Pekanbaru, 21 Juli 2026 – Menjawab tantangan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, kebijakan perdagangan karbon tengah dipersiapkan pemerintah Provinsi Riau melalui inisiatif Green for Riau (G4RI). Berangkat dari agenda tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologi (KMS-PE) melalui FITRA Riau, The Reform Initiatives Indonesia (TRI) dan Yayasan Mitra Insani (YMI) menyelenggarakan diskusi dan konsolidasi masyarakat sipil untuk mengawal kebijakan perdagangan karbon berbasis yuridiksi di Provinsi Riau. Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk membangun pemahaman dan memperkuat kapasitas organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam memastikan implementasi perdagangan karbon berbasis yuridiksi di Provinsi Riau berjalan transparan, inklusif dan berkeadilan.
Tercatat sebanyak 30 peserta perwakilan OMS yang concern pada isu lingkungan, kehutanan, tata kelola sumber daya alam dan masyarakat adat ikut berpartisipasi. Kegiatan dimulai dengan sambutan Tarmidzi (Koordinator FITRA Riau) sekaligus Dinamisator KMS-PE. Menurutnya, masyarakat sipil memiliki peran strategis sebagai mitra kritis pemerintah yang dalam konteks perdagangan karbon tidak boleh diorientasikan pada nilai ekonomi karbon semata tetapi perlu menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial, perlindungan hak masyarakat lokal serta memastikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Kegiatan berlanjut dengan sesi pemaparan dari tiga orang narasumber. Hari Kusdaryanto (Direktur Pinus Indonesia) sekaligus Dinamisator KMS-PE memulai sesi pemaparan mengenai Reformasi Kebijakan Fiskal Daerah dan Lanskap Pendanaan Hijau Indonesia. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan fiskal daerah dengan agenda pembangunan rendah karbon dan pendanaan hijau termasuk perlunya adaptasi kerja OMS dalam ekosistem pendanaan hijau tersebut.
Hadi Prayitno (Direktur Eksekutif TRI) melanjutkan pemaparan menjelaskan pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam membangun tata kelola perdagangan karbon yang transparan, akuntabel berintegritas dan berkeadilan. Menurutnya, OMS perlu berperan layaknya polisi integritas (the council of integrity) untuk memastikan tata kelola perdagangan karbon berbasis yuridiksi melalui program G4RI berdampak bagi semua pemangku kepentingan. Aspek-aspek mencakup: kelembagaan, regulasi, mekanisme, perlindungan sosial dan ekologi, skema pembagian manfaat, sistem monitoring, pelaporan dan verifikasi yang diperkuat dengan integritas teknis, sosial dan keadilan perlu diperhatikan dalam mengawal penyiapan dan implementasinya di lapangan.
Pemaparan terakhir disampaikan Purnama Irwansayah (Kepala Bappeda Provinsi Riau) yang membahas arah kebijakan G4RI bersama pengembangan skema perdagangan karbon berbasis yurisdiksi sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan di Provinsi Riau. Menurutnya, G4RI saat ini sedang dalam proses persiapan (readiness) kebijakan dan ditargetkan menyelesaikan registrasi dokumen pada bulan Juli ini.

Setelah sesi pemaparan berakhir, Sartika Dewi selaku moderator melanjutkan sesi diskusi aktif dengan peserta. OMS menyoroti pentingnya memperkuat Benefit Sharing Mechanism (BSM) agar manfaat ekonomi karbon dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat yang selama ini menjaga hutan dan sumber daya alam. Selain itu, peserta juga menggarisbawahi pentingnya penerapan prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) sehingga perempuan, masyarakat adat, penyandang disabilitas dan kelompok rentan memperoleh kesempatan yang setara dalam proses pengambilan keputusan maupun distribusi manfaat implementasi kebijakan perdagangan karbon.
Forum juga mengidentifikasi sebagian besar OMS di Riau masih memiliki pemahaman yang terbatas mengenai keseluruhan ekosistem G4RI. Hal ini didorong kondisi belum didapatnya secara utuh dokumen-dokumen perencanaan proyek. Dokumen-dokumen seperti baseline emisi, Environmental and Social Safeguards (ESS), Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dan BSM masih dalam proses penyusunan oleh tenaga ahli tematik dan konsultan. Peserta menilai proses penyusunan dokumen tersebut belum sepenuhnya melibatkan masukan dari sebagian besar organisasi masyarakat sipil di Provinsi Riau. Bahkan, OMS yang telah tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) mengaku hanya memahami lingkup pekerjaan pada Pokja masing-masing tanpa mengetahui perkembangan substansi pada Pokja lainnya.
Meskipun demikian, konsolidasi menghasilkan sejumlah kesepahaman penting. Seluruh OMS yang hadir memiliki komitmen yang sama untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal dalam implementasi perdagangan karbon berbasis yurisdiksi.
Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati beberapa agenda bersama. Pertama, KMSPE melalui FITRA Riau akan memfasilitasi konsolidasi OMS secara berkala sebagai wadah berbagi informasi, memperkuat kapasitas, dan menyamakan perspektif menyangkut perdagangan karbon berbasis yurisdiksi. Kedua, konsolidasi reguler diharapkan menjadi media pembelajaran yang mampu meningkatkan pemahaman organisasi masyarakat sipil terhadap seluruh ekosistem perdagangan karbon, termasuk aspek tata kelola, pengukuran, pelaporan dan verifikasi (MRV), mekanisme pembagian manfaat, perlindungan sosial dan ekologi, serta hak-hak masyarakat. Ketiga, OMS akan menginisiasi dialog bersama para tenaga ahli tematik terkait guna memperoleh penjelasan perkembangan penyusunan dokumen terkait sekaligus memberikan masukan secara konstruktif terhadap proses tersebut.
Melalui kegiatan ini, organisasi masyarakat sipil di Provinsi Riau menunjukkan komitmen untuk memperkuat kolaborasi, meningkatkan kapasitas bersama, serta membangun posisi dan agenda advokasi yang lebih solid dalam mengawal implementasi G4RI. Diharapkan proses perdagangan karbon berbasis yurisdiksi di Provinsi Riau dapat berjalan secara transparan, partisipatif, berintegritas, dan berkeadilan, sehingga manfaat ekonomi karbon benar-benar dirasakan oleh masyarakat adat, masyarakat lokal, serta seluruh pihak yang selama ini berkontribusi dalam menjaga hutan dan lingkungan hidup.
Penulis: Adji & Syafika











