FR2022_ Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen terhadap perbaikan dan perlindungan lingkungan hidup dengan menerapkan skema Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE). Fitra Riau bersama Dinas PMD Pelalawan melakukan kegiatan workshop pengembangan kebijakan kinerja ekologi melalui pemanfaatan sisa Dana Reboisasi di Kabupaten Pelalawan, Jumat 27 Mei 2022.
Kegiatan dilaksanakan dengan tujuan untuk mendiskusikan perkembangan pemanfaatan sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) untuk mendukung kinerja perlindungan lingkungan hidup. juga Merumuskan skema pengembangan kebijakan pemanfaatan sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) sebagai peluang pendanaan skema kebijakan insentif transfer anggaran berbasis ekologi (TAKE) Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan ini melibatkan Dinas PMD Kabupaten Pelalawan, Kepala BAPPEDA Kab.Pelalawan, Kepala Badan Keuangan Daerah Kab.Pelalawan, Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup Kab.Pelalawan, Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.Pelalawan, dan Team Fitra Riau. Terdiri dari 10 peserta laki-laki dan 6 peserta perempuan. Narasumber kegiatan terdiri dari dua orang, Ibu Tengku Zulhaini dari Dinas PMD, dan Triono Hadi dari Fitra Riau. Yang di fasilitasi oleh Kadis PMD Bapak Novri Wahyudi.
Pembangunan lingkungan hidup tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah daerah, upaya tersebut harus dikolaborasikan dengan berbagai pihak, baik antara level pemerintah maupun lintas sektor swasta dan masyarakat. Disamping itu, perlu disadari bahwa upaya penyelamatan dan perlindungan lingkungan hidup perlu dukungan pembiayaan yang memadai.
Pada diskusi sebelumnya Fitra Riau bersama dinas PMD sudah membahas bahwa kabupaten pelalawan sangat potensial untuk mengembangkan skema Transfer Anggaran berbasis ekologi atau TAKE, hal ini sejalan dengan formulasi kebijakan ADD Pelalawan. Hal tersebut juga sudah di sepakati oleh Dinas PMD Pelalawan untuk mengembangkan skema TAKE dengan reformulasi kebijakan ADD.
Namun Potensi pendanaan lainnya yang dapat di manfaatkan daerah untuk mendukung upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup adalah sisa Dana Reboisasi (DBH DR) yang masih terdapat di kas daerah sampai saat ini. Kabupaten Pelalawan tercatat masih memiliki potensi sisa DBH DR sampai tahun 2021 sebesar Rp80,7 milyar yang dapat digunakan untuk mendukung pengelolaan lingkungan hidup di skala desa dan pemberian insentif kinerja lingkungan hidup (sesuai PMK No. 216 Tahun 2021).
Diskusi yang dimulai dengan pengantar diskusi oleh Fitra Riau terkait bagaimana memanfaatkan sisa DBH-DR untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup dilanjutkan oleh penyampaian dari dinas PMD Kabupaten Pelalawan yang menyampaikan reformulasi ADD Kabupaten Pelalawan. Dilanjut dengan masukan-masukan dari OPD yang di undang, dimana OPD yang di undang ada OPD yang di tunjuk melalui SK bupati untuk pengelolaan sisa Dana Reboisasi Dana Bagi Hail kabupaten Pelalawan. Masukan-masukan yang di sampaiakan dari masing-masing OPD tersebut belum adanya kesepakatan untuk menambah insentif kinerja melalui reformulasi DBH-DR karna belum mendapatkan persetujuan dari OPD yang di tunjuk untuk penggunaan sisa DBH-DR tahun 2023.,