Hasil Audit Badan Pemeriksaaan (BPK) tahun 2014 menunjukan ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota terhadap peraturan perundang-undangan berdampak pada kerugian Negara sebesar Rp. 2,8 triliun akibat dari 132 temuan BPK. Angka itu menunjukan, potensi kerugian Negara sebesar Rp. 362,9 Milyar akibat dari 92 temuan BPK. Selain itu, ada kekurangan penerimaan mencapai Rp. 44,9 Milyar dengan jumlah persoalan sebanyak 19 temuan dan paling memprihatinkan atas penyimpangan administrasi senilai Rp. 2,4 triliun dari 92 temuan BPK.