FR-2024 Senin 29 juli 2024, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (D-PMK) sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang dilakukan pada tanggal 22 mei 2024. Pemerintah telah berkomitmen untuk mengembangkan inisiatif kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) melalui Reformulasi ADD Tahun 2025.
Atas dasar itu untuk menindaklanjuti kesepakatan komitmen tersebut, D-PMK mengelar diskusi pembahasan instrument penilaian dan tahapan penilaian kinerja desa tahun 2024. Pembahasan ini melibatkan OPD, diantaranya Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BPKAD dan BPBD dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 20 orang dengan keterwakilan Perempuan 12 orang dan laki-laki 8 orang.
Kegiatan ini dilakukan di kantor D-PMK dengan hasil pertemuan pertama telah tersusunnya indikator kinerja penilaian desa tahun 2024 dan kedua telah tersusunnya agenda rencana tindak lanjut dalam proses assessment kinerja desa tahun 2024.
Kegiatan ini difasilitasi langsung oleh kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat kampung, Yandra. Dalam pembahasannya, DPMK bersama OPD yang hadir telah menyepakati dua indikator penilaian, pertama tata Kelola administrasi dan kesejahteraan sosial dihitung dengan bobot 40% dan indikator kedua desa peduli lingkungan dihitung dengan bobot 40%.
Selanjutnya, terdapat 22 variabel yang telah disepakati yaitu 11 variabel untuk indikator tata Kelola administrasi dan kesejahteraan sosial dan 5 variabel untuk indikator desa peduli lingkungan.
Kata Taufik, dalam paparannya, Jika di skenariokan dalam perhitungan untuk pengalokasian ADD Tahun 2025 dengan pagu simulasi ADD tahun 2024 sebesar Rp 107,752,290,200.
Perhitungan dari total pagu tersebut. Maka untuk formula alokasi dasar dengan penetapan 65% dari total pagu jika dihitung dari alokasinya sebesar Rp 70.038.988.630 dan pembagian ini di bagi secara merata ke 159 desa untuk kebutuhan siltap penghulu dan perangkat.
Selain itu, katanya untuk alokasi proporsional ditetapkan 30% dari total pagu maka untuk alokasi proporsional sebesar Rp 32.325.687.060 dan pembagian ini di bagi kepada 159 desa dengan berdasarkan 4 indikator yaitu (1) penduduk miskin dengan persentase 30% (2) jumlah penduduk dengan persentase 30% (3) luas wilayah dengan persentase 20% dan (4) keterjangkauan jarak dengan persentase 20%.
Selanjutnya untuk formula kinerja ditetapkan 5% dari total ADK dengan alokasi perhitungan sebesar Rp 5,387,614,510, dibagi dengan 2 Indikator Kinerja Kepenghuluan yang artian desa yang memperoleh alokasi kinerja ini apabila desa telah memenuhi kinerja baik.
Perhitungan ini menjadi skenario dalam penetuan pembagian pagu pengalokasian ADD di tahun 2025. Oleh karena itu D-PMK dapat melakukan penilaian kepada 159 kepenghuluan dengan dua indikator yang telah di sepakati tersebut
penilaian kinerja ini tentunya menjadi ajang evaluasi dan juga penekanan kepada kepenghuluan untuk mendorong lebih inovatif terutama terkait pelaksanaan penyelenggaraan pemeritahan desa dan mengintegrasikan perencanaan program dan kegiatan yang berpihak kepada Pembangunan lingkungan hidup di desa.
Kata taufik
kadis DPMK mengatakan proses penilaian ini merupakan hal yang baik dan sekarang sudah jamannya pemberian pagu kepada desa melalui mekanisme penilaian. walaupun pendanaannya sangat kurang setidaknya ini adalah Langkah yang tepat untuk mendorong desa dalam kebijakan baik program maupun kegiatan dalam mengupayakan perlindungan dan pelestarian lingkungan.
Apalagi katannya rohil tingkat abrasi sangat tinggi dan tingkat kebakaran hutan dan lahan juga sering terjadi. Kami DPMK sangat mendukung penerapan TAKE ini melalui ADK yang direformulasi di tahun 2025 ini. Tutup Kadis Yandra
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan FGD ini, tahapan selanjutnya adalah akan dilakukan agenda proses assessment kinerja desa tahun 2024 dan melakukan pembekalan tim dan Penetapan tim penilaian serta Melakukan sosialisasi yang direncanakan secara bersama di bulan agustus 2024.
** Cik tika-Rev TF