Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra Riau) mengelar pelatihan bersama dalam topik mengukur kinerja pembangunan, melalui Via Zoom Online pada tanggal 19 November 2020. Pelatihan ini diikuti oleh Mahasiswa/Mahasiswi dari Universitas Riau, Universitas Islam Riau, Universitas Lancang Kuning, Perangkat Desa dan Akademisi.
Regulasi desa hadir untuk melaksanakan upaya pembangunan dan pemeberdayaan masyarakat bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu instrumen yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan di setiap desa adalah dengan alokasi dana desa, dengan pemberian dana desa ini desa akan lebih berdaya.
Pendekatan Pembangunan Desa Dari Bawah (Bottom – Up)
Sartika dewi selaku staf pengembangan jaringan, dalam pembukaan diskusi mengatakan, “ini adalah kegiatan yang ditaja oleh fitra riau, sebalum nya fitra riau telah melaksanakan kegiatan belajar anggran secara ofline pada juli 2018 lalu, dan saat ini kembali lagi fitra riau melakukan belajar anggaran secara Online di 2020 ini, meskipun kegiatan ini dilaksanakan secara online, tidak mengurangi rasa semangat peserta dalam belajar, jumlah peserta yang mendaftar lebih kurang mencapai 90 orang”,
“Kita melakukan kegiatan ini juga ingin melihat, bagaimana implemantasi UU no 6 tahun 2014 ini dilaksanakan, apakah tujuan dan semangat dari UU tersebut bisa terlaksanakan dan dijalan oleh pemerintahan desa terkait dengan indikator – indikator dalam menciptakan desa yang berkemandirian serta berkemajuan disemua sektor”. Ujar sartika
Dalam paparannya , Yorin dari Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Riau “Mengapresiasi kegiatan yang ditaja oleh fitra riau, apa lagi di forum pelatihan ini diikuti oleh adik – adik mahasiswa, dan juga disini di ikuti oleh perangkat desa, mudah – mudahan forum kita ini nantinya bermanfaat bagi semua kalangan”.
“Saat ini pemerintah telah merancang pembangunan yaitu dimulai dari bawah Bottom Up, bukan lagi pendekatan pembangunan dari atas Top Down, maka dari itu kewenangan pemerintah desa lebih luas dalam melaksnakan pembangunan, berdasarkan aspirasi masyarakat desa”. Jelas Yorin
“Saya menyimpulkan dalam mengukur kinerja pembangunan desa, tak terlepas dari indikator – indikator evaluasi terhadap kualitas, kuantitas, ketepatan waktu, efektifitas, kemandirian dan komitmen dalam capaian tujuan sasaran dan strategi peningkatan kesejahteraan desa” Ungkap Yorin
Dapat diketahui juga dalam pasal 78 ayat 2 Undang – undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa, pembangunan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, jika dilihat dari dokumen kinerja pembangunan desa tak terlepas dari dokumen perencanaan (RPJMdes, RKPdes), selanjutnya dokumen pelaksanaan (Realisasi APBDes, adminstrasi dan pelayanan) serta dokumen pengawasan (laporan kepala desa). kalau ditingkat kecamatan dan kelurahan tidak memiliki dokumen tersebut, karena kewenangannya berbeda , karena tugasnya hanya tugas pembantuan dan sifatnya mandatori.
Gusmansyah selaku Manager Knowladge Management mengatakan, “Setidaknya ada dua persoalan yang harus diselesaikan. Pertama, membuka lapangan pekerjaan baru karena dana desa ini bersifat padat karya. Artinya pembangunan yang dilakukan oleh pihak desa dengan orang-orang desa tersebut sebagai pekerjanya. Kedua, dengan adanya pembangunan desa maka kegiatan ekonomi semakin baik dan pendapatan setiap kepala rumah tangga di desa meningkat”. Terang Gusmansyah
“Kita mau melihat sebenarnya dengan adanya dana desa setiap tahunnya, dapatkah meningkat kesejahteraan di desa dan tentunya juga dana desa yang dikelolah oleh pemerintahan desa, bersifat transparan danmasyarakat dapat mengetahui dana tersebut diperuntukan untuk program apa saja”. Tambahnya.
“Ada pertanyaan dari peserta pelatihan, melihat di leading sektornya yaitu Dinas PMD dan Dukcapil Riau, PPAS RAPBD 2021 saya melihat anggaran untuk PMD itu 26 Milyar totalnya, setelah dikurangi gaji, belanja rutin dan belanja lainnya, hanya tinggal belanja programnya 3 milyar lagi, 3 milyar itu untuk 1591 desa, bagaimana DPMD dan Dukcapil untuk mencapai kinerja pembangunan, untuk melayani 1591 desa yang terdapat di 12 Kabupaten yang ada dengan anggaran yang 3 milyar tadi , apa yang mendasari anggaran tersebut hanya sebesar 3 Milyar karena memang terlalu kecil, ini menandakan pemerintah provinsi belum memprioritaskan pembangunan di desa, belum menunjukan kinerja yang baik jika menganggarkan terlalu seadanya”.
“Sebenarnya dinamikan pengaggaran di urasan kita, dalam UU 23 tahun 2014 dan imlementasinya dalam Permendagri No 90 tahun 2019 sebenarnya kita dalam rencana kerjanya, memang kita prioritaskan untuk mendukung indikator kinerja utama dinas, dari sisi keperencanan kita suda ajukan kebutuhan – kebutuhan kita segini, namun dari sisi impelementasi anggaran yang kita terima, ya kita harus menyesuaikan kondisi yang ada, bicara efektif ya kita usahakan se efektif mungkin, dengan komposisi anggaran tersebut. Tutup Yorin
Diskusi tersebut dilaksanakan lebih kurang 3 jam, para peserta antusias dalam memberikan pertanyaan dan saling Tanya jawab terkait kondisi lapangan desa saat ini khususnya di desa – desa mereka tinggal.
Penulis Gusmansyah
Manager Knowladge Managemen Fitra Riau