FR –Negara memberikan akses kelola hutan bagi masyarakat atau disebut Perhutanan Sosial (Perhutsos), bertujuan untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Untuk itu Perhutsos ini tidak berhenti sampai memperoleh akses izin semata, melainkan harus dikelola agar dapat berproduksi dan bernilai ekonomi. Tentu dengan pengelolaan yang mengedepankan prinsip kelestarian, agar keseimbangan lingkungan dapat terwujud. Keterbatasan sumberdaya termasuk pendanaan yang dimiliki masyarakat menjadi salah satu tantanganya. Dukungan dari berbagai pihak khususnya pemerintah daerah kabupaten sangat diperlukan, agar tujuan yang diharapkan dapat terwujud.
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan tiga Izin Perhutsos dalam bentuk Hutan Desa (HD) di Kabupaten Pelalawan. Tepatnya berada di Desa Serapung seluas +- 1.900 Ha, Desa Segamai dengan luas -+ 2.270 ha yang diterbitkan pada tahun 2017. Kemudian terdapat satu izin lagi yang diterbitkan tahun 2018 di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam dengan luas -+ 9.270 Ha. Meskipun izin telah diberikan, lembaga pengelola telah disiapkan, namun masih mengalami kendala sumbedaya. Sehingga izin yang diperoleh belum bisa dikelola hingga mengahasilkan produk yang bernilai ekonomi.
Hal itu yang melatarbelakangi, Fitra Riau menfasiliasi pertemuan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pelalawan yang dilaksanakan pada 9 Juli 2019 lalu dalam agenda audensi dan diskusi. Pertemuan bertujuan untuk membangun sinergi kebijakan dan program pemerintah Kabupaten Pelalawan terhadap pengelolaan Hutan Desa yang telah berhasil di akses oleh masyarakat tiga desa di Kabupaten Pelalawan yaitu Desa Serapung, Segamai dan Desa Pangkalan Gondai.
Perwakilan tiga LPHD (Segamai, Serapung dan Pangkalan Gondai) hadir dalam pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bappeda Pelalawan, Syahrul Syarif dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Syamsul Anwar. Turut hadir juga Yayasan Mitra Insani dan Jikalari yang selama ini mendampingi LPHD ke tiga desa tersebut sejak mulai persiapan hingga akses diperoleh.
“Peran pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan sangat diperlukan dalam mendukung pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Pelalawan melalui sinergi kebijakan dan program OPD serta dukungan pendanaan langsung kepada desa atau LPHD untuk mendukung pengelolaan Perhutsos yang telah mendapatkan izin”. Demikian disampaikan Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi, mengawali diskusi.
Progres Pengelolaan HD Tiga Desa
Dalam diskusi ini, satu persatu perwakilan LPHD menyampaikan progress perkembangan pengelolaan Hutan Desa diwilayahnya masing-masing. Diawali dari penyampaian Perwakilan LPHD Desa Segamai, Ketua LPHD Segamai, Edi Saritonga, dalam paparanya menyatakan perjuangan panjang masyarakat Desa Segamai untuk mendapatkan akses kelola hutan dilakukan sejak tahun 2010 dan baru resmi mendapatkan legalitas (izin) pada tahun 2017 lalu bersama-sama dengan perjuangan masyarakat Desa Serapung. Hutan Desa Segamai, akan dikelola dengan pendekatan konservasi, beberapa potensi yang akan dikembangkan adalah pemanfatan hasil hutan non kayu, pariwisata minat khusus, pengembangan tanaman obat-obatan dan pontensi lainnya. Rencana-rencana tersebut telah tertuang dalam Rencana Pengelolaan Hutan Desa (RPHD) yang telah mendapatkan pengesahan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah tasik besar serkap.
“Sejauh ini, telah banyak pihak yang bekunjung ke wilayah HD Segamai, baik dari dalam maupun luar negeri seperti dari perguruan tinggi di Jepang. Datang melakukan kegiatan penelitian serta untuk melihat potensi-potensi yang dapat dikembangkan di wilayah tersebut” jelas Edi.
Lebih lanjut Edi Saritonga menjelaskan, baik sebelum atau sesudah mendapatkan Izin HPHD, masyarakat telah melakukan kegiatan-kegiatan dalam upaya menjaga hutan tersebut. Melalui dukungan pendanaan dari YMI dan Dana Desa, beberapa kegiatan yang telah dilakukan seperti monitoring/patroli regules, penanaman atau reboisasi tanaman hutan diarea yang sudah tidak berhutan, pembangunan track/jalan akses menuju tasik untuk pariwisata, pemetaan potensi hutan desa, penataan dan tapal batas, dan pembangunan rumah singgah di hutan. Keterbatasan sumber daya menjadi kendala sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan belum maksimal.
Kondisi yang hampir sama disampaikan oleh Ketua LPHD Desa Serapung, Ahmad Jais dalam paparanya menyampaikan, sejak tahun 2010 berproses mendapatkan izin hingga saat ini belum ada dukungan dari pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan untuk pengelolaanya. Meskipun demikian atas prakarsa masyarakat dan bantuan dari pihak lainnya LPHD Serapung telah melakukan aktivitas mendukung pengelolaan HDnya.
“Kehadiran HD di kabupaten pelalawan merupakan yang pertama di Riau, baik langsung maupun tidak langsung sampai saat ini kami belum mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. Kegiatan yang sudah berjalan di hutan desa Serapung adalah penanaman pohon (karet dan durian), pelatihan pemetaan, pemasangan plang himbauan, penandaan batas HD segamai serapung. Untuk penanaman kami mendapatkan bantuan anggaran dari BPDAS, juga bantuan transpotassi air untuk Serapung dan Segamai pada tahun 2013”. Jelas Ahmad Jais.
Berbeda dengan Segamai, kondisi HD Serapung, memang tidak semuanya berhutan, sebagian besar adalah belukar sebagian lagi sudah ditanami oleh masyarakat untuk perkebunan. Reboisasi menjadi sangat diperlukan guna melakukan penghijauan kembali, selain aktivitas pengelolaan lainnya yang ada di HD tersebut. Akses HD dari kampung juga jauh diperlukan transportasi serta biaya operasional yang cukup tinggi untuk melakukan operasi hutan tersebut.
Berbeda dengan Segamai dan Serapung, HD di Desa Gondai yang telah mendapatkan SK tahun 2018 lalu dihadapkan dengan masalah khusus. 9270 ha lahan HD tersebut kondisi rilnya tidak lagi hutan melainkan sudah dikuasi oleh masyarakat dan cukong untuk perkebunan sawit, hanya sedikit yang masih kondisi blukar (belum ditanami). Dijelaskan Kach Yani, perwakilan LPHD Gondai, tujuan HD di Desa Gondai adalah memberikan akses secara legal terhadap masyarakat yang mengelola di sekitar hutan, skema penyelesaian konflik ekosistem tesso nilo yang terdiri dari satu TN Tesso Nilo dan dua eks HPH (PT. Siak Raya Timber dan PT. Hutani Sola Lestari, dan juga kami menginginkan peningkatan ekonomi masyarakat.
“Kegiatan LPHD Gondai yang sedang dilakukan adalah Penetapan Tapai Batas HD, Pembuatan dan Pemasangan plang nama HD, Inventarisasi Lahan, Pembibitan untuk pencontohan (Karet dan tanaman kehutanan), adapun tantangan kami yaitu Lokasi HD kami dikuasai oleh cukong, pasar hasil produksi HD, Dan pendanaan seperti (Biaya operasional LPHD,Biaya pengadaan bibit karet, biaya perawatan bibit, biaya pembukaan lahan tanpa bakar). Potensi HD gondai adalah Madu sialang,(tetapi sekarang jarang semenjak ada akasia kaktus) , Rotan( dilakukan kelompok perempuan), ikan (sungai). Jelas Yani.
Tiga Tawaran Skenario Dukungan
Inti dari paparan yang disampaikan oleh perwakilan masing-masing LPHD adalah untuk membangun komunikasi serta membangun dukungan dari pemerintah daerah Pelalawan dalam pengelolaan HD. Fitra Riau menawarkan strategi dan skenario dukungan program maupun pembiayaan dari pemerintah daerah dalam pengelolaan HD. Agar HD yang telah diakses oleh masyarakat ini dapat dikelola dengan baik dan berkontrisbusi dalam peningkatan ekonomi. Triono Hadi, dalam paparannya menyampaikan beberapa skenario dukungan yang dapat dilakukan oleh pemerintah Pelalawan yaitu:
Pertama: Integrasi kebijakan program dan kegiatan melalui OPD di Pelalawan. Perhutanan Sosial tidak bisa hanya dipandang sebagai agenda sektoral, sehingga akan sulit karena terbentur dengan kewenangan kehutanan. Perhutsos harus diletakan menjadi isu sehingga semua pihak dapat berperan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing yang mendukung pengelolaan HD itu. Program OPD potensi untuk mengintergasikan dengan HD seperti OPD yang mengurusi Desa, Perdagangan, UMKM, Lingkungan Hidup dan OPD lainnya yang berpeluang. Agenda LPHD dalam pengelolaan Hutan Desa ini perlu diintergasi dengan program – program di OPD, seperti penguatan masyarakat, pencegahan kebakaran hutan lahan, dukungan akses pasar, serta agenda lainnya.
Kedua: Penyesuaian dengan program dan kegiatan dari DBH Dana Reboisasi. Kabupaten pelalawan hingga saat ini terhadap sisa DBH DR sebesar Rp. 80 M, sesuai aturan dana tersebut hanya boleh dikelola untuk pengelolaan DAS, Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan dan Tahura. Untuk itu, pemerintah pelalawan dapat mengidentifikasi agenda program pengendalian karhutla yang memiliki hubungan dengan HD, seperti penyediaan peralatan dan sarana pengendalian karhuta, pendampingan LPHD dalam hal pencegahan karhutla, serta kegiatan lainnya yang masih relevan sesuai PMK 230 dan Perdirjen Perimbangan Keuangan Nomor 1 tahun 2018.
Ketiga:Dukungan keuangan langsung dalam bentuk Hibah atau bantuan keuangan. Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan dapat memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah desa (diluar ADD), pemerintah juga bisa memberikan bantuan hibah kepada masyarakat atau organisasi masyarakat desa dengan tujuan khusus. LPHD sebagai lembaga yang dibentuk resmi oleh desa, tentu dapat dikategorikan sebagai penerima bantuan hibah dengan catatan syarat dan ketentuannya terpenuhi. Dukungan dalam bentuk ini lebih mudah dilakukan agar LHPD atau desa memiliki keleluasaan untuk mengguakan untuk apa saja kegiatan tersebut diperlukan. Jika dalam bentuk bantuan keuangan kepada Desa, berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Keuangan Desa, desa memiliki kewenangan membiayai program dan kegiatan yang khusus untuk mengelola hutan milik desa.
Komitmen Pemerintah Daerah Pelalawan
Menanggapi paparan dari masing-masing LPHD, Kepala Bappeda Pelalawan, Syahrul Syarif, menyatakan bahwa meski kewenangan Pemda terbatas terkait dengan hutan paska diberlakukan UU 23 tahun 2014, namun Pemda pelalawan tidak bisa menutup mata dengan keberadaan HD yang telah diakses masyarakat. Pemda Pelalawan akan berkomitmen untuk mendukung pengeloaan HD yang telah diperoleh. Skenario dukungan sebagaimana disampaikan oleh Fitra Riau tentu menjadi strategi yang bisa dilakukan oleh Pemda, akan tetapi tentu akan dikaji lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. “Kami akan mempelajari terlebih dahulu bahan-bahan yang telah di buat oleh ketiga desa ini, untuk menindak lanjuti apa apa saja yang bisa di bantu dan disinergikan untuk pengelolaan hutan desa kita ini”. Terang Syahrul Syarif.
Komitmen Pemda Pelalawan untuk mendukung pengelolaan HD adalah menyesuaikan penggunaan dana DBH DR untuk mendukung pengelolaan HD di pelalawan khususnya yang bekaitan dengan kegiatan yang behubungan dengan Karhutla. Melalui OPD akan mengidentifikasi kegiatan dan program yang sesuai dan diperbolehkan dengan ketentuan penggunaan DBH DR. Syahrul menegaskan, sarana dan prasarana pengendalian karhutla sangat mungkin diberikan langsung ke LPHD untuk membantu dalam melakukan pencegaharan karhutla diwilayah HD.
Pemda Pelalawan akan mempelajari RPHD khususnya Desa Segamai dan Serapung, tentunya akan melihat apa yang cocok dalam program kerja pemda sesuai kewenangan Pemda. Khusus skema bantuan keuangan langsung maupun dari dana Hibah, Pemda berkomitmen untuk mempelajari lebih lanjut apakah mekanisme tersebut secara teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Apakah LPHD sesuai ketentuan Hibah dapat dikategorikan sebagai penerima hibah dari daerah. Pemda juga berhadap agar kelembagaan LPHD harus diperbaiki, untuk memastikan jika nanti ada bantuan yang diberikan dapat dikelola dengan baik agar tersangkut dengan hukum. ***
Fitra Riau 2019