FR-2024 Selasa 22 Mei 2024 Fitra Riau bersama dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dalam hal ini Bappeda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengelar diskusi Lanjutan terkait dengan pendalaman usulan konsep kebijakan TAKE Kabupaten Rokan Hilir di kantor Bappeda.
Turut hadir 3 orang tim program Fitra, Taufik, Sartika dan Syahruddin serta perwakilan pemerintah hadir, Sekretaris dan Kabid Infrastruktur SDA, Bappeda serta Kabid Pemerintah Desa beserta fungsional dan staf.
Kegiatan ini kata sartika, merupakan rangkaian dari kegiatan sebelumnya yang mana diskusi ini bertujuan untuk mendiskusikan peluang dan potensi keuangan daerah untuk mendukung pengembangan skema kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi dan mendiskusikan indikator kinerja.
Dalam paparan yang disampaikan tim, mengemukankan bahwa, kabupaten rohil sangat berpeluang untuk menerapkan skema TAKE. Dapat dilihat dari perhatian khusus pemerintah terhadap tantangan dan kondisi lingkungan hidup yang terjadi seperti karhutla ditambah dengan permasalahan sampah, abrasi dan DAS serta masalah mangrove.
Sehingga katanya lagi, sangat diperlukan sebuah inovasi kebijakan yang kuat dalam mengintegrasi pendanaan hijau untuk mendukung perbaikan lingkungan hidup tersebut yang dapat diintegrasikan dan dielaborasikan ke pemerintah desa.
Selain itu, Kabupaten rohil juga terlihat memiliki berbagai komitmen dengan menerbitkan berbagai regulasi seperti Peraturan Bupati Nomor 41 Yahun 2017 tentang Satuan Pelaksanaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 Tentang Pengedalian Pencemaran Air dan Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.
Nah jika ada TAKE sebagai inovasi baru di rohil hal ini sangat mengesankan dan tentu dapat menjadi peluang baru untuk menekan kerusakan lingkungan hidup yang terus terjadi Ungkap Taufik.
Konsep Take yang dimaksud adalah pemberian insentif fiskal dari pemerintah daerah Kabupaten kepada pemerintah desa berdasarkan prestasi kinerja pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Lanjutnya lagi, saat ini sudah 39 daerah yang menerapkannya termasuk di riau ada 5 kabupaten dan kota yang sudah mengadopsinya kedalam sebuah kebijakan daerah dengan berbagai skema diantaranya, Pertama melalui skema Reformulasi Alokasi Dana Desa dan selanjutnya Kedua melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Daerah tersebut seperti Siak, Bengkalis, Pelalawan, Rohul dan Kota Dumai. Ungkap Tim Program Fitra.
sebagai peluang pengembangan take, pemerintah kabupaten rohil dapat mengadopsi skema Reformulasi Alokasi Dana Desa, di karenakan saat ini peluang ini menjadi alternatif pemerintah daerah lainnya untuk mengakomodir kebijakan TAKE dengan tidak menambahkan pembiayaan baru dan hanya mereformulasi tata cara pengalokasian ADD saja untuk ditambahkan satu indikator formulasi dalam pembagian ADD ke setiap desa.
Lanjutnya skema BKK juga bisa diterapkan oleh pemerintah hanya saja, hal ini butuh komitmen yang cukup kuat terutama kepala daerah untuk memberikan sumber pembiayaan baru ke desa dengan ketentuan dan arah penggunaan BKK diatur secara fleksibel untuk kinerja desa.
Jika dilihat dari perbup nomor 8 tahun 2024, mekanisme pengalokasian ADD Kab Rohil hanya di bagi menjadi dua skema yaitu alokasi dasar dan alokasi formula, khusus untuk 2025 sebagai rekomendasi. Fitra mendorong untuk ditambahkan satu skema pembagian yakni skema kinerja ekologi dan perhitungan dari masing-masing skema tersebut bisa diuraikan sesuai komitmen daerah.
Contohnya sebagai tawaran, Pertama Skema alokasi dasar dengan penetapan 65 persen yang dibagi secara merata ke seluruh kepenghuluan berisikan siltap penghulu,dan perangkat,jumlah RT/RW, Jumlah BPK. Kedua,Skema proporsional ditetapkan sebesar 30 persen di bagi dengan ketentuan penduduk miskin 30 persen, jumlah penduduk, 30 persen, luas wilayah, 20 persen dan keterjangkauan jarak 20 persen.
Lalu, ketiga untuk skema kinerja ditetapkan 5 persen, di bagi dengan 2 indikator kinerja tata Kelola pemdes 40 persen dan desa peduli lingkungan hidup 60 persen dan khusus untuk skema kinerja sebagai pemahaman tidak semua desa mendapatkan insentif kinerja tetapi desa yang berkinerja baik dalam penilaian tata Kelola pemerintah desa dan desa peduli lingkungan yang akan mendapatkan insentif take. Tutup Taufik.
Berdasarkan penjelasan tersebut. Bappeda dan DPMD Rokan Hilir sangat setuju pembagian pengalokasian ADD harus di skemakan kembali agar ada kompetisi desa dalam mencapai pembangunan daerah dan desa yang selama ini mendapatkan pembagian ADD ada rasa perhatian terutama untuk pelestarian lingkungan hidup.
Selain itu Rusidi kabid DPMD mengatakan bahwa, sejauh ini alokasi ADD peruntukannya itu lebih besar untuk operasional dan kebutuhan peruntukan siltap . Masing-masing kita persentasekan 50% untuk alokasi dasar dan 50 persen untuk Formula yang kita berikan di tahun 2024 ini
Lanjutnya lagi, mungkin jika kita ingin menambahkan satu skema lagi persentase formula bisa kita kurangi dan sebagai catatan tidak mengurangi alokasi dasar siltap dan pembiayaan RT-RW dikarenakan sebagai tantangan kami jumlah RT-RW juga banyak di rohil . Ungkap Kabid DPMD Rohil.
Selanjutnya kabid DPMD tersebut menawarkan ada pertemuan lanjutan untuk membahas persentase perhitungan skemanya sekaligus indicator yang mungkin bisa melibatkan OPD lainnya.
Sebagai catatan akhir pertemuan ini, Bapak Junardi selaku Sekretaris Bappeda menerima baik konsep TAKE untuk diimplementasikan di Kabupaten Rokan Hilir dengan menerapkan skema formulasi ADD sebagai sumber pendanaan insentif TAKE yang akan di implementasikan di tahun 2025.
Selanjutnya tampak diakhir sesi acara tim Fitra menyerakan konsep kepada pemerintah yang diterima langsung oleh Bappeda dan DPMD. Sebagai informasi rencana tindak lanjut Fitra bersama DPMD akan melakukan pertemuan lanjutan untuk mendiskusikan indicator kinerja yang akan diagendakan di bulan juni
** Cik Tika. Rev TF