FR2022. Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersepakat untuk menerapkan skema Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi dengan reformulasi ADD dan DBH-DR. Hal tersebut di sampaikan pada kegiatan FGD; Finalisasi Kebijakan Transfer Anggaran berbasis Ekologi (TAKE) Pelalawan yang di laksanakan pada Rabu, 29 Juni 2022 di aula kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Focus group discussion ini mengundang beberapa OPD seperti BAPPEDA Kab. Pelalawan, Dinas DLH Kab. Pelalawan, BPKAD Kab. Pelalawan dan juga pihak kecamatan se-Kabupaten Pelalwan. Kegiatan di faslitasi oleh Tarmizi (Fitra Riau) menyampaikan bahwa agenda dari FGD ini yaitu membahas dua hal subtansi pertama penyampaian kebijakan atau perubahan kebijakan dari skema pengalokasian ADD Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 akan memasukkan skema TAKE Pelalawan, Kedua mendiskusikan terkait kebijakan insentif kinerja lingkungan hidup dan kehutanan yang dapat di manfaatkan dari sisa dana DBH-DR.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen menerapkan kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) melalui pemberian insentif kinerja desa. Upaya ini dilakukan untuk mendorong kinerja desa dalam mengoptimalkan pembangunan di bidang ekologi. Komitmen pemberian insentif kinerja tersebut akan dilaksanakan melalui kebijakan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian ADD setiap tahunnya dengan menambah indikator kinerja desa.
Kadis PMD Kab. Pelalawan Bapak Novri Wahyudi menyampaikan bahwa perbub dana desa dibuat setiap tahunnya yang mana memakan waktu yang cukup panjang sehingga menghambat desa-desa melakukan tata kelola keuangan desa. PMD bersama Fitra Riau sudah merancang draf Perbub sebagai perbub payung yang mana perbub payung ini berlaku permanen sehingga memudahkan desa dalam melakukan tata kelola pemerintahan desa.
Sejak Tahun 2017 sampai saat ini alokasi dana desa Kabupaten Pelalawan terdapat 3 skema, pertama alokasi murni,alokasi proposional dan alokasi khusus migas. Ditahun 2023 akan dikembangkan menjadi 4 skema pengalokasian dana desa yakni alokasi murni, proposional, khusus migas dan alokasi kinerja. Transfer Anggaran Kabupaten berbasis ekologi (TAKE) masuk pada alokasi kinerja. Hal tersebut merupakan dukungan pencapaian misi Kabupaten Pelalawan yaitu Pelalawan sejuk pada misi ke III.
Untuk pemberian insentif kinerja desa akan diberikan kepada desa-desa yang berkinerja baik, berdasarkan hasil penilaian indeks kinerja desa. Dimana Untuk menilai kinerja desa pemerintah daerah melalui Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menetapkan kriteria penilaian, terdapat tiga aspek dinilai yaitu aspek tata kelola administrasi pemerintah desa, aspek kesejahteraan masyarakat dan aspek perlindungan lingkungan hidup. Pada masing-masing aspek telah ditetapkan indikator-indikator penilaiannya masing-masing.
“Masing-masing indikator tersebut akan di isi dalam bentuk form yang akan di sediakan juga tim asessment yang akan dibentuk oleh dinas PMD” ujar Tarmizi (Fitra Riau)
Juga disampaikan oleh Kabid PMDes Ibu T.Zulhaini menambahkan terkait pengalokasian dana desa akan ada perubahan pengalokasian, untuk tahun 2023 akan ada 4 skema pengalokasian dana desa yang memasukan alokasi kinerja berbasis ekologi (TAKE) Pelalalwan. Di dalam Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Dana Desa sudah memasukkan semua indikator terkait dengan tata kelola desa
“Untuk indeks penilaian tentu tidak akan sama pengalokasian insentifnya tentunya berdasarkan indeks penilaian berdasarkan indikator tersebut, artinya desa-desa akan di berikan insentif berdasarkan kinerja yang sudah di lakukan oleh desa dan untuk nilainya akan muncul pada saat keputusan bupati ” jelas T.Zulhaini (Kabid PMDes Kab.Pelalawan)
Disamping itu, untuk mendukung kebijakan TAKE Pelalawan melalui pemanfaatan sisa DBH DR Kabupaten Pelalawan yang sampai tahun 2021 mencapai Rp. 73 milyar. Artinya dengan sisa DBH-DR yang masih ada bisa digunakan untuk penerapan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi Pelalawan melalui skema insentif DBH-DR.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BAPPED Kabupaten Pelalawan Bapak T. Zulfan bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen menerapakan skema TAKE melalui DBH-DR dengan pagu anggaran 2,5 Miliar untuk 25 desa terbaik se-Kabupaten Pelalawan.
“Untuk tahap awal pagu yang bisa di sediakan sebesar 2,5 miliar, untuk 25 desa terbaik dalam kinerja desanya, dengan indikator penilaian TAKE Pelalawan yaitu indikator perlindungan lingkungan hidup, artinya masing-masing desa terbaik kinerja nya akan memperoleh insentif sebesar 100 juta/desa” jelas T. Zulfan (Kepala Bappeda Pelalawan).
Tansfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi Kabupaten Pelalawan akan ada dua kebijakan insentif kinerja melalui pemanfaatan sisa DBH DR, serta kebijakan Alokasi Dana Desa. Pada proses selanjutnya Fitra Riau bersama Dinas PMD Kabupaten Pelalawan akan melaksanakan persiapan penilaian kinerja TAKE Pelalawan dan pembetukan tim assesment, dan juga akan melakukan pertemuan dengan pihak OPD yang terkait dalam pelaksanaan DBH-DR dalam hal ini ada tiga OPD yaitu BAPPEDA,DLH dan BPKAD untuk membentuk tim pokja TAKE Pelawan.