Sebagai wujud dari sebuah Negara yang menganut sistem demokrasi prinsip transparansi menjadi penting untuk di jadikan sebagai indikator utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik korupsi. Negara telah menjamin warganya untuk tahu sebagaimana yang tertuang dalam mandat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Semangat negara dalam menjamin kebebasan untuk mendapatkan hak infromasi mestinya harus juga di imbangi oleh daerah sebagai representasi dari sebuah negara. Untuk itu dalam menjawab kebutuhan dan kemudahan dalam mengawal implementasi UU KIP No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik kami hadirkan buku Panduan Akses Informasi Tata Kelola Hutan Dan Lahan sebagai wujud dan dorongan kami dalam mengawal semangat keterbukaan di Provinsi Riau,