FR2023_ Pada tanggal 25 Oktober 2023, tepat di Hotel Sapadia di Kabupaten Rokan Hulu telah terselenggaranya Forum Group Discussion (FGD) yang mengumpulkan para peserta dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas PMD, BPKAD, Dinas Pertanian & Holtikultura, Bappeda, Inspektorat, dan DLH. Agenda utama FGD ini adalah untuk mengkaji secara mendalam konsep redistribusi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebagai strategi penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Rokan Hulu.
Triono Hadi, dalam presentasinya, menegaskan pentingnya reformulasi Dana Desa yang saat ini telah mencapai tahap akhir. Reformulasi ini memiliki dua tujuan utama yang sangat relevan. Pertama, memberikan prioritas kepada desa-desa yang merasakan dampak negatif dari eksploitasi migas, yang bisa mencakup penurunan kualitas lingkungan dan sosial. Kedua, memberikan insentif kepada desa-desa yang telah mencapai kinerja yang baik dalam berbagai aspek, termasuk pengelolaan keuangan dan pembangunan berkelanjutan.
Konsep Dana Bagi Hasil Migas (ADD Migas) ini juga bertujuan untuk meningkatkan layanan dasar masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu. Fokus utamanya adalah pada pendidikan, kesehatan, dan upaya penanggulangan kemiskinan. Dengan demikian, ADD Migas akan berperan penting dalam memastikan bahwa penduduk setempat dapat mengakses layanan pendidikan berkualitas, perawatan kesehatan yang memadai, serta bantuan yang diperlukan untuk mengatasi tantangan kemiskinan.
Melalui ADD Migas tentu dapat menciptakan sebuah kerangka kerja yang lebih efisien dan efektif dalam mengalokasikan Dana Bagi Hasil Migas. Implementasi konsep ini menjadi sebuah langkah strategis dalam mendukung visi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk dan mengurangi tingkat kemiskinan secara signifikan. Dengan kerjasama dan kolaborasi antar instansi terkait, diharapkan bahwa konsep ini akan dapat direalisasikan dengan sukses, menjadikan Kabupaten Rokan Hulu sebagai contoh pembangunan berkelanjutan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Urgensi Konsep Redistribusi Migas
Data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mengungkapkan tingkat kemiskinan yang tinggi di Kabupaten Rokan Hulu, yang juga merupakan wilayah pengelolaan migas, termasuk Blok Rokan. Hasil studi kecil yang dilakukan oleh Fitra Riau menyoroti adanya ketimpangan signifikan antara wilayah-wilayah dengan sumber daya alam yang tinggi dan tingkat kesejahteraan masyarakatnya.
Sebagai solusi atas ketimpangan ini, Fitra Riau berhasil memberikan gagasan untuk mengusulkan konsep redistribusi yang akan mengalokasikan sebagian pendapatan dari eksploitasi migas, sekitar 15,5 persen di Kabupaten Rokan Hulu, kepada desa-desa yang terdampak. Konsep ini mempertimbangkan alokasi anggaran secara proporsional, dengan tujuan memberikan alokasi yang sesuai dengan kondisi masing-masing desa.
Redistribusi DBH Migas Untuk Penanggulangan Kemiskinan
Konsep ini telah dibahas sebelumnya bersama pemerintah daerah, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu serta dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa dan juga telah melewati proses verifikasi dengan kecamatan. ADD Migas ini juga Hulu dikatagorikan berdsarkan status keterdampakan menjadi tiga tingkat (ring 1, ring 2, dan ring 3).
“Para peserta FGD memberikan tanggapan terhadap upaya ini, namun mengingatkan agar konsep redistribusi ini benar – benar dijalankan nantinya serta mampu menanggulangi kemiskinan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu”.Ucap Kabid DPMD
Pertemuan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ADD Migas yang efektif dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa data yang digunakan dalam proses tersebut adalah yang terbaru dan paling akurat.
Undang-undang Desa dan peraturan pemerintah yang mengaturnya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan cara pembagian Dana Alokasi Desa (ADD) melalui Peraturan Bupati. Secara umum, pedoman pembagian ADD mencakup pertimbangan terhadap Penghasilan Tetap Perangkat Desa (SILTAP), jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, geografis, dan luas wilayah. Namun, daerah memiliki fleksibilitas untuk mengembangkan skema pembagian yang sesuai dengan kebutuhan mereka, asalkan sesuai dengan hukum.
Dalam konteks ini, Fitra Riau merekomendasikan perlu ditambahkan beberapa indikator dalam skema ADD. Selain alokasi berdasarkan SILTAP dan pembagian minimum, ada juga alokasi berdasarkan kinerja desa dan alokasi khusus migas. Misalnya, sebagian dari ADD yang bersumber dari 10% Dana Alokasi Umum (DAU) bisa dibagi berdasarkan kebutuhan SILTAP dan sebagian lagi dibagikan secara merata. Kemudian, 10% dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam (DBH Pajak dan SDA) dapat dibagikan berdasarkan faktor-faktor seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan geografis, serta kinerja desa. Selain itu, 5% dari DBH Migas dapat dibagikan berdasarkan tiga wilayah yang terdampak migas.
Salah satu perhatian utama yang dibahas dalam pertemuan adalah tentang indikator kinerja ekologi di Rokan Hulu, dengan penekanan khusus pada data kemiskinan dan luas wilayah. Dalam konteks ini, Dinas Perencanaan Pembangunan dan Penelitian (PMD) telah berkomitmen untuk lebih mendalami data ini dan akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk memastikan data yang akurat. Dalam upaya ini, OPD terkait seperti DPMD, BAPPEDA meminta waktu satu minggu setelah diskusi untuk melanjutkan langkah-langkah ini.
Selain itu, dalam diskusi dengan Sekda Rokan Hulu, juga dibahas penurunan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari perkiraan sebelumnya yang telah disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). Dalam rangka mengatasi perubahan ini, perlu dilakukan perhitungan ulang secara lebih rinci untuk memastikan alokasi anggaran yang sesuai.
Tindak lanjut yang direkomendasikan termasuk mengkomunikasikan hasil koordinasi data dengan BPS dan Bappeda kepada pemangku kebijakan yang relevan, serta mengkonfirmasi besaran alokasi ADD untuk tahun 2024 yang merupakan angka final. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan ADD Migas dapat dijalankan dengan data yang akurat dan alokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan Rokan Hulu.
Secara keseluruhan, redistribusi DBH Migas untuk penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Rokan Hulu merupakan sebuah langkah penting yang membutuhkan perencanaan yang cermat dan pemahaman yang mendalam tentang kebutuhan desa-desa. Reformulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi alokasi anggaran, memberikan harapan kepada desa-desa yang terdampak oleh eksploitasi migas. Dengan perhitungan yang cermat dan penggunaan data yang akurat, diharapkan konsep redistribusi ini dapat membantu mengatasi masalah kemiskinan di Kabupaten Rokan Hulu.
***GUS