Fitra Riau 2022_ Dalam rangka mendukung pembangunan lingkungan hidup antara pemerintah daerah dan desa, Kabupaten Pelalawan sangat potensial untuk mengembangkan skema Transfer Anggaran berbasis ekologi atau TAKE, hal ini perlunya Pembahasan Konsep Transfer Kebijakan Anggaran Berbasis Ekologi Kabupaten Pelalawan. Dalam mendukung penerapan TAKE Pelalawan yang disampaikan oleh Ibu Tengku Zulhaini Kabid Pemerintah Desa Kabupaten Pelalawan pada 13 April 2022 melalui pertemuan FGD.
Focus Group Discusion ini bertujuan untuk mendiskusikan Konsep kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi/TAKE Kabupaten Pelalawan, dan juga untuk mendapatkan input terkait peluang pengembangan TAKE Kabupaten Pelalawan.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Pelalawan merupakan salah satu daerah di Provinsi Riau yang memiliki potensi sumber daya alam cukup besar. Disamping itu, tingkat permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan juga cukup tinggi, sebagaimana isu strategis daerah diantaranya; Kebakaran hutan dan lahan di wilayah gambut, Subsidiensi Gambut dan Risiko Banjir, Peningkatan Emisi Gas Rumah Kaca, Tingginya Pencemaran Sungai dan Kerusakan Keanekaragaman Hayati.
Fitra Riau sejak lama telah berkomitmen untuk mengembangkan berbagai skema kebijakan yang dapat mendukung perbaikan kebijakan dan anggaran dalam perbaikan tata kelola lingkungan hidup. dalam penyampaian deputi Fitra Riau menyebutkan bahwa ada 3 skema penganggaran TAKE yakni melalui reformulasi anggaran dana desa (ADD), bantuan keuangan, dan yang terakhir adalah melalui Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR).
‘’Fitra dalam upaya mendorong skema Transfer Anggaran Berbasis Ekologi (TAKE) Kabupaten Pelalawan, melihat ada peluang skema penganggaran TAKE Pelalawan melalui skema reformulasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan juga melalui DBH-DR” ujar Tarmidzi,Deputi Fitra Riau.
usulan konsep Transfer Anggaran Berbasis Ekologi (TAKE ) Kabupaten Pelalawan yang disampaikan Fitra Riau, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Tengku Zulhaini menjelaskan, Kabupaten Pelalawan memiliki komitmen dalam memperbaiki lingkungan hidup sebagaimana yang tertuang dalam skema ADD berbasis migas dan kehutanan yang telah dijalankan sejak tahun 2017 yang lalu, Tambah Ibu Zulhaini.
“Melihat dari kopnsep yang disampaikan oleh Fitra Riau dalam mendukung transfer anggaran berbasis ekologi Kabupaten Pelalawan yang mana sejak 2017 lalu, Kabupaten Pelalawan sangat potensial untuk mengembangkan skema Transfer Anggaran berbasis ekologi atau TAKE melalui formulasi dana desa, hal ini sejalan dengan formulasi kebijakan ADD Pelalawan yang telah memasukan alokasi ADD berbasis migas dan alokasi anggaran desa dengan skema afirmasi kinerja pemerintah desa”.
Sebagai tindak lanjut dari Fokus Group Discussion ini, Kabupaten Pelalawan merupakan daerah yang memiliki sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi sesuai dengan PMK nomor 21, tentu ini juga berpeluang dalam mendorong skema TAKE Kabupaten Pelalawan. Fitra Riau bersama Dinas PMD Kabupaten Pelalawan perlu melakukan diskusi bersama OPD sebagai leading sektor penggunaan DBH-DR Kabupaten Pelalawan.