“Pelalawan memiliki inovasi dalam mewujudkan keadilan distribusi hasil SDA Migas yang patut diapresiasi. Inovasi itu dalam bentuk kebijakan pengalokasi Alokasi Dana Desa (ADD) yang memperhatikan daerah penghasil Migas. Untuk memastikan kebijakan itu bermanfaat, maka perlu di kawal implementasinya di tingkat desa” (Gusmansyah: Program Officer)
Sejauh ini belum ada seperangkat aturan yang menjadi dasar untuk mendorong redistribusi hasil pengelolaan SDA yang diterima pemerintah Kabupaten kepada Desa. Disisi lain, desa-desa penghasil merupakan wilayah yang paling rentan terdampak dari kegiatan ekploitasi. Bahkan desa-desa penghasil Migas tidak terlepas dari persoalan kemiskinan yang tinggi. Tahun 2016 Fitra Provinsi Riau telah berhasil mendorong skema baru dalam distribusi dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Pelalawan. Skema baru ini merupakan strategi untuk memastikan desa-desa yang menjadi penghasil Migas mendapatkan bagi hasil dari kekayaan alam yang dikelola di wilayah desa. Secara khusus ADD dari DBH Migas diperuntukkan untuk peningkatan pelayanan sosial dasar pendidikan dan kesehatan serta untuk mendukung upaya penanggulangan kemiskinan Desa. Kebijakan pengaturan ADD dengan skema tersebut oleh pemerintah Kabupaten Pelalawan dilanjutkan untuk pelaksanaan ADD tahun 2018.
Dalam pelaksanaannya, belum semua Desa-Desa yang mendapatkan alokasi besar ADD khusus Migas menjalankan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Khususnya berkenaan dengan penggunaan anggaran sesuai dengan tujuan pengalokasian ADD khusus Migas ini. Akibatnya ADD khusus Migas yang dirancang untuk mendukung program penanggulangan kemiskinan belum dijalankan oleh pemerintah Desa. Bahkan berpotensi tindakan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah Desa. Terdapat beberap faktor, yaitu : (1) Rendahnya kapasitas SDM Desa dalam menyusun perencanaan program, (2) Rendahnya komitmen transparansi pemerintah desa (3) Belum berperannya secara optimal fungsi BPD (4) Masih rendahnya partisipasi masyarakat desa dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan, akibat dari dominasi elit desa yang cukup kuat.
Untuk berkontribusi dalam mengatasi permasalahan tersebut, sebagai langkah partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal kebijakan daerah terkait dengan pemanfaatan SDA, pada tahun 2017-2018 Fitra Riau melalui dukungan PWYP Indonesia melaksanakan program Mengawal Implementasi Pemanfaatan Add Migas Pelalawan. Program ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan inisiatif kebijakan ADD khusus Migas dan mengoptimalkan pengelolaan ditingkat desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan menurunkan angka kemiskinan. Dalam rangka mengembalikan kutukan sumber daya alam.
Program ini berperan pada tiga area intervensi, yaitu :
(1) Mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawal implementasi ADD migas. Upaya ini dilakukan dengan melakukan pengorganisasi masyarakat dan pembentukan community center (CC) di dua desa yang menjadi daerah penghasil utama Migas di Pelalawan, yaitu Desa Ukui II dan Desa Mak Teduk. Pengorganisasian ini bertujuan untuk adanya kelompok masyarakat yang melakukan serangkaian partisipasi mulai dari perencanaan dan pengawasan pembangunan desa. Pendekatan yang dilakukan adalah penguatatan kapasitas, pemberdayaan dan pembinaan.
(2) Pendampingan penyelenggara pemerintah desa. Penyelenggara pemerintah desa merupakan aktor utama dalam penyelenggaran pembangunan desa diberbagai bidang, yang masih sangat memerlukan pendampingan. Pada area ini program diarahkan untuk mendukung peningkatan kapasitas penyelenggara pemerintah desa, fasilitasi perbaikan perencanaan pembangunan desa 5 tahunan (RPJMDesa) dan perencanaan tahunan (RKPDesa), serta membantu menfasilitasi dalam rangka memperbaiki sistem informasi desa berupa website desa dan instrumen pendataan desa.
(3) Penguatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD); selain mendorong partisipasi masyarakat dan pendampingan penyelenggara pemerintah desa, mengawal implementasi ADD Migas ditingkat desa adalah dengan meningkatkan kapasitas Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). BPD merupakan kelembagaan desa yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan desa sebagai mana diatur dalam UU Desa. Terdapat tiga fungsi utama BPD, yaitu menjalankan fungsi legislasi desa, budgeting dan pengawasan. Pada area ini, program diarahkan untuk mendukung dalam menfasilitas peningkatan kapasitas BPD dalam hal pemahaman terhadap tugas dan fungsi, penyusunan pranata organisasi BPD (SOP, program/agenda kerja).
Untuk memastikan keberhasilan program, dilakukan evaluasi melalui proses studi analisis pemanfaatan anggaran ADD Migas. Selain itu dilakukan tecnical asistensi kepada komunitas, penyelenggara pemerintah desa dan BPD. ***(Try/Gsm)