Laporan keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Pemerintah provinsi Riau priode 2008-2013 merupakan kewajiban kepala daerah sesuai dengan amanah konstitusi tepatnya pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam LKPj – AMJ tersebut minimum harus memuat tentang hasil kinerja pemerintah dalam mengembang amanah selama priodesasi belangsung, yang dijelaskan dalam beberapa hal, diantaranya Arah Kebijakan Umum pemerintah daerah, laporan kinerja dan pengelolaan keuangan (Sektor pendapatan dan belanja) serta hal – hal yang musti disampaikan sebagai laporan akhir jabatannya