(FR-2019) – 5 September lalu, pengambilan sumpah 65 anggota DPRD Provinsi Riau priode 2019-2024 telah dilakukan. Bertanda, sejak itu pula tugas dan tanggungjawab sebagai representasi lebih dari 6,5 juta penduduk Provinsi Riau mulai dipegangnya. Tentu, rakyat yang diwakilinya menaruh harapan, anggota DPRD Riau yang baru mampu berkerja menjalankan mandat rakyat yang saat ini dipegangnya.
Melihat komposisinya, orang – orang yang mengisi lembaga perwakilan rakyat Riau itu berimbang antara wajah lama dengan wajah baru. 33 diantaranya adalah wajah baru yang berhasil mendapatkan simpati dan pilihan masyarakat. Sementara 32 lainnya merupakan wajah lama yang dipercaya kembali oleh masyarakat untuk mewakilinya.
Menurut undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Tiga fungsi DPRD berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu fungsi penyusunan perundangan di daerah (legislasi), fungsi anggaran (budgeting), fungsi pengawasan (control).
Ya, salah satu fungsinya adalah legislasi, yaitu membuat kebijakan dalam bentuk peraturan perundangan ditingkat daerah atau disebut Peraturan Daerah (Perda). Dalam kewenangan ini, DPRD juga diberikan hak inisiatif, artinya DPRD bukan hanya lembaga pembahas peraturan yang disampaikan oleh ekskutif, melainkan DPRD seyogyanya berinovasi atas kebijakan dalam bentuk peraturan yang berkontribusi terhadap pembangunan dan berguna untuk kesejahteraan rakyat.
DPRD memiliki peran penting dalam penganggaran di daerah, sebagai aktualisasi fungsi anggaran (Budgeting) yang melekat pada lembaga tersebut. Hak anggaran dimaksuknya memberi kewenangan kepada DPRD untuk ikut menetapkan atau merumuskan kebijakan daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama-sama dengan pemerintah daerah.
Dalam menjalankan fungsi ini, setiap anggota DPRD dituntut memiliki kecakapan agar anggaran yang dirancang benar-benar berpihak kepada rakyat. Bukan sebaliknya, anggota DPRD hanya fokus dan sibuk untuk mengurus kegiatan-kegiatan yang ada dalam APBD tanpa melihat prioritas pembangunan apa yang sedang didorong. Parahnya lagi, anggota DPRD justru sibuk mengurus transaksi, saling sandera, seperti yang penah-pernah terjadi sebelumnya.
Sebagai fungsi pengawasan, perencanaan kebijakan, penetapan peraturan merupakan awal dari proses pengawasan yang dilakukan oleh DPRD. DPRD juga didorong untuk berinovasi merancang model pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah, pengawasan atas kebijakan yang dibuat, serta pengawasan terhadap jalannya aturan yang telah ditetapkan.
Sebagai refleksi, dalam fungsi legislasi yang dilakukan oleh anggota DRPD Riau sebelumnya, menunjukkan kinerja yang belum menggembirakan. Tahun 2016 menghasilkan 17 peraturan daerah dari target 32 Perda yang ditetapkan melalui Prolegda. Tahun 2017 hanya menghasilkan 11 Perda dari 25 Perda yang targetkan dalam Prolegd. Sedangkan tahun 2018 Perda yang dihasilkan sebanyak 18 Perda dari yang di targetkan sebanyak 20 Prolegda. Dari refleksi tersebut, menunjukkan tingkat keberhasilan kinerja legislasiyang masih sangat kurang, bahkan pada tahun 2016-2017 nyaris Perda-Perda yang ditetapkan merupakan Perda yang sifatnya rutinitas. Meskipun demikian, persoalan kinerja legislasi yang rendah itu juga dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Refleksi yang lain, bahwa DPRD Riau termasuk lembaga yang kerap disorot sebagai lembaga yang memboroskan anggaran, salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas (perjadin). Fitra Riau pernah mencatat, dibandingkan dengan 4 daerah lainnya di Sumatera, DPRD Riau termasuk yang paling besar alokasi anggaran perjalanan Dinasnya. Padahal secara jumlah anggota DPRD, jumlah wilayah (kabupaten) dan jumlah penduduk lebih sedikit dari daerah yang diperbandingkan itu.
Anggaran perjalanan dinas dewan patut menjadi hal yang mesti di evaluasi kedepannya oleh anggota dewan yang baru. Seperti anggaran untuk kunjugan keluar negeri yang digunakan oleh anggota DPRD Riau sepanjang priode 2014-2019 mencapai Rp. 65 M. Namun, publik tidak tahu apa yang peroleh dari hasil kunjungan ke LN tersebut dampaknya terhadap pembangunan daerah.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat, keberadaannya di DPRD merupakan representasi rakyat yang memberikan mandat. Tentu seluruh keputusan, kebijakan, perilaku yang berhubungan dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Anggota DPRD merupakan representasi dari masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya menjadi wajib untuk dilakukan. Agar rakyat yang memberikan mandat tahu apa yang sedang, akan dan telah dikerjakan oleh wakil-wakilnya di DPRD. Akhirnya, jangan pupuskan harapan rakyat yang memberi mandat, jadilah anggota dewan yang bermartabat.
Penulis:
Gusmansyah Staf Riset