi kepada perangkat desa, ketiga; melakukan pemantauan monitoring evaluasi terhadap hasil yang telah lakukan , dengan adanya hal – hal itu harapan kita tidak adalagi potensi – potensi penyalagunaan keuangan desa (Fraud). Tutup Rinaldi.