“Wajah Baru Dewan Daerah”
Momentum pergantian anggota legislatif di daerah, terdapat dua daerah di Provinsi Riau yang dilakukan pelantikan untuk mengisi kursi dewan masing daerah tersebut yaitu kabupaten pelalawan dan kabupaten kampar. Terdapat wajah baru yang mengisi kursi legislatif didaerah tersebut, tentu menjadi semangat baru dalam mengelola pemerintahan daerah dalam mencapai tujuan pemerintahan yang baik atau good governance pada prinsip pemerintah yang transparan, partisipatif dan akuntabel.
Sebanyak 35 orang wakil rakyat dari Kabupaten Pelalawan dan terdapat 45 orang wakil rakyat di kabupaten Kampar dilantik hari ini, selasa 27 Agustus 2019. Pasca pelantikan anggota dewan dua daerah tersebut, tentunya menjadi harapan besar bagi masyarakat dari masing-masing daerah yang telah memilih wakilnya untuk memperjuangkan kehidupan masyarakat yang lebih baik kedepannya.
Kondisi kemiskinan masing-masing daerah tersebut masih cukup tinggi, berdasarkan data statistik tahun 2018, angka kemiskinan di Kabupaten Pelalawan mencapai 10,25% atau sebanyak 44,4 ribu jiwa masyakat miskin, sedangkan Kabupaten Kampar berapa pada angka 8,02% meskipun secara presntase lebih rendah dari Kabupaten Pelalawan, namun terdapat sekitar 66,3 ribu jiwa masyarakat miskin. Kondisi tersebut, menjadi pekerjaan utama bagi anggota dewan baru dalam menekan angka kemiskinan di daerahnya masing-masing, tentunya dengan terobosan-terobosan baru pula yang harus disiapkan para dewan baru tersebut, jangan sampai kebijakan yang dijalankan masih menganut pola lama tanpa inovasi.
Langkah dewan daerah yang baru dilantik ini menjadi momentum baik untuk memperbaiki kondisi sosial didaerahnya masing-masing, karna berkesempatan untuk terlibat dalam proses perencanaan anggaran tahun 2020 kedepan. Hal utama yang harus diperhatikan para dewan baru nantinya adalah postur anggaran daerah yang proporsional, artinya kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas, misalnya peningkatan layanan sosial dasar seperti; pendidikan, kesehatan dan program-program pengentasan kemiskinan. Untuk itu, adanya wajah baru anggota dewan daerah harus berani melawan ambisi untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya yang selama ini sangat dominan mempengaruhi dalam setiap pengambilan kebijakan.
Melihat kondisi keuangan daerah tahun 2019, misalnya Kabupaten Pelalawan menetapkan belanja daerah (APBD) sebesar Rp1,6 triliun digunakan untuk belanja tidak langsung sebesar 49,6% atau Rp786,9 milyar, diantaranya belanja gaji pegawai, hibah bansos, bagi hasil dan bantuan keuangan ke desa dan partai politik. Sedangkan belanja langung sebesar 50,4% atau senilai Rp800,3 milyar, terdiri dari belanja pegawai, barang jasa dan belanja modal. Jika dicermati lebih rinci proporsi belanja tersebut masih terdapat “double” belanja pegawai baik pada belanja tidak langsung maupun pada belanja langsung, seharusnya sistem belanja pegawai sudah menjalankan sistem single salary untuk belanja pegawai, jika dipresentasikan terdapat sekitar 38% pegawai dari total belanja daerah Kabupaten Pelalawan.
Demikian juga, kondisi keuangan daerah Kabupaten Kampar pada tahun 2019 ini, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,6 triliun, terdiri dari belanja tidak langsung sebesar 56% atau senilai Rp1,5 triliun. Kondisi keuangan Kabupaten Kampar tahun 2019 harus menjadi perhatian serius bagi anggota dewan baru karna proporsi belanja daerah yang direncakan belum ideal, alokasi belanja justru lebih tinggi untuk belanja tidak langsung yang sebagian besar adalah untuk gaji pegawai mencapai 40% atau sebesar Rp1,03 triliun dari total belanja daerah, yang terdapat pada dua jenis belanja baik belanja tidak langung maupun belanja langung, artinya sistem single salary juga belum dijalankan oleh pemerintah Kabupaten Kampar. Sedangkan belanja yang diarahkan langsung untuk kepentingan publik terdapat pada belanja langung sedangkan untuk belanja langsung sebesar 44% atau Rp1,1 triliun terdiri dari belanja barang jasa dan belanja modal.
Hal lainnya yang harus perbaiki oleh anggota dewan yang baru adalah sistem pemerintah yang tertutup, bahkan masyarakat sulit untuk mengakses informasi-informasi publik seperti kebijakan anggaran daerah yang terjadi hampir disetiap daerah di Provinsi Riau termasik di Kabupaten Kampar dan Pelalawan. Apalagi informasi yang bekaitan dengan proses pengadaan barang jasa yang paling dominan terjadi praktek korupsi, justru masyarakat sama sekali tidak dapat terlibat dalam pengawasan karna sistem yang tertutup. Bahkan, praktek-praktek korupsi yang selama ini terjadi justru banyak dilakukan anggota dewan, sehingga penting bagi anggota dewan yang baru untuk memperbaiki kinerja agar tidak terjebak pada prilaku yang koruptif.
Dengan demikian, menjadi pekerjaan rumah bagi anggota dewan yang baru dilantik untuk memperbaik tata kelola kebijakan anggaran masing-masing daerah, baik di kabupaten Kampar maupun kabupaten Pelalawan. salah satu yang harus diperbaiki oleh anggota DPRD yang baru adalah prinsip-prinsip penyelenggaran pemerintahan yang transparan dan akuntabel benar-benar terlaksana untuk menutup celah-celah korupsi disektor anggaran yang selama ini cukup dominan terjadi di daerah.
Penulis;
Tarmidzi (Deputi)