(FR-2022) Jum’at 28 Januari 2022, Fitra Riau bekerja sama dengan Publish What You Pay (PWYP) menggelar webinar bertajuk Inisiatif Kebijakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sektor Minyak Dan Gas Bumi di Daerah. Acara ini merupakan hasil studi Evaluasi Kebijakan ADD (Anggaran Dana Desa) Khusus Migas Kabupaten Pelalawan 2017-2022. Tujuannya untuk melihat sejauh mana kebijakan tersebut di implementasikan oleh Pemerintah Daerah.
Sejak 2017, Kabupaten Pelalawan sudah menjalankan inovasi daerah dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Migas. Mereka menerapkan formula baru dalam pengalokasian dana desa. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Kabupaten Pelalawan 2017.
Dengan mempertimbangkan status terdampak. Desa dengan status terdampak (I) mendapatkan proporsi 3% dari total ADD Migas. Desa status terdampak (II) mendapatkan proporsi 2% dari total ADD Migas. Sedangkan untuk Desa terdampak (III) mendapatkan proporsi 1% dari total ADD Migas. Sementara, sebagai bentuk pemerataan desa-desa yang tidak terdampak atau terdampak (IV) mendapatkan porsi 0.9% dari total ADD Migas yang dibagikan ke Desa.
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, daerah wajib mengalokasikan 10% dari transfer pusat, baik Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), untuk Alokasi Dana Desa (ADD). Kabupaten Pelalawan dilihat dari Tahun 2017 – 2021 itu cenderung diatas mandatori untuk pengalokasi ADD misalnya 2018 (12 %) 2020 (16,5 %) dan tahun 2022 sebesar (11,5%), Jelas Triono Hadi (Koordinator Fitra Riau).
Program yang ada di desa dalam menggunakan ADD Migas masih variatif yang dilaksanakan Desa terdampak industri migas, sebelumnya akses ke pendidikan sulit, maka desa menggunakan dan memfokuskan utuk pembangunan jalan, begitu juga dengan akses ke kesehatan, pemerintah desa bisa memperbaiki fasilitas posyandu dan juga memberikan insentif kepada kader posyandu.
Implementasi di lapangan tentu masih ada kekurangan dalam mengimplementasikan ADD Migas ini, untuk desa tempatan sedikit mengalami kerendahan peduli terkait perencanaan migas kecuali extransmigrasi yang sudah memahami, sehingga ini juga menjadi tantangan kedepan untuk lebih baik dalam penggunaan dan pengelolaan ADD Migas kedepan. Tambah Triono Hadi.
Tentunya kami membutukan essistensi dari segala pihak, terutama dari teman–teman Fitra Riau yang selama ini konsen memberikan masukan dan saran kepada pemerintah daerah khususnya dinas PMD, kata Tengku zulhaini, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Pelalawan.
Kolaborasi bersama menjadi dasar perbaikan kedepan, supaya implementasi dilapangan ADD Migas benar – benar berdampak baik bagi masyarakat desa.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta dari berbagai elemen. Seperti Direktorat Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI, Dinas PMD se Provinsi Riau, Bappeda Provinsi Riau, Akademisi dan perwakilan NGO Nasional dan daerah.
** GUSDOE