“Pada tataran implementasi berbagai persoalan muncul. Jaminan kesehatan yang diharapkan memberikan jaminan kesehatan yang layak kepada masyarakat namun belum sepenuhnya dijalankan sesuai harapan masyarakat. Mulai dari keluhan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan, keluhan fasilitas kesehatan, sampai kepada penolakan pasien sampai potensi fraud yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait”
(Gusmansyah; Program Oficer)
Espektasi masyarakat terhadap penyelenggaran jaminan kesehatan sangatlah besar, salah satunya dapat dilihat dari tingkat kepesertaannya. Berdasarkan data yang diperoleh dari BPJS Kesehatan, per Juni 2017 tercatat jumlah masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah sebanyak 175,7 juta jiwa. Jumlah tersebut setara dengan 59% dari jumlah penduduk Indonesia 255,4 juta jiwa. Namun, dalam implementasinya muncul berbagai keluhan masyarakat terhadap penyelenggaran kesehatan tersebut. Seperti pelayanan kesehatan yang buruk, data kepersertaan, hingga potensi fraud penyedia layanan kesehatan dan potensi korupsi.
Sebagai bagian dari gerakan nasional masyarakat sipil untuk perbaikan pelayanan publik dibidang kesehatan khususnya, Fitra Riau menjalankan program monitoring implementasi penyelenggaran jaminan kesehatan. Program ini dilaksanakan secara bersama dibeberapa Provinsi di Indonesia melalui kerjasama Indonesia Corruption Watc (ICW) pada tahun 2017.
Program ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan-permasalahan dan bentuk praktek-praktek buruk dalam penyelenggaran BPJS. Melalui pendekatan monitoring partisipatif bersama dengan warga peserta BPJS yang sedang mengakses layanan kesehatan. Ouput dari program ini adalah adanya perbaikan layanan BPJS, melalui input dari hasil monitoring yang dilakukan.
Di Riau, program ini dijalankan dengan beberapa pendekatan. Yaitu, study layanan BPJS melalui pendekatan Parsipatory Action Research (PAR), yaitu melakukan pendampingan terhadap pasien BPJS PBI yang sedang mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (Faskes) ditingkat pertama maupun Fakses lanjutan. Hasil dari studi yang dilakukan dijadikan sebagai input kepada institusi BPJS ditingkat daerah untuk dilakukan perbaikan.
Secara berkelanjutan, program ini juga didesign sebagai sarana pengaduan rujukan. Fitra Riau membuka sarana pengaduan dan konsultasi layanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan. Ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap bisnis proses layanan kesehatan dengan BPJS sesuai dengan ketentuan perundangan. Hasil -hasil pengaduan yang diterima dengan bukti yang memadai dilanjutkan untuk disampaikan kepada lembaga pengaduan resmi pemerintah seperti Ombudsman atau langsung kepada unit atau kantor BPJS didaerah.
Program ini hadir untuk memberikan perbaikan pelayanan kesehatan khususnya BPJS PBI yang di Provinsi Riau. Sebagai upaya untuk mendorong pihak-pihak terkait penyelenggara jaminan kesehatan, BPJS, Pemerintah dan penyedia fasilitas kesehatan untuk memperbaiki kualitas layanan kesehatan. Bagi masyarakat (peserta BPJS) berkontribusi memberikan edukasi hak-hak dan kewajiban agar akses layanan jaminan kesehatan semakin berkualitas. disamping itu Fitra Riau juga berkalaborasi dengan mitra – mitra komunitas yang ada di Riau, sehingga Fitra Riau membuka akses kepada masyarakat dengan mendirikan posko pengaduan masyarakat yang dilaksanakan di kantor Fitra Riau.
Dalam skema advokasi terhadap pelaksanaan program ini, Fitra Riau juga ikut serta dalam melakukan konfirmasi langsung dalam bentuk audiensi dengan beberapa rumah sakit yang ada di Riau, serta juga melakukan audiensi dengan BPJs Perwakilan Kota Pekanbaru dan juga melakukan audeinsi dengan BPJS Regional (Gus)