Presiden Jokowidodo telah menetapkan tim pansel Kpk tertanggal 17 Mei 2019 yang tertuang pada keputusan presiden nomor 54/P tahun 2019 tentang pembentukan panitia seleksi calon pimpinan komisi pemberantasan korupsi masa jabatan 2019-2023. Pansel tersebut bertugas untuk Menyeleksi dan menentukan nama Calon Pimpinan KPK, dan Menyampaikan nama calon Pimpinan KPK kepada Presiden.
Dalam Penetapan tersebut,terpilih Sembilan Nama pansel yang diketuai oleh Dr Yenti Ganarsih, S.H.,M.H. wakil ketua Prof Dr. Indriyanto Senoadji,S.H.,M.H, dengan tujuh anggota diantaranya adalah: Prof,Dr.Harkristuti Hakrisnowo, Prof.Dr.Marcus Priyo Gunarto,.S.H.,M.Hum.,Prof.Dr.Hamdi Moeloek, Dr.Diani sadia wati.,S.H.,LL.M.,Dr.Mualimin Abdi,S.H.,M.H. Hendardi, S.H, AL.Araf S.H.,M.T.
Penetapan Pansel tersebut penuh dinamika dan kontra, pasalnya karena penetapan pansel tidak sesuai dengan semangat anti korupsi dan bertentangan dengan UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana penetapan pansel harus memenuhi dua unsur keterwakilan yaitu unsur masyarakat dan unsur pemerintah, Padahal berdasarkan pasal 30 ayat (3) UU KPK, jika presiden mengadobsi unsur pemerintah tentunya harus melihat rekam jejak yang akan di jadikan perwakilan pemerintah untuk tim pansel, tetapi faktanya presiden tidak mempertimbangkan hal tersebut. Sehinggamenimbulkan polemic dan kritikan terkait dengan proses penetapan pansel sampai kepada kinerja pansel yang dinilai tidak beres.
Akar Masalah, Ada Di Tim Pansel
Hasil Rekam Jejak Pansel 2019 ditemukan anggota pansel yang diisinyalir tidak berpihak kepada semangat pemberantasan korupsi dan bersikap memperlemah KPK dengan terlibatnya sebagai tim ahli rancangan KUHP yaitu Yenti ganarsih dan harkristuti hakrisnowo. Selain itu, anggota pansel indriyanto seno adji menurut rekam jejak pernah menjadi advokat yang menangani pembelaan kasus korupsi, Kejahatan Perbankan dan Pelanggaran HAM.
indriyanto seno adji diantaranya pernah menjadi kuasa hukum terdakwa abdullah puteh mantan gubenur Aceh dalam kasus pengadaan helikopter dengan kerugian Negara 13,6 Miliar, indyanto seno adji juga pernah menjadi kuasa hukum orang-orang yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan yaitu paul sutopo dkk, dan juga pernah menjadi kuasa hukum Tomi soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan pembunuhan hakim jaksa agung syaifudin kartasasmita dan beliau juga tercatat sebagai kuasa hukum yayasan supersemar milik soeharto dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang Negara.
Selain itu, Hendardi, sebagai anggota pakar tim gabungan kasus teror novel baswedan bersama dengan indriyanto bentukan kapolri Tito karnavian juga masuk dalam tim pansel KPK selain beliau juga terdapat persoalan lainnya yaitu, Pansel Mualimin abdi yang tidak pernah melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) terkait polis asuransi sebesar 2,5 Miliar, Selain bermasalah soal kejujuran dan laporan keuangan beliau juga pernah berkonflik dengan jasa laundry dengan menuntut mereka ratusan juta karena masalah jasnya kusut.
Hasil Rekam Jejak Pansel yang buruk menandakan bahwa akar persoalannya pertama bermula dari penetapan pansel itu sendiri, walaupun presiden mempunyai kuasa penuh dan berewenang dalam membentuk pansel namun bukan berarti presiden dapat sewenang-wenang menunjuk figure pansel tanpa memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan ketentuan dalam UU KPK No 30 tahun 2002. Kedua timbul keraguan public untuk mempercayai bagaimana hasil kinerja pansel dalam melakukan penyeleksian, jika panselnya bermasalah sehingga ini akan berdampak kepada nasib pemberantasan korupsi kedepan. Alhasil kinerja Pansel penuh bayang-bayang kritikan karena penetapan tim pansel tidak sesuai dengan UU KPK.
Mereviuw Kerja Pansel KPK
Sulit kiranya publik menerima hasil kerja pansel yang terhitung masa kerja sampai terbentukya pimpinan KPK 2019 2023, Jika dilihat dari akar persoalan, penetapan capim pada proses penyeleksaian sehingga sampai kepada pengumuman 20 nama capim KPK.publik melihat Pansel tidak objektif dalam bekerja sehingga kiranya perlu dilakukan evaluasi oleh presiden selaku pemberi mandate.
Polemic yang memicu kritikan tajam oleh publik karena pansel memilki pendapat tersendiri terkait dengan perihal tidak wajibnya capim kpk untuk melaporkan LHKPN. Padahal menurut UU Tidak pidana korupsi Pasal 29 poin 11,UU KPK yaitu “Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Tim pansel justru tidak menjalankan amanat UU tersebut.
Selain itu, Pengumuman 20 capim KPK lolos dalam tes profile asessement, Menimblkan tanda Tanya publik dikarenakan terdapat capim yang bermasalah terkait dengan pelanggaran kode etik saat bekerja di KPK, Penerimaan gratifikasi, tidak melaporkan LHKPN, serta terlibat dalam penghambatan kerja KPK danperlemahan institusi.
Diantara 20 Nama Capim tersebut adalah Pertama Irjend Antam Novambar yang diduga mengancam bekas direktur penindakan KPK Kombes Endang Tarsa, Kedua Irjend Firli Bahuri yang diduga bertemu terperiksa saat masih menjabat Deputy Penindakan KPK, Ketiga M. Jasman Panjaitan selaku jaksa yang diduga menerima gratifikasi dari terdakwa pembalakan hutan DL.Sitorus.
Seharusnya dalam melakukan test profile assessment harus mengedepankan masukan public dalam penentuan penyeleksian bukan sebaliknya menetapakan 20 nama capim atas dasar tidak berdasarkan hasil rekam jejak atau masukan public, padahal dalam proses sosialisasi ketua Pansel Yenti garnarsih menjamin untuk melibatkan masyarakat dalam saring capim kpk, nyatanya tidak. Akhirnya persoalan ketidaklayakan 20 Capim KPK yang telah diumumkan harus desak harus dievaluasi Kembali.
Jangan sampai jatuh kepada orang yang salah
Apa yang dilakukan KPK selama ini sudah menujukan upaya dan tekad yang kuat untuk menjadikan negeri ini bebas dari rasuah, tetapi masih ada segelintir eliteyang berupaya untuk memperlemah lembaga KPK dengan segala upaya yang dilakukan termasuk menyerang dari dalam internal KPK. Maka dari itu, Pimpinan KPK yang ditetapkan oleh Presiden harus benar benar orang yang berintegritas, tidak cacat Hukum apalagi memilki rekam jejak buruk.
Presiden selaku kepala Negara harus bisa berdiri pada lingkaran penyelamat KPK bukan berdiri pada segelintir elite yang mencoba untuk menyusup dengan misi yang tidak baik pada lembaga anti rasuah ini. Karena KPK saat ini masih dibutuhkan oleh Negara sebagai alat untuk menjawab tantangan misi pemberatsan korupsi di Indonesia.
Sikap Tegas Presiden dibutuhkan
Sikap tegas Presiden sangat dibutuhkan public dalam penyelesaian dinamika masalah ini, dengan sikap tegas presiden dengan kewenagan serta kebijakan yang dimilkinya dapat melakukan sebuah penyelamatan Institusi KPK ini, dengan cara sederhana tapi butuh keberanian, Sikap Tegas Itu adalah mengevaluasi kinerja Pansel KPK, Merombak Total Pansel KPK, atau Mencoret calon pimpinan KPK yang bermasalaah. Sikap Tegas itu menunjukan keseriusan Presiden dalam Misi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, salah satu Presiden akan memperkuat lembaga KPK, Jangan sampai Misi yang diucapkan pada saat debat calon presiden 2019-2024 hanya kebohongan public dan bersifat programatik untuk merebut hati pemilih diwaktu pemilu kemari. **
Pekanbaru 28 Agustus 2019
Penulis Taufik, S.Ip (Manager Advokasi FITRA Riau)