Sekilas FITRA Riau

Perkumpulan FITRA Riau adalah organisasi masyarakat sipil (NGO) yang berbasis di Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan pada tahun 2004 dan secara resmi terdaftar sebagai perkumpulan di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2012, dengan pembaruan legalitas terakhir AHU-0001429.AH.01.08/2025.

FITRA Riau berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan otonomi dan desentralisasi di Indonesia, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat miskin serta kelompok rentan. Selain itu, FITRA Riau memberdayakan masyarakat agar mampu memainkan peran signifikan dalam memastikan tata kelola anggaran publik yang adil, efektif, dan berdampak pada kesejahteraan.

Pendekatan Kerja

FITRA Riau menggunakan dua pendekatan utama:

  1. Watchdog – melakukan pemantauan, analisis, dan kritik terhadap kebijakan publik.
  2. Engagement – membangun dialog, kolaborasi, dan kemitraan dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya.

Fokus Isu Strategis

FITRA Riau memfokuskan kerja advokasinya pada tiga topik utama:

  1. Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan dan Anggaran Publik
    • Mendorong penguatan sistem layanan informasi publik melalui peningkatan kapasitas, asistensi teknis, serta monitoring dan evaluasi.
    • Memberdayakan komunitas sebagai penerima manfaat dari keterbukaan informasi.
    • Bekerja sama dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Riau untuk mempercepat implementasi kebijakan keterbukaan informasi di tingkat daerah.
  2. Kebijakan Anggaran Daerah yang Proporsional dan Pro-Poor
    • Memastikan APBD/APBN sebagai instrumen strategis dikelola secara proporsional, efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat miskin serta kelompok terpinggirkan.
    • Mendorong inovasi kebijakan anggaran daerah melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah.
  3. Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Layanan Publik
    • Memfasilitasi pemantauan dan pencegahan kasus korupsi berbasis masyarakat.
    • Mendorong pelembagaan mekanisme pencegahan korupsi dengan pendekatan audit sosial.

Capaian Kerja

Sejak berdiri, FITRA Riau telah bekerja di 10 kabupaten dan 2 kota di seluruh Provinsi Riau. Upaya advokasinya berkontribusi terhadap kebijakan publik baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Strategi advokasi FITRA Riau berfokus pada penguatan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola anggaran publik di semua level pemerintahan.

Kelompok Penerima Manfaat

FITRA Riau menjalin kerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat, termasuk:

  • Kelompok perempuan
  • Kelompok disabilitas
  • Komunitas adat
  • Masyarakat rentan di sekitar kawasan hutan dan wilayah pesisir.

Dukungan

Kegiatan FITRA Riau didukung oleh berbagai lembaga donor nasional maupun internasional, serta kerjasama dengan berbagai lembaga NGO baik di Nasional maupun di daerah.

Sejarah dan Kepengurusan

FITRA Riau didirikan pada tahun 2004 oleh tokoh-tokoh antara lain:

  • Ir. Fachry Yasin, M.Agr
  • M. Husnu Abadi, SH., MH
  • Dr. Detri Karya
  • Dr. Viator Butar-Butar
  • H.R. Sudjono

Estafet kepemimpinan dilanjutkan oleh Fahreza, M.Si (hingga 2010), kemudian pada tahun 2011–2012 dilakukan penguatan kelembagaan melalui legalisasi badan hukum Perkumpulan FITRA Riau oleh tiga anggota pendiri: Usman, Triono Hadi, dan Faisal Bainil Azhar.

Saat ini, kepengurusan FITRA Riau dipimpin oleh Tarmidzi sebagai Koordinator, yang ditetapkan melalui Rapat Anggota Perkumpulan tahun 2024. Pada 31 Desember 2024, Rapat Anggota Perkumpulan (RAPEL) menetapkan 15 anggota terbaru, yaitu: Woro Supartinah, Fachry Yasin, Hadi Prayitno, Muslim, Usman, Triono Hadi, Tarmidzi, Khadijah, Taufik, Gusmansyah, Sartika, Suci Lestari, Farha, Aksiza Utami, dan M. Syahrudin.