Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Tata Kelola Participating Interest (PI) Migas untuk Mendorong Kesejahteraan Masyarakat dan Pembangunan Daerah di Provinsi Riau” di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (17/7).
Kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis yang menghimpun berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, di antaranya Bappeda Provinsi Riau, Bapenda, BPKAD, BRIDA, Dinas ESDM, DPRD Provinsi Riau, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), akademisi FISIP Universitas Riau, serta tim FITRA Riau. Forum ini digelar untuk memperkuat substansi kajian tata kelola Participating Interest (PI) migas sekaligus menghimpun masukan terhadap rekomendasi kebijakan yang sedang disusun.
Dalam sambutannya, Tarmizi – Koordinator Fitra Riau menyampaikan bahwa kajian mengenai PI migas bertujuan mengidentifikasi kondisi tata kelola PI di Provinsi Riau, termasuk tantangan dan peluang pengembangannya. Kajian ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mampu mendorong tata kelola PI yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah penghasil migas.
Menjawab Paradoks Resource Curse di Wilayah Penghasil Migas

Dalam pemaparannya, Baskoro – Tim Kajian FISIP Universitas Riau membeberkan fakta bahwa Riau merupakan salah satu provinsi penghasil minyak terbesar di Indonesia. Namun, besarnya potensi sumber daya alam tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sejumlah daerah penghasil migas masih menghadapi persoalan kemiskinan, rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM), hingga ketimpangan pembangunan antarwilayah.
Kondisi ini menunjukkan masih adanya paradoks pembangunan atau resource curse, ketika kekayaan sumber daya alam belum mampu memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi migas. Melalui kajian tersebut, Tim FISIP Universitas Riau merekomendasikan agar kebijakan pengelolaan PI tidak lagi hanya berorientasi pada kompensasi fiskal, tetapi diarahkan untuk pembangunan kapasitas masyarakat melalui penguatan kelembagaan desa, peningkatan kualitas SDM, pengembangan UMKM, serta reformasi tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) dan PI agar manfaat ekonomi migas lebih besar dirasakan masyarakat di daerah penghasil.
Sementara itu, Tarmizi – memaparkan bahwa meskipun PI memiliki potensi besar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanfaatannya hingga kini masih lebih berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah melalui dividen BUMD semata. FITRA menilai diperlukan reformasi tata kelola PI agar manfaatnya tidak berhenti pada aspek bisnis, melainkan juga berkontribusi terhadap pengurangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan desa, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. FITRA juga menawarkan skema pembagian manfaat PI yang lebih berpihak kepada daerah penghasil dan masyarakat terdampak.
Mengurai Tekanan Fiskal dan Mendorong Keberlanjutan Sektor Migas

Berbagai pandangan dan masukan juga mengemuka dari para peserta FGD. Abdullah – DPRD Provinsi Riau menilai tata kelola PI perlu bergeser dari sekadar menghasilkan dividen menjadi modal investasi BUMD yang mampu membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi daerah. Menurut DPRD, keberadaan PI seharusnya menjadi instrumen pembangunan ekonomi yang lebih produktif sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dari sisi penerimaan daerah, Bapenda Provinsi Riau mengatakan besarnya tekanan fiskal akibat penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) dan kebijakan efisiensi fiskal dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kajian akademik sebagai dasar advokasi kebijakan agar hak daerah atas pengelolaan sumber daya alam dapat diperjuangkan secara lebih kuat. Di sisi lain, BPKAD Provinsi Riau menilai penerimaan PI belum mampu menjadi sumber pendapatan yang stabil karena dipengaruhi berbagai faktor ekonomi dan mekanisme penyaluran. BPKAD mengusulkan penerapan earmarking dana PI untuk membiayai program prioritas pelayanan dasar serta memperkuat tata kelola BUMD melalui pembentukan komite pengawas yang mendorong transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.
Merespons tantangan teknis operasional, Dinas ESDM Provinsi Riau menjelaskan bahwa penurunan produksi migas turut memengaruhi besaran PI yang diterima daerah. Oleh karena itu, peningkatan produksi melalui investasi, pengembangan wilayah kerja baru, serta penguatan kapasitas BUMD menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan penerimaan PI sekaligus memperkuat perekonomian daerah. Hal ini diperkuat oleh BRIDA Provinsi Riau yang menekankan pentingnya inovasi teknologi dan penguatan peran daerah dalam industri migas. Menurut BRIDA, Provinsi Riau perlu didorong tidak hanya sebagai penerima manfaat PI, tetapi juga sebagai pelaku usaha melalui pengembangan teknologi, pemanfaatan sumur tua, serta pemberdayaan tenaga kerja lokal agar nilai tambah ekonomi dapat dinikmati lebih besar oleh masyarakat Riau.
Konsensus Pemangku Kepentingan: Earmarking Dana dan Regulasi
Dukungan terhadap kajian ini juga ditegaskan oleh Bappeda Provinsi Riau sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah. Menurut Bappeda, hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi bagi DPRD maupun pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pengelolaan PI yang lebih efektif, sekaligus memperkuat sinkronisasi antara program pemerintah pusat dan pembangunan daerah.
Dari kacamata tata kelola korporasi, ISEI Provinsi Riau turut menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan PI. Menurut ISEI, evaluasi PI tidak cukup hanya dilihat dari aspek fiskal, tetapi juga harus dikaitkan dengan indikator kemiskinan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan wilayah penghasil migas. Selain itu, ISEI mendorong penguatan prinsip Good Corporate Governance (GCG), peningkatan transfer pengetahuan dan teknologi, serta keterlibatan tenaga kerja lokal dalam industri migas.
Pada sesi diskusi akhir, para peserta sepakat bahwa keberadaan PI telah memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, namun manfaatnya bagi masyarakat belum optimal dan belum memiliki indikator yang terukur. Peserta juga menilai diperlukan regulasi daerah yang lebih spesifik mengenai tata kelola PI, termasuk mekanisme pengawasan, pelaporan, evaluasi, serta sinergi dengan program Corporate Social Responsibility (CSR). Melalui FGD ini, FITRA Riau dan FISIP Universitas Riau berharap hasil kajian yang disusun dapat menjadi rekomendasi kebijakan yang mendorong tata kelola Participating Interest migas yang lebih transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan berkelanjutan di Provinsi Riau.











