FR- Bengkalis,27 Juli 2022. Fitra Riau dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkalis melakukan kegiatan bersama untuk melatih 30 orang tim Assesment Penilaian Kinerja Desa berbasis Transfer Anggaran Berbasis Ekologi (TAKE).
Fitra Riau dalam kesempatan ini,turut hadir dan mensupport Pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan, hadir dalam pertemuan adalah; Deputi Tarmidzi, Manager Advokasi dan Jaringan,Taufik dan Sartika Dewi,Staf Fitra dan Program Officer. Sedangkan DPMD Kab.Bengkalis di wakili oleh Kabid Pemerintahan Desa, Rinaldi dan Fungsional Basmah.
Dalam sambutan Perwakilan Kadis, Rinaldi Mengatakan bahwa. “Penilaian Indeks Kinerja Desa ini sudah di lakukan di tahun 2021 untuk Anggaran tahun 2022 dan tahun 2023 ini,Pemerintah Bengkalis berkomitmen kembali untuk melanjutkan ke tahap dua. Sebagaimana yang telah di ketahui dalam proses kinerja desa ini sangat menjadi nilai plus bagi Pemerintah dalam memonitoring bagaimana pelaksanaan program di desa terutama terkait dengan tata kelola Pemerintahan Desa, kualitasi pembangunan Desa dan pelestarian lingkungan hidup.” Kata Rinaldi.
Lanjut Rinaldi, penilaian indeks ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal kepada desa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pembangunan desa menuju kemandirian dan berkelanjutan sehingga bagi desa yang memenuhi unsur penilaian tertinggi akan diberikan insentif berdasarkan prestasi kinerja yang di peroleh melalui proses yang sudah di nilai.
Tahun kemarin 2022 mengalokasikan pagu anggaran untuk kinerja sebesar Rp. 13,05 Miliar atau senilai 5% dari total pagu ADD Rp. 260,113 Milyar. dan ini menjadi kabar gembira pula bagi desa bahwasannya untuk pelaksanan tahap ke tiga ini, Pemerintah Kab. Bengkalis sudah bersepakat untuk menaikan Alokasi Anggaran Kinerja Desa menjadi 10% atau sebesar Rp 26 Miliar anggaran di tahun 2023 nantinya. Ucap Rinaldi kembali.
Oleh karena itu dengan bertambahnya alokasi anggaran kinerja,ini menjadi tambuk bagi desa untuk meningkatkan kembali prestasinya. Dan Rinaldi dalam sambutannya lagi,bahwa tim yang akan di bekali terdiri dari staf bidang Pemerintahan Desa sebanyak 16 orang dan Tenaga Akuntansi Desa di kecamatan sebanyak 14 orang.
Fasilitator menjelaskan, Untuk instrumen penilaian TAKE Tahun 2023 ini ada penambahan Variabel penilaian,pada aspek Indikator Tata Kelola Pemerintahan Desa,yaitu : Komitmen Kepala Desa terhadap pembentukan Desa ramah perempuan dan peduli anak dan Pembinaan kelembagaan Desa.
Selanjutnya, pada indikator kualitas pembangunan desa,penambahan variabelnya adalah Ketersediaan sarana dan prasarana rumah baca desa sedangkan untuk penambahan pada indikator pelestarian lingkungan hidup yaitu Kinerja Desa Peduli Lingkungan Dalam Program Desa Bermasa. Kata Taufik.
Tarmidzi sebagai Narasumber mengatakan, “Bahwasanya untuk penambahan variabel tersebut tidak ada yang begitu sulit dalam proses pengimputan ataupun verifikasi pemberkasan dokumen, karena variabel hampir sama dengan variabel sebelumnya dan hanya ada penambahan saja sehingga dulunya variabelnya sebanayak 20 untuk pelaksanaan assesment di tahun 2022 ini menjadi 24 variabel”. Kata Tarmidzi sambil menjelaskan Form Instrumen kepada Peserta.
Simulasi ini contohnya kata tarmidzi, Misalnya,Pada Variabel Baru untuk ketersediaan sarana dan prasarana rumah baca desa yang menjadi kriteria penilaian adalah apakah desa mempunyai sarana perpustakaan desa dan gedung tahfiz atau sebutan lain dengan kelengkapan seperti membeleur, dan SK kepala desa.
Lanjutnya,Jika desa mempunyai maka desa tersebut mendapatkan skor nilai, begitu sebaliknya jika desa tidak mempunyai gedung tahfidz dan sarana psutaka baca maka tidak mendapatkan tambahan skor dan ini menjadi capaian misi bupati terkait dengan program bermasa. Ucap tarmidzi
Dalam rangkaian proses kegiatan itu, team Fitra yang hadir melihat bahwa peserta sangat antusias dan aktif berdialog dengan para narasumber dan saling tanya jawab untuk mengkonfimasi bagaimana cara penginputan nilai,dan bagaimana cara memverifikasi dokumen yang menjadi variabel form assesment tersebut.
Salah satu tim asistensi mengatakan paparan yang disampaikan terkait dengan instrumen ini kami memahami konteks apa yang akan kami lakukan nantiknya dan bagaimana cara proses pengimputan nilai serta verifikasi dokumen sehingga nantinya kami tidak terhambat dalam penyelesaian proses assesment ini.
“Apalagi waktu yang di berikan dalam proses ini sangat panjang sehingga ini menjadi kewajiban kami untuk memanfaatkan waktu yang diberikan oleh DPMD dalam proses assesment ini. mulai mengingatkan desa sampai kepada proses penginputan nantiknya”. Kata Tika TA Akuntasi Kec Rupat.
Agar proses ini nantinya seluruh desa tepat waktu dalam pengisian dan pengumpulan pemberkasan maka Dinas DPMD akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh desa terkait dengan pengisian assesement kinerja desa paling lambat minggu pertama agustus 2022. Dan sebagai kesepakatan bersama waktu proses assement penilaian kinerja desa ini sampai pada bulan oktober 2022. ** TF