Kebijakan Lembaga

Kegiatan dan Strategi 

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana yang dituangkan dalam Misi dan Visi Perkumpulan Fitra Provinsi Riau Maka strategi yang ditempuh adalah mengkolaborasikan strategi agenda transformasi kelembagaan dan strategi integrasi agenda riset dan advokasi yaitu :

1). Strategi transformasi kelembagaan diperlukan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan yang mampu dan dipercaya sebagai agen kontrol sosial untuk mewujudkan kebijakan pelayanan publik dan penganggaran yang berpihak terhadap kesejahteraan rakyat melalui agenda riset dan advokasi. Untuk mencapai itu maka yang perlu di lakukan adalah : 

  • Mengembangkan Pusat Pengetahuan Anggaran
  • Penguatan Kapasitas Personil, Sarana Prasarana pendukun dan Penyediaan Instrumen Pendukung Kelembagaan
  • Mengkombinasikan antara gerakan advokasi konfrontatif dengan gerakan advokasi kooperatif dalam mempengaruhi kebijakan
  • Mengembangkan alternatif pendanaan untuk menjamin keberlanjutan riset dan advokasi berbasis riset yang tidak tergantung dengan donor seperti menjalankan fundraising, membangun kewirausahaan usaha.
  • Membangun dan memperluas kerjasama terhadap konstituen dalam hal ini pemerintah, lembaga negara, dan swasta, kampus Civil society Organization (CSO) daerah dan nasional dan masyarakat.

2)  Startegi Agenda Riset dan Advokasi, sebagai ruh dalam gerakan advokasi anggaran berbasis bukti. Meliputi Program dan kegiatan yang tidak terbatas meliputi :

  • Pendampingan dan Pembinaan
  • Pemberdayaan Perempuan, Gender dan Inklusi sosial
  • Pendidikan dan Pelatihan Informal
  • Kampanye Publik
  • Penguatan Kapasitas
  • Legal Drafting dan Counter Legal Drafting
  • Advokasi litigasi dan non-litigasi