“Konstitusi mengatur dalam pasa 23 ayat 1, bahwa Keuangan negara dikelola secara terbuka, bertanggung jawab dan untuk sebesar-besarnya kamakmuran masyarakat. Jika keuangan negara / daerah dikelola dengan tidak proporsional, lebih besar untuk kemakmuran pengelola dan sedikit untuk kemakmuran rakyat, maka pengelola keuangan negara/daerah melanggar konstitusi. Keuangan negara pada hakikatnya adalah uang rakyat yang harus dikelola oleh pemerintah sebaik-baik mungkin untuk kepentingan rakyat.Pengawalan masyarakat sipil atas penggunaan keuangan negara oleh pemerintah menjadi penting, untuk memastikan uang rakyat dibelanjakan secara proporsional untuk kepentingan rakyat. Berikut disajikan satu contoh pengawalan / kontrol masyarakat sipil terhadap penggunaan keuangan daerah (APBD). semoga bermanfaat…”