Tindakan –tindakan koruptif diyakini masih terjadi dan semakin masif meskipun belum terungkap oleh penegak hukum. Selaras dengan kondisi tersebut, KPK menetapkan Provinsi Riau sebagai salah satu dari tiga daerah sebagai daerah (zona) rawan korupsi (2016). Seiring dengan penetapan Provinsi Riau sebagai daerah rawan korupsi, Provinsi Riau dijadikan wilayah prioritas pendampingan KPK dalam memberantas korupsi. Hal-hal yang dilakukan dalam proses pemberantasan korupsi adalah dengan penindakan dan pencegahan. Keduanya harus beriringan untuk menciptakan sistem yang berintegritas agar kejahatan korupsi tidak berulang dan setiap peluang korupsi dapat dicegah. Harapan pencegahan korupsi adalah layanan publik yang semakin berkualitas bagi setiap warga negara sehingga tujuan pembangunan yang berkeadilan dan mensejahterakan dapat terwujud.
Pemberantasan korupsi tidak akan berjalan dengan lancar tanpa adanya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu menjadi mutlak keharusan partisipasi masyarakat dalam pemberatansan korupsi di Indonesia. Hal ini juga yang melatarbelakangi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk unit yang menjalankan program community development (Comdev). KPK juga mendorong pemerintah daerah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan Korupsi ini sebagai bagian dari Rencana Aksi Pencegahan Korupsi terintegrasi di Provinsi Riau khususnya.
Program pencegahan korupsi berbasis masyarakat dilakukan sebagai alternatif model partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi. Program ini didesign dengan pendekatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat yang terdiri dari CSO dan Komunitas lokal di Provinsi Riau. Partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi ini dilakukan dengan menggunakan metode sosial audit kolaborasi.
Sosial audit kolaborasi ini artinya masyarakat bersama dengan pemerintah daerah (OPD terkait) berkolaborasi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program dan anggaran yang diimplementasikan. Kolaborasi pemerintah daerah dan komunitas/CSO dilakukan sejak mulai perencanaan, monitoring lapangan, sampai merencanakan alternatif tindakan terhadap masalah -masalah yang ditemukan sebagai rekomendasi kepada pemerintah untuk dijalankan.
Program ini menggunakan strategi utama dalam mendorong pelibatan masyarakat dalam pencegahan korupsi yang dilakukan yaitu; (1) Pengorganisasian dan penguatan forum dialog, (2) pengembangan JAGA sebagai sarana informasi publik, (3) pengorganisasian masyarakat secara efektif, (4) Kolaborasi aksi dalam monitoring dan perencanaan pembangunan (5) Desiminasi efektif yang memperdayakan semua pihak untuk mereplikasi metode (6) Perbaikan sistem mendorong kualitas partisipasi publik.
Melalui pengembangan forum dialog dalam program ini bertujuan untuk membangun wahana komunikasi efektif antara pemerintah daerah dengan masyarakat/komunitas/CSO. Baik dalam merencanakan evaluasi atas program dan kebijakan, hingga merencanakan alternatif tindakan atas masalah dalam program pelayanan dasar publik dan program pembangunan daerah lainnya.
Untuk memastikan kesetaraan terhadap informasi, melalui program ini didorong mekanisme publikasi informasi program pembangunan pemerintah dan anggarannya melalui platform JAGA Riau. Pemerintah didorong untuk mengelola dan mempublikasi informasi terkait dengan pelayanan publik dan program pembangunan dalam sistem JAGA. Mekanisme lainnya, publikasi informasi juga dilakukan dengan mekanisme dialog formal dan non formal antara komunitas dan pemerintah daerah.
Sebagai rangkaian sosial audit, Fitra Riau berkolaborasi bersama CSO/komunitas melakukan pengorganisasian dalam hal peningkatan kapasitas terkait anggaran, bisnis proeses kebijakan pelayanan publik, pemanfaatan data dan informasi pemerintah. Selain itu juga penguatan kapasitas dalam hal menghadapi hambatan mendapatkan pelayanan, pelaporan kasus maladministrasi dan korupsi. Pengorganisasian ini juga dikembangkan mekanisme pengaduan rujukan oleh komunitas untuk masyarakat ditingkat tapak.
Joint monitoring dan evaluasi lapangan untuk melakukan monitoring terhadap program-program pembangunan pemerintah daerah. Yaitu bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum (Rumah Layak Huni), pogram perkebunan dan pertanian, program lingkungan hidup dan kehutanan, serta pemanfaatan dana desa di tingkat desa. Joint monitoring ini Sekaligus sebagai upaya untuk memperluas partisipasi publik melalui peningkatan pengetahuan, pemanfatan data dan informasi, mekanisme pengawasan terhadap program pembangunan ditingkat masyarakat sebagai penerima manfaat program pembangunan.
Hasil dari kolaborasi monitoring bersama pemerintah dan komunitas/CSO ini, selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan rekomendasi yang dilakukan secara berkolaborasi juga. Seperti Pemetaan masalah dan penyepakatan sasaran monitoring bersama pemerintah daerah, aksi monitoring di lapangan secara bersama-sama dan penyusunan rekomendasi dan pembelajaran atas temuan-temuan lapangan.
Secara berkelanjutan program ini didesign sebagai mekanisme monitoring day to day, dengan membentuk forum yang diberi nama forum Marwah. Forum ini sebagai wahana komunikasi, konsultasi, pengaduan serta respon cepat pemerintah atau instansi lainnya yang relevan. Forum ini selain komunitas/CSO dan pemerintah daerah, juga terdiri dari lembaga seperti Ombudsman, KPK dan Komisi Informasi Publik Daerah.
Program Kolaborasi Monitoring Pencegahan Korupsi ini merupakan pengembangan dan perluasan jaringan yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) RI, atas dukungan GIZ program kolaborasi monitoring dilaksanakan pada priode 2017-2018. Kemudian pada tahun 2019, atas hasil monitoring yang dilakukan menjadi contoh baik dalam melakukan evaluasi program, akhirnya pemerintah Provinsi Riau mengadopsi skema kolaborasi monitoring kedalam program dann kegiatan pemerintah daerah khususnya dinas Kesehatan Provinsi. Dalam pelaksanaan monitoring lapangan, skema yang dilakukan tetap melibatkan komunitas yang tergabung dalam Forum Marwah. ***(try/Tmz)