Salah satu dari amanat Undang-Undang desa yang dirubah dan baru disahkan oleh DPR RI, adalah penuntutan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (ABPN), yang akhirnya diputuskan setiap desa mendapatkan jatah bantuan keuangan dari APBN sebesar Rp. 1,4 Miliyar dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD).