FR – Tantangan besar Pemerintah Daerah adalah masih tingginya tingkat korupsi dan Riau adalah salah satunya. Provinsi Riau ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu dari tiga Daerah rawan korupsi di Indonesia adalah fakta masih berkembang subur praktik korupsi di Daerah ini. Korupsi akan tumbuh berkembang dengan subur disemua sektor jika keterbukaan informasi tidak dilaksanakan dengan baik. Sebaliknya, keterbukaan akan membantu strategi pencegahan korupsi lebih efektif.
Fitra Riau melakukan studi Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dengan tujuan untuk melihat bagaimana kinerja keterbukaan informasi Pemerintah Daerah-daerah di Provinsi Riau dalam memudahkan akses masyarakat terhadap informasi publik. Studi tersebut dilaksanakan di dua belas Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Riau dengan melibatkan komunitas dengan pendekatan tracking website/pemantauan website Pemerintah dan pendekatan akses langsung kepada badan publik Pemerintah Daerah.
Bersamaan dengan peringatan Right to Know Day (Hari Hak Untuk Tahu) sedunia tahun 2019, Fitra Riau me-launching hasil studi Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tersebut dalam Event Riau Open Government Forum pada 23 September 2019. Tidak hanya launching hasil studi, kegiatan itu juga bertujuan sebagai arena evaluasi kinerja Pemerintah Daerah dalam menjalankan mandat UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Kinerja Belum Baik
Berdasarkan hasil studi Fitra Riau, kinerja keterbukaan informasi Daerah-daerah di Provinsi Riau belum baik. Hal itu dibuktikan dengan hasil penilaian rerata perolehan indeks dengan kategori rendah. Hanya Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) yang berhasil meraih kategori Daerah terbuka. Dengan skor indeks kedua daerah tersebut yaitu 73,6 untuk Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan Provinsi Riau mendapat skor 67,2.
Evaluasi keterbukaan informasi yang dinilai berdasarkan tiga kategori, yaitu aspek kesiapan kelembagaan, informasi berkaitan anggaran dan informasi tata kelola hutan dan lahan. Dalam indeks tersebut, Fitra Riau membagi kedalam 5 kategori penilaian, yaitu sangat terbuka dengan skor (81-100), terbuka (61-80), cukup (41-60), kurang terbuka (21-40) dan tertutup (0-20). Tidak ada satu daerah pun yang berhasil meraih skor indeks dengan kategori sangat terbuka.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, Siak, Dumai, dan Pelalawan mendapat skor antara 41-60 dengan kategori cukup. Selanjutnya Kabupaten Pelalawan, Kota Pekanbaru, Kab. Rohil , kampar dan Inhhil mendapat skor antara 21-40 dalam kategori kurang terbuka. Bahkan, terdapat Daerah yang memperoleh skor indeks yang sangat rendah dengan kategori tertutup. Daerah tersebut yaitu Kab. Meranti, Kuansing dan Rohul dengan nilai indeks rata-rata 17,5.
Dari aspek kelembagaan layanan informasi publik rerata Daerah di Riau sudah dengan kondisi baik. Provinsi Riau mendapat skor 84, Indragiri Hulu dengan skor 89 dan Pekanbaru dengan skor 83, ketiga Daerah tersebut masuk kategori sangat baik. Sedangkan Daerah lain di Riau seperti Siak, Bengkalis, Rohul, Rohil, Kampar, Inhil, Pelalawan, Kuansing, Dumai dan Meranti rata-rata mendapat skor antara 40-79 yang masuk dalam kategori cukup.
Sedangkan aspek ketersediaan dan akses informasi anggaran, faktanya Daerah-daerah di Riau tingkat keterbukaan informasi anggaran secara proaktif atau mempublikasikan di media informasi sangat rendah. Pada aspek ini Provinsi Riau sangat terbuka dan proaktif mempublikasikan melalui media website yang meraih skor mencapai 89, sedangkan Kabupaten Inhu meraih skor 83 meskipun harus melalui akses informasi. Selain itu, tiga Daerah Pelalawan, Siak, Dumai meraih skor 50-55 dengan kategori cukup, selebihnya terdapat 8 Daerah yaitu Rohil, Inhil, Bengkalis, Kampar, Pekanbaru, Meranti, Rohil dan Kuansing dengan kategori tidak terbuka untuk informasi anggaran, selain tidak mempublikasikan melalui website juga tidak memberikan informasi kepada pemohon informasi.
Tertutup Informasi SDA
Masih dalam studi IKIP, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota termasuk Provinsi di Riau tertutup terhadap dokumen dan informasi yang berkaitan dengan tata kelola hutan dan lahan. Bahkan terdapat delapan Daerah (Pekanbaru, Inhil, Rohul, Rohil, Meranti, Kuansing, Pelalawan dan Kampar), mendapatkan nilai 0 terkait keterbukaan informasi hutan dan lahan ini. Sementara untuk Pronvisi Riau, Indragiri Hulu, Siak, Bengkalis dan Dumai, mendapatkan nilai yang masih relatif rendah.
Aspek keterbukaan informasi terkait tata kelola hutan dan lahan menjadi salah satu aspek yang dinilai dalam indeks keterbukaan informasi publik yang di susun oleh Fitra Riau. Aspek ini untuk melihat sejauh mana Pemerintah Daerah Kab/Kota dan Provinsi menjalankan keterbukaan informasi yang berkaitan dengan perizinan, AMDAL, pengawasan perusahaan/konsesi, informasi atau dokumen hasil kinerja Pemerintah Daerah terkait dengan hal tersebut.
Terdapat 19 (sembilan belas) informasi atau dokumen yang diakses kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Riau dan 33 Informasi atau dokumen terkait hutan dan lahan yang diakses kepada Pemerintah Provinsi Riau. Semua Daerah tidak ada yang mampu memenuhi permohonan informasi yang diminta itu. Informasi-informasi yang diakses dan menjadi ukuran dalam melakukan indeks ini, adalah informasi yang secara undang-undang telah dinyatakan terbuka. Selain itu dinyatakan terbuka oleh UU, juga berdasarkan putusan komisi Informasi publik (KIP) bahwa informasi yang menjadi ukuran indeks adalah informasi terbuka.
Enam keputusan yang telah dikeluarkan oleh KI Riau adalah, (1) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 001/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Kewajiban Badan Publik Untuk Menyediakan dan Mengumumkan Informasi Publik Terkait Dokumen Hak Guna Usaha. (2) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 002/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Dokumen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Rencana Kerja Usaha (RKU), Rencana Kerja Tahunan (TKT), Rencana Pemenuhan Badan Baku Industri (RPBBI), dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) sebagai Informasi Publik Yang Wajib Disediakan Setiap Saat dan Diumumkan Oleh Badan Publik.
Selain itu (3) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 003/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Dokumen Perencanaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemerintah Daerah Merupakan Informasi Publik Terbuka Dan Wajib Diumumkan Secara Berkala. (4) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 004/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Kewajiban Badan Publik Untuk Menyediakan dan Mengumumkan Informasi Publik Terkait Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Riau.
Selanjutnya; (5) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 005/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Sebagai Informasi Publik Yang Terbuka dan Wajib Disediakan Setiap Saat Oleh Badan Publik. (6) Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 006/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Dokumen Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B), Izin Usaha Perkebunan Pengelolaan (IUP-P) Adalah Informasi Publik Terbuka dan Wajib Diumumkan kepada Publik.
Keterbukaan informasi terkait dengan tata kelola hutan dan lahan di Riau ini sangat penting untuk dilakukan. Di Riau merupakan Daerah yang memiliki sumber daya alam yang banyak baik dibidang hutan, kebun maupun pertambangan migas atau pertambangan mineral dan batu bara. Informasi yang penting untuk dibuka adalah informasi terkait dengan perizinan, karena banyak perusahaan-perusahaan pengelola SDA yang diduga tidak memiliki izin baik disektor kebun, tambang dan lain-lain.
Hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2019 ini, menjadi evaluasi kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan 12 Kabupaten/Kota di Riau, atas kepatuhan terhadap UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang sudah berjalan hampir 10 tahun. Faktanya ditemukan berbagai kelemahan dalam implementasinya merupakan hal mendesak untuk diperbaiki terutama komitmen dari kepala daerah itu sendiri, apalagi bahwa keterbukaan informasi merupakan strategi Daerah untuk mencegah adanya praktik- praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah.
Secara detail hasil IKIP Riau 2019 dapat di unduh di https://fitrariau.org/policy-brief/laporan-indeks-keterbukaan-informasi-publik-ikip-2019
——