Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran Provinsi Riau, kembali melakukan pelatihan terkait dengan mencegah korupsi disektor pengadaan barang dan jasa pemerintah, kegiatan ini adalah sebagai bentuk pengembangan literasi anggaran Fitra Riau.
Meskipun proses pengadaan Pemerintah saat ini sudah lebih terbuka melalui sistem pengadaan secara elektronik (LPSE), namun sistem ini tidak serta merta menghilangkan praktik korupsi disektor pengadaan, oleh karena itu upaya yang dapat dilakukan ialah memperkuat peran serta masyarakat dalam memantau proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hadir dalam pelatihan ini melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi yang ada di Riau, diantaranya UIR,UNRI,UNILAK, disamping itu akademisi juga ikut terlibat dalam pelatihan serta ASN.
Korupsi PBJ tertinggi di indonesia
Pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) rawan korupsi, pada tahun 2019 dari total 270 kasus korupsi yang ditangani oleh APH , 64% terkait PBJ.
Manager Knowladge Management dan Chairman Of Baget Literacy Fitra Riau, gusmansyah mengatakan pelatihan ini adalah bentuk keseriusan kita dalam memonitoring serta melakukan control sosial untuk pemerintah daerah.
“Hari ini Problem pengadaan barang dan jasa menjadi landing korupsi yang cukup besar , untuk itu kita konsen melaksanakan kegiatan pelatihan rutin ini guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait proses pengadaan barang dan jasa pemerintah” ungkapnya
Pada sektor pengadaan barang dan jasa, tidak banyak informasi yang bisa diakses oleh masyarakat sipil untuk melakukan pemantauan pengadaan barang dan jasa disegala sektor. Tambahnya.
“Sementara Tari dari iCW mengatakan dalam paparannya mengatakan , pengadaan barang dan jasa kalau menurut aturannya harus di informasikan dikanal sirup LKPP, artinya pengdaan barang dan jasa harus bersifat terbuka dan diketahui oleh publik.”
Menjawab pertanyaan peserta terkait dengan pernyataan ICW bahwah korupsi terbesar ialah pengadaan barang dan jasa dan kisarannya pada 40 – 60 persen yang mana pelaku korupsi dan juga ada dari swasta, apakah pihak swasta ini dapat ditangkap KPK, tari menjelaskan tentunya KPK punya wewenang untuk melakukan penangkapan dan menindak pihak swasta.
“ Karena memang jika kita melihat fakta dilapangan banyak pihak swasta yang ditangkap, baik perorangan yang kerja diswasta yang ditangkap maupun koorporasinya. Jadi bisa swasta ditangkap.”
“ Karena konteksnya pihak swasta ini permainnya yaitu suap menyuap, kalau konteks nya suap menyuap baik itu penerima atau pemberi, itu sama dengan prilaku korupsi,” ujurnya lagi.
Penulis Gusmansyah
Manager Knowladge Managemen Fitra Riau